Media Dialog News

PPWI Kecam Keras Penangkapan, Penyiksaan, dan Pembunuhan Wartawan dalam Aksi Mahasiswa 25–30 Agustus 2025

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengecam keras tindakan brutal aparat kepolisian yang diduga melakukan penangkapan, penyekapan, penyiksaan, bahkan pembunuhan terhadap wartawan dan pewarta warga selama rangkaian unjuk rasa mahasiswa bersama rakyat pada 25 hingga 30 Agustus 2025. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA., melontarkan kritik keras terhadap sistem politik dan kepemimpinan di Indonesia yang represif terhadap rakyatnya.

Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI Tahun 2012 ini menyebut tindakan kekerasan aparat tersebut bukan hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga mencederai demokrasi dan konstitusi. “Kita mengecam keras tindakan barbar aparat Polri terhadap wartawan, pewarta warga, mahasiswa dan masyarakat. Tugas mereka adalah melindungi rakyat, bukan menyiksa dan membunuh pihak yang justru ikut membayar gaji mereka,” kata Wilson Lalengke dalam pernyataannya, Kamis (4/9/2025).

PPWI mendesak agar pemerintah dan lembaga berwenang segera melakukan investigasi independen dan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Menurut Wilson, tidak boleh ada impunitas bagi aparat yang melanggar hukum dan mengabaikan hak asasi warga negara.

“Tindakan brutal ini harus diusut hingga tuntas. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Para pelaku, dari level bawah sampai komando tertinggi, harus bertanggung jawab,” ujarnya sambil menambahkan bahwa semestinya Kapolri mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalannya melindungi rakyat Indonesia.

Selain itu, PPWI juga menuntut pembebasan segera terhadap para wartawan, pewarta warga, dan seluruh pengunjuk rasa yang ditangkap serta ditahan aparat selama aksi. “Wartawan adalah mata dan telinga publik. Menangkap mereka sama saja dengan membungkam suara rakyat. Semua yang ditahan harus segera dibebaskan tanpa syarat!” tegas Wilson Lalengke.

PPWI menegaskan bahwa tindakan represif aparat jelas bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Dengan demikian, kekerasan terhadap wartawan dan pewarta warga tidak hanya bentuk pelanggaran HAM, tetapi juga pelanggaran langsung terhadap konstitusi negara. PPWI menyerukan kepada seluruh organisasi pers, masyarakat sipil, dan elemen bangsa untuk bersatu menolak tindakan represif aparat dan memperjuangkan keadilan bagi korban.

“Demokrasi hanya bisa hidup jika pers bebas dan rakyat terlindungi. Jika aparat menjadi algojo bagi rakyatnya sendiri, maka negara ini sedang berjalan menuju otoritarianisme. Kita tidak boleh diam,” seru lulusan pasca sarjana bidang Etika Global dari Universitas Birmingham, Inggris, itu.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah terhadap prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dengan ini menyampaikan sikap resmi atas tindakan represif aparat kepolisian selama berlangsungnya aksi unjuk rasa mahasiswa bersama rakyat pada 25–30 Agustus 2025 yang mengakibatkan penangkapan, penyekapan, penyiksaan, bahkan pembunuhan terhadap wartawan, pewarta warga, dan masyarakat sipil.

  1. Mengecam keras tindakan brutal aparat. PPWI menilai tindakan represif aparat merupakan perbuatan brutal, barbar, dan tidak manusiawi, bertentangan dengan prinsip negara hukum serta merusak kepercayaan publik terhadap Polri sebagai pelindung dan pengayom rakyat.
  2. Menegaskan pelanggaran hukum yang terjadi. Aparat yang melakukan tindakan represif telah melanggar ketentuan hukum nasional maupun internasional, antara lain:
  • Pasal 28F UUD 1945: hak menyampaikan dan memperoleh informasi.
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 4 & 66: hak hidup, hak bebas dari penyiksaan, dan hak berkomunikasi.
  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 & 8: kebebasan pers dan perlindungan hukum terhadap wartawan.
  •  KUHP Pasal 333, 351–355, 338: larangan penyekapan, penganiayaan, dan pembunuhan.
  • UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR: larangan penyiksaan, jaminan hak hidup, dan kebebasan berekspresi.
  1. Menuntut investigasi independen. PPWI mendesak Presiden Republik Indonesia, DPR RI, Komnas HAM, dan lembaga penegak hukum untuk melakukan investigasi independen dan pengusutan tuntas terhadap seluruh aparat yang terlibat, serta menyeret mereka ke meja hijau sesuai hukum yang berlaku.
  2. Menuntut pembebasan wartawan dan pengunjuk rasa. PPWI meminta agar seluruh wartawan, pewarta warga, dan masyarakat yang ditangkap segera dibebaskan tanpa syarat, serta menjamin hak mereka untuk mendapatkan keadilan, pemulihan nama baik, dan kompensasi atas kerugian yang dialami.
  3. Mengingatkan peran konstitusional Polri. Polri dibentuk bukan untuk menindas rakyat, melainkan untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Oleh karena itu, tindakan represif terhadap rakyat yang menggaji mereka melalui pajak adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan amanat reformasi.

PPWI menyerukan solidaritas nasional wartawan dan masyarakat sipil untuk terus mengawal penegakan hukum atas kasus ini, demi menjaga demokrasi, kebebasan pers, dan hak asasi manusia di Indonesia. (TIM/Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

IAIH Pancor Kukuhkan 549 Lulusan dalam Yudisium Ke-35: Awal Pengabdian, Bukan Sekadar Prosesi

IAIH Pancor Kukuhkan 549 Lulusan dalam Yudisium Ke-35: Awal Pengabdian, Bukan Sekadar Prosesi

MEDIA DIALOG NEWS, Pancor - Institut Agama Islam Hamzanwadi (IAIH) Pancor menggelar Yudisium Ke-35 dengan mengukuhkan sebanyak 549 mahasiswa dari

Sidang Perdana Prapid Kasus Sisik Trenggiling di PN Kisaran Ditunda

Sidang Perdana Prapid Kasus Sisik Trenggiling di PN Kisaran Ditunda

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sidang Perdana Pra Peradilan (Prapid) Nomor: 3/Pid.Pra/2025/PN.Kis yang dimohonkan Alfi Hariadi Siregar tak jadi digelar.

Jembatan Penghubung Desa Wabar dan Desa Wunlah Ambruk saat Dilintasi Dump Truck

Jembatan Penghubung Desa Wabar dan Desa Wunlah Ambruk saat Dilintasi Dump Truck

MEDIA DIALOG NEWS - Jembatan yang menghubungkan Desa Wabar dan Desa Wunlah di Kecamatan Wuarlabobar ambruk saat dilintasi oleh sebuah

Pelarian dari Neraka Digital: Kisah Nyata Anak Kisaran di Kamboja : Dijual, disiksa, dipaksa menipu—tapi tak pernah kehilangan harapan untuk pulang

Pelarian dari Neraka Digital: Kisah Nyata Anak Kisaran di Kamboja : Dijual, disiksa, dipaksa menipu—tapi tak pernah kehilangan harapan untuk pulang

MEDIA DIALOG NEWS – Ini bukan kisah fiksi. Ini adalah kesaksian nyata dari seorang anak muda asal Kisaran Timur, Kabupaten

Persidangan Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Kembali Bergulir

Persidangan Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Kembali Bergulir

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kasus perdagangan sisik trenggiling, yang sempat viral di berbagai media elektronik, cetak, online, hingga media

Kaperwil NTT dan Kabiro Sikka MEDIA DIALOG NEWS, Ucapan Selamat Natal 2024 dan Menyambut Damai Tahun Baru 2025 Untuk Warga Masyarakat NTT

Kaperwil NTT dan Kabiro Sikka MEDIA DIALOG NEWS, Ucapan Selamat Natal 2024 dan Menyambut Damai Tahun Baru 2025 Untuk Warga Masyarakat NTT

MEDIA DIALOG NEWS, Maumere NTT - Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kabiro Sikka Media Cetak &

Pemuda Peduli: Gotong Royong Perbaiki Sumber Air Bersih di Tengah Ancaman Eksploitasi Alam

Pemuda Peduli: Gotong Royong Perbaiki Sumber Air Bersih di Tengah Ancaman Eksploitasi Alam

MEDIA DIALOG NEWS, Pohuwato - Di tengah maraknya eksploitasi sumber daya alam yang mengancam lingkungan hidup dan ketersediaan air bersih,

Ketua PPWI Jabar Soroti Mandeknya Laporan Masyarakat, Tuding Ada Penyimpangan di Institusi Penegak Hukum

Ketua PPWI Jabar Soroti Mandeknya Laporan Masyarakat, Tuding Ada Penyimpangan di Institusi Penegak Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Bandung – Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, melontarkan kritik tajam terhadap

PPWI Jambi dan Kejari Sarolangun Sepakat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

PPWI Jambi dan Kejari Sarolangun Sepakat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Sarolangun – Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Jambi melakukan silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan

Evaluasi Kereta Tanpa Rel di IKN: Pelajaran Berharga Menuju Transportasi Ramah Lingkungan

Evaluasi Kereta Tanpa Rel di IKN: Pelajaran Berharga Menuju Transportasi Ramah Lingkungan

MEDIA DIALOG NEWS - Pemerintah Indonesia terus berupaya menghadirkan inovasi dalam sektor transportasi. Salah satu langkah signifikan adalah pengujian Autonomous