Media Dialog News

Ditengah Pusaran Dana Hibah Rp.52,5 Miliar, Kejari Diminta Periksa Ketua KONI, Oknum DPRD dan Kadispora Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Isu dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Asahan mengarah pada babak baru. Total anggaran hibah yang bersumber dari APBD Pemkab Asahan sejak 2019 hingga 2025 mencapai Rp52,5 miliar, dengan dugaan kerugian negara senilai Rp5,2 miliar. Laporan resmi telah masuk ke Kejaksaan Negeri Asahan dan sejumlah lembaga penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Agung RI, Kejati Sumut, hingga KPK di Gedung Merah Putih dan Jamwas Kejagung.

Ketua Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Asahan, Tumpak Nainggolan, SH, menyampaikan bahwa pihaknya mendesak Kejari Asahan segera memeriksa seluruh pihak terkait, khususnya Ketua KONI, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), anggota DPRD yang merangkap sebagai Ketua Cabor, serta pengurus 37 cabang olahraga.

“Ya kita minta semua pihak diperiksa, terutama Ketua KONI, Kadispora, oknum anggota DPRD dan 37 Cabor di Asahan,” ujarnya melalui sambungan seluler, Senin (28/7).

Tumpak mengungkapkan bahwa distribusi dana hibah kepada KONI Asahan tiap tahun cukup besar: Rp9,8 miliar (2019), Rp7 miliar (2020), Rp6,5 miliar (2021), Rp6,5 miliar (2022), Rp7 miliar (2023), Rp8 miliar (2024), dan Rp8 miliar (2025). “Anggaran ini cukup fantastis. LPSH akan menyurati Gubernur Sumatera Utara dan Kejaksaan untuk mendorong pemeriksaan terhadap oknum DPRD yang rangkap jabatan sebagai Ketua Cabor dan diduga menikmati hibah KONI,” tegasnya.

Beberapa nama anggota DPRD Asahan yang diduga terlibat adalah: AM (ASKAB PSSI), ZG (PBVSI), LSS (PERSANI), EIP (PERPANI), NI (KODRAT), ZH (ESI), dan RI (PERBASI). “Pemeriksaan terhadap mereka sangat urgen untuk mengungkap sejauh mana peran mereka dalam memuluskan plot anggaran hibah KONI agar terus meningkat,” ujar Tumpak.

Ia mempertanyakan kepentingan para legislator yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan anggaran, namun justru menjadi ketua Cabor. “Fakta di lapangan menunjukkan hanya cabor tinju yang aktif. Sisanya nyaris tidak terdengar,” ucapnya.

Tumpak juga menyoroti disparitas antara kasus KONI Mojokerto dan Asahan. Menurutnya, dengan dana Rp.10 miliar dalam dua tahun anggaran 2022–2023, Kejari Mojokerto sudah melakukan penyidikan. Namun di Asahan, dengan anggaran lima kali lipat lebih besar, belum ada penetapan status perkara.

Ia menegaskan bahwa tidak ada event kejuaraan nasional di Asahan pada 2025, sehingga anggaran Rp8 miliar dianggap tidak wajar. “Dana hibah KONI Asahan bersifat fasilitasi, bukan pembangunan fisik. Dengan minimnya prestasi olahraga, semestinya anggaran tak lebih dari Rp5 miliar. Kabupaten lain saja maksimal Rp4 miliar,” katanya.

Tumpak memastikan bahwa laporan dugaan korupsi sudah dilayangkan ke Kejagung RI, Kejati Sumut, Kejari Asahan, dan sejumlah unit pengawasan lainnya. Ia berharap penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Pokok permasalahan yang disoroti LPSH adalah potensi konflik kepentingan akibat rangkap jabatan antara posisi legislatif dan ketua organisasi olahraga. Situasi ini dinilai berisiko karena dapat membuka peluang penyalahgunaan fasilitas, anggaran, atau kebijakan pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau organisasi olahraga yang mereka pimpin.

Ia mengutip sejumlah regulasi:

  • Pasal 187 huruf e UU MD3, tentang pemberhentian anggota DPRD jika melanggar sumpah atau janji.
  • Pasal 76 ayat (1), yang melarang pejabat publik melakukan konflik kepentingan.
  • Pasal 236 ayat (1) UU MD3, tentang kewajiban menjaga martabat DPRD.
  • Pasal 36 ayat (1) UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan, yang menekankan keadilan dan bebas intervensi politik dalam pembinaan olahraga.

Tumpak menambahkan bentuk penyalahgunaan yang harus diwaspadai, yakni penggunaan dana hibah KONI untuk kepentingan politik pribadi, manipulasi kebijakan anggaran untuk mendukung cabor tertentu, serta pemanfaatan fasilitas negara demi kepentingan personal.

Adapun mekanisme penanganan dugaan pelanggaran, menurutnya, dapat dilakukan melalui pelaporan ke Badan Kehormatan DPRD, Inspektorat Daerah, maupun langsung ke aparat penegak hukum.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua KONI Kabupaten Asahan, Harris, ST, belum memberikan komentar. Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Asahan, Drs Witoyo, juga enggan memberikan tanggapan.

Kasi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, saat dikonfirmasi menyebut laporan akan dicek terlebih dahulu. Sementara Kasi Pidana Khusus Kejari Asahan, Chandra Syahputra, SH, membenarkan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Kemendagri Tegaskan Ormas Tidak Berwenang Menjalankan Fungsi Penegak Hukum

Kemendagri Tegaskan Ormas Tidak Berwenang Menjalankan Fungsi Penegak Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas

Terkait Penggunaan Anggaran 2024, LSM BARA API Desak Kajari Kisaran Periksa Kadis Perpustakaan dan Arsip Asahan

Terkait Penggunaan Anggaran 2024, LSM BARA API Desak Kajari Kisaran Periksa Kadis Perpustakaan dan Arsip Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (DPC - LSM BARA API)

Wagub Jambi Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 20: Haji Bukan Hanya Ibadah, Tapi Teladan Sosial

Wagub Jambi Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 20: Haji Bukan Hanya Ibadah, Tapi Teladan Sosial

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi kembali menyambut kepulangan jemaah haji dengan penuh kehangatan dan rasa syukur. Wakil

PERMASI Adakan Dialog dengan Kejaksaan Minta Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di KPU Asahan

PERMASI Adakan Dialog dengan Kejaksaan Minta Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di KPU Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Perhimpunan Mahasiswa Asahan Seluruh Indonesia (PERMASI) mengadakan Dialog ke Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran, Jalan WR.Supratman,

Rekening Bisa ‘Terkuras’ Habis: Begini Cara Penipu Manfaatkan QRIS

Rekening Bisa ‘Terkuras’ Habis: Begini Cara Penipu Manfaatkan QRIS

MEDIA DIALOG NEWS - Pengguna teknologi pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) diimbau meningkatkan kewaspadaan menyusul maraknya

Kesehatan di Kabupaten Asahan: Antara Anggaran Miliaran dan Realitas yang Tak Terjamah

Kesehatan di Kabupaten Asahan: Antara Anggaran Miliaran dan Realitas yang Tak Terjamah

Oleh: Edi Prayitno (Anggota PPWI) MEDIA DIALOG NEWS - Kabupaten Asahan telah mengalokasikan lebih dari Rp 7,4 miliar dalam Tahun

Ketua BM3 Asahan Tekankan Konsolidasi Generasi Minang dan Peran Bundo Kanduang dalam Halal Bihalal Syawal

Ketua BM3 Asahan Tekankan Konsolidasi Generasi Minang dan Peran Bundo Kanduang dalam Halal Bihalal Syawal

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Kegiatan silaturahmi Syawal atau Halal Bihalal BM3 Kabupaten Asahan berlangsung penuh kehangatan. Ketua BM3 Asahan,

Paving Block di PUSTU Sidomukti Diduga Tidak Memenuhi Standar SNI, Askonas Desak Evaluasi

Paving Block di PUSTU Sidomukti Diduga Tidak Memenuhi Standar SNI, Askonas Desak Evaluasi

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Hasil uji laboratorium terhadap paving block yang digunakan dalam proyek pemeliharaan halaman Puskesmas Pembantu (Pustu)

Rakyat Papua Marah atas Pembakaran Mahkota Cenderawasih, Robert Wanma: Pelakunya Harus Diproses Hukum

Rakyat Papua Marah atas Pembakaran Mahkota Cenderawasih, Robert Wanma: Pelakunya Harus Diproses Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Sorong - Dalam penyesalan yang sangat emosional, warga Papua di seluruh Indonesia menyuarakan kemarahan atas pembakaran sejumlah

Puluhan Massa Gemppar Asahan Geruduk DPRD, Desak Sekda Dicopot

Puluhan Massa Gemppar Asahan Geruduk DPRD, Desak Sekda Dicopot

MEDIA DIAOG NEWS, Kisaran — Puluhan massa dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (Gemppar) Asahan kembali menggelar aksi unjuk