Media Dialog News

Ditengah Pusaran Dana Hibah Rp.52,5 Miliar, Kejari Diminta Periksa Ketua KONI, Oknum DPRD dan Kadispora Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Isu dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Asahan mengarah pada babak baru. Total anggaran hibah yang bersumber dari APBD Pemkab Asahan sejak 2019 hingga 2025 mencapai Rp52,5 miliar, dengan dugaan kerugian negara senilai Rp5,2 miliar. Laporan resmi telah masuk ke Kejaksaan Negeri Asahan dan sejumlah lembaga penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Agung RI, Kejati Sumut, hingga KPK di Gedung Merah Putih dan Jamwas Kejagung.

Ketua Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Asahan, Tumpak Nainggolan, SH, menyampaikan bahwa pihaknya mendesak Kejari Asahan segera memeriksa seluruh pihak terkait, khususnya Ketua KONI, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), anggota DPRD yang merangkap sebagai Ketua Cabor, serta pengurus 37 cabang olahraga.

“Ya kita minta semua pihak diperiksa, terutama Ketua KONI, Kadispora, oknum anggota DPRD dan 37 Cabor di Asahan,” ujarnya melalui sambungan seluler, Senin (28/7).

Tumpak mengungkapkan bahwa distribusi dana hibah kepada KONI Asahan tiap tahun cukup besar: Rp9,8 miliar (2019), Rp7 miliar (2020), Rp6,5 miliar (2021), Rp6,5 miliar (2022), Rp7 miliar (2023), Rp8 miliar (2024), dan Rp8 miliar (2025). “Anggaran ini cukup fantastis. LPSH akan menyurati Gubernur Sumatera Utara dan Kejaksaan untuk mendorong pemeriksaan terhadap oknum DPRD yang rangkap jabatan sebagai Ketua Cabor dan diduga menikmati hibah KONI,” tegasnya.

Beberapa nama anggota DPRD Asahan yang diduga terlibat adalah: AM (ASKAB PSSI), ZG (PBVSI), LSS (PERSANI), EIP (PERPANI), NI (KODRAT), ZH (ESI), dan RI (PERBASI). “Pemeriksaan terhadap mereka sangat urgen untuk mengungkap sejauh mana peran mereka dalam memuluskan plot anggaran hibah KONI agar terus meningkat,” ujar Tumpak.

Ia mempertanyakan kepentingan para legislator yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan anggaran, namun justru menjadi ketua Cabor. “Fakta di lapangan menunjukkan hanya cabor tinju yang aktif. Sisanya nyaris tidak terdengar,” ucapnya.

Tumpak juga menyoroti disparitas antara kasus KONI Mojokerto dan Asahan. Menurutnya, dengan dana Rp.10 miliar dalam dua tahun anggaran 2022–2023, Kejari Mojokerto sudah melakukan penyidikan. Namun di Asahan, dengan anggaran lima kali lipat lebih besar, belum ada penetapan status perkara.

Ia menegaskan bahwa tidak ada event kejuaraan nasional di Asahan pada 2025, sehingga anggaran Rp8 miliar dianggap tidak wajar. “Dana hibah KONI Asahan bersifat fasilitasi, bukan pembangunan fisik. Dengan minimnya prestasi olahraga, semestinya anggaran tak lebih dari Rp5 miliar. Kabupaten lain saja maksimal Rp4 miliar,” katanya.

Tumpak memastikan bahwa laporan dugaan korupsi sudah dilayangkan ke Kejagung RI, Kejati Sumut, Kejari Asahan, dan sejumlah unit pengawasan lainnya. Ia berharap penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Pokok permasalahan yang disoroti LPSH adalah potensi konflik kepentingan akibat rangkap jabatan antara posisi legislatif dan ketua organisasi olahraga. Situasi ini dinilai berisiko karena dapat membuka peluang penyalahgunaan fasilitas, anggaran, atau kebijakan pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau organisasi olahraga yang mereka pimpin.

Ia mengutip sejumlah regulasi:

  • Pasal 187 huruf e UU MD3, tentang pemberhentian anggota DPRD jika melanggar sumpah atau janji.
  • Pasal 76 ayat (1), yang melarang pejabat publik melakukan konflik kepentingan.
  • Pasal 236 ayat (1) UU MD3, tentang kewajiban menjaga martabat DPRD.
  • Pasal 36 ayat (1) UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan, yang menekankan keadilan dan bebas intervensi politik dalam pembinaan olahraga.

Tumpak menambahkan bentuk penyalahgunaan yang harus diwaspadai, yakni penggunaan dana hibah KONI untuk kepentingan politik pribadi, manipulasi kebijakan anggaran untuk mendukung cabor tertentu, serta pemanfaatan fasilitas negara demi kepentingan personal.

Adapun mekanisme penanganan dugaan pelanggaran, menurutnya, dapat dilakukan melalui pelaporan ke Badan Kehormatan DPRD, Inspektorat Daerah, maupun langsung ke aparat penegak hukum.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua KONI Kabupaten Asahan, Harris, ST, belum memberikan komentar. Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Asahan, Drs Witoyo, juga enggan memberikan tanggapan.

Kasi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, saat dikonfirmasi menyebut laporan akan dicek terlebih dahulu. Sementara Kasi Pidana Khusus Kejari Asahan, Chandra Syahputra, SH, membenarkan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Warga Desa Wunla Mengamuk Diduga Akibat Kinerja Pegawai PLN Tidak Profesional

Warga Desa Wunla Mengamuk Diduga Akibat Kinerja Pegawai PLN Tidak Profesional

MEDIA DIALOG NEWS, Desa Wunla Kepulauan Tanimbar - Sekitar pukul 10:00 WIT, terjadi amukan warga di Desa Wunla, Kecamatan Wuarlabobar.

Pembongkaran Bangunan Eks Pasar Kisaran dipotes Warga karena Belum Ada PBG-nya

Pembongkaran Bangunan Eks Pasar Kisaran dipotes Warga karena Belum Ada PBG-nya

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pengerjaan merubuhkan bangunan Gedung eks pasar kisaran dihentikan oleh warga. Protes warga dimotori oleh OK.Rasyid

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tanggal 6 Februari 2025 Batal

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tanggal 6 Februari 2025 Batal

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 batal digelar

Ketika Hukum Bungkam, Mafia Tambang Berkuasa: Rakyat Popayato Menjerit

Ketika Hukum Bungkam, Mafia Tambang Berkuasa: Rakyat Popayato Menjerit

Aliansi Masyarakat Melawan (AMM) mengecam keras sikap Kapolres Pohuwato dan Kapolda Gorontalo yang terkesan membiarkan bencana lingkungan terus terjadi di

Pengosongan Lahan di Tol Cakung Cilincing Berlangsung Lancar

Pengosongan Lahan di Tol Cakung Cilincing Berlangsung Lancar

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Upaya pengosongan sebidang lahan di pinggir jalan Tol Cakung Cilincing berlangsung lancar pada tanggal 12

LSM PMPRI Adukan KPU Asahan ke DKPP Soal Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati yang Diduga Cacat Prosedural

LSM PMPRI Adukan KPU Asahan ke DKPP Soal Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati yang Diduga Cacat Prosedural

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Dugaan adanya cacat procedural dalam pencabutan dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Asahan

IKN Nusantara 2025: Peradaban Baru Indonesia di Panggung Dunia

IKN Nusantara 2025: Peradaban Baru Indonesia di Panggung Dunia

MEDIA DIALOG NEWS, Kalimantan Timur – Di tengah bentangan hutan tropis Kalimantan Timur, Indonesia sedang menorehkan sejarah baru. Ibu Kota

PT IPS Diduga Melebihi Izin Pelepasan Kawasan Hutan di Sei Kepayang, Asahan

PT IPS Diduga Melebihi Izin Pelepasan Kawasan Hutan di Sei Kepayang, Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - PT Inti Palm Sumatera (PT IPS) membuka lahan perkebunan kelapa sawit di Hutan Nantalu, Kecamatan

Warga Asahan Jadi Korban Isi BBM di SPBU 1421107 P.Siantar yang Tercampur Air

Warga Asahan Jadi Korban Isi BBM di SPBU 1421107 P.Siantar yang Tercampur Air

MEDIA DIALOG NEWS, Pematang Siantar – Seorang Warga Kabupaten Asahan yang mengisi BBM di SPBU 141107 di Pematang Siantar jadi

Polda Sumut Memanggil Jukim, Lakukan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Sumber Daya Air dan Tata Ruang

Polda Sumut Memanggil Jukim, Lakukan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Sumber Daya Air dan Tata Ruang

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui surat Nomor : B/1873/V/RES.7.4/2025/Ditreskrimsus tanggal 19 Mei 2025