Media Dialog News

Vonis Sisik Trenggiling: Amir 3 Tahun, TNI 1 Tahun, Polisi Buram

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Amir Simatupang, terdakwa dalam kasus perdagangan ilegal 1,2 ton sisik trenggiling, Senin malam, 28 Juli 2025, usai Magrib.

Selain hukuman penjara, Amir juga dijatuhi denda Rp.500 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan penjara apabila tidak sanggup membayar. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara dan denda serupa.

Redaksi belum memperoleh salinan resmi putusan dari pengadilan. Namun, penasihat hukum Amir, Khairul Abdi, S.H melalui pesan WhatsApp, membenarkan vonis tersebut:

“Sudah putus pak, dengan putusan 3 tahun, subsider Rp500 juta. Kalau tidak sanggup membayar, penjara 6 bulan.”  tulisnya pada pukul 19.05 Wib

Jejak Digital dan Barang Bukti yang Mengaitkan Banyak Nama

Barang bukti tak hanya berupa 9 kardus rokok berisi sisik trenggiling, tetapi juga satu mobil Daihatsu Sigra, tiga unit ponsel, dan satu flashdisk berisi hasil digital forensic imaging yang mengungkap komunikasi intens antara Amir dan beberapa pihak lain. Data digital itu menyebut nama Rahmadani Syahputra, Muhammad Yusuf, dan Alfi Hariadi Siregar, seorang anggota Polri aktif.

Amir dikenakan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024, tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua Prajurit TNI Divonis 1 Tahun, Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer

Sebelum putusan terhadap Amir dijatuhkan, dua oknum TNI, Serka Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra, telah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Militer I-02 Medan, serta denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan orditur militer yang hanya meminta 8 bulan penjara.

Vonis tersebut dianggap tidak sebanding dengan ancaman hukuman dalam UU No. 32 Tahun 2024, yang memuat pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp.5 miliar bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi. Sisik yang ditemukan disimpan di rumah dan kios pribadi milik prajurit tersebut.

Oknum Polisi Gagal di Praperadilan, Tapi Belum Disidangkan

Sementara itu, Aipda Alfi Hariadi Siregar, anggota Polres Asahan yang disebut dalam berkas perkara Amir, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Kisaran. Pada 9 Juli 2025, hakim menolak gugatan tersebut, menyatakan bahwa dua alat bukti telah sah secara hukum.

Namun, hingga kini, berkas perkara pidana Alfi belum dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah proses hukum terhadap oknum Polri ini akan berlanjut atau berhenti di praperadilan.

Bukti digital menunjukkan bahwa Alfi diduga menjadi penghubung utama pemindahan sisik dari gudang Polres ke rumah dan kios milik Yusuf, serta menjanjikan pembagian keuntungan kepada pelaksana lapangan dan atasan.

“Kalau hanya pelaku lapangan yang dijerat, sementara aktor pengatur lolos dari jerat hukum, maka keadilan ekologis hanya jadi slogan,” tegas seorang pegiat konservasi kepada redaksi (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Hoaks 300 Juta Dana Desa Karatat: Klarifikasi dari Pemdes

Berita Hoaks 300 Juta Dana Desa Karatat: Klarifikasi dari Pemdes

MEDIA DIALOG NEWS, Tanimbar – Pemerintah Desa Karatat, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan

Hasil Pooling “Kotak Kosong” Menang Lawan “Taufiq-Rianto” yang didukung 12 Partai Politik

Hasil Pooling “Kotak Kosong” Menang Lawan “Taufiq-Rianto” yang didukung 12 Partai Politik

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Hasil Pooling atau jajak pendapat yang dibuat akun Facebook Fikri Munthe ternyata Kotak Kosong menang

Kisah Nyata Pelarian Anak Kisaran yang Dipaksa Bekerja sebagai “Scamer” di Kamboja  (Bagian II)

Kisah Nyata Pelarian Anak Kisaran yang Dipaksa Bekerja sebagai “Scamer” di Kamboja (Bagian II)

MEDIA DIALOG NEWS – Begitu menginjakkan kaki di Bandara Phnom Penh - Kamboja, Dion disambut Perempuan muda yang menjemput mereka.

Segini Gaji Ketua KPU Kabupaten Asahan, Rp. 12.823.000

Segini Gaji Ketua KPU Kabupaten Asahan, Rp. 12.823.000

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Perlu diketahui bahwa besaran gaji ketua dan anggota KPU telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor

Penyidik Kasus Penimbunan Solar Subsidi di Luwu Dikritik Lamban, Ada Apa?

Penyidik Kasus Penimbunan Solar Subsidi di Luwu Dikritik Lamban, Ada Apa?

MEDIA DIALOG NEWS, Luwu - Kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua,

Walikota Tanjungbalai Minta Inspektorat Tindaklanjuti Permasalahan di PDAM Tirta Kualo

Walikota Tanjungbalai Minta Inspektorat Tindaklanjuti Permasalahan di PDAM Tirta Kualo

MEDIA DIALOG NEWS, Tanjungbalai – Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim B, meminta Inspektorat Kota Tanjungbalai untuk menindaklanjuti berbagai permasalahan yang terjadi

PPWI Siap Ikuti Sidang Gugatan Prapid Lawan Kapolri, Ketum PPWI Minta Kapolri Hadir di Persidangan

PPWI Siap Ikuti Sidang Gugatan Prapid Lawan Kapolri, Ketum PPWI Minta Kapolri Hadir di Persidangan

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Kasus penangkapan tiga wartawan yang diduga dikriminalisasi saat mengungkap praktik mafia BBM subsidi di Blora,

PPWI Nasional Adakan Kunjungan Silahturahmi ke Kediaman Habib Muhammad Rizieq Shihab

PPWI Nasional Adakan Kunjungan Silahturahmi ke Kediaman Habib Muhammad Rizieq Shihab

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN-PPWI) mengadakan kunjungan silahturahmi ke salah satu Tokoh

Ilham Laporkan Dugaan Penipuan Jual-Beli Mobil (Passobis) via Facebook ke Polres Luwu

Ilham Laporkan Dugaan Penipuan Jual-Beli Mobil (Passobis) via Facebook ke Polres Luwu

MEDIA DIALOG NEWS, Palopo – Seorang warga Kota Palopo, Ilham (36), melaporkan dugaan penipuan jual-beli mobil (Passobis) yang dilakukan oleh

Kaperwil NTT dan Kabiro Sikka MEDIA DIALOG NEWS, Ucapan Selamat Natal 2024 dan Menyambut Damai Tahun Baru 2025 Untuk Warga Masyarakat NTT

Kaperwil NTT dan Kabiro Sikka MEDIA DIALOG NEWS, Ucapan Selamat Natal 2024 dan Menyambut Damai Tahun Baru 2025 Untuk Warga Masyarakat NTT

MEDIA DIALOG NEWS, Maumere NTT - Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kabiro Sikka Media Cetak &