Media Dialog News

Penahanan AHS Bongkar Sindikat Sisik Trenggiling 1,1 Ton: Status Mantan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Dipertanyakan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Penahanan dan penetapan tersangka terhadap oknum polisi berpangkat Aipda berinisial AHS yang bertugas di Polres Asahan, terkait dugaan keterlibatan dalam perdagangan sisik trenggiling, kini viral di media sosial. AHS ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Pulau Sumardan, Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Namun, sorotan publik tidak berhenti pada AHS. Status mantan Kasat Reskrim Polres Asahan yang saat itu menjabat, serta mantan Kanit Tipidter dan oknum polisi pemegang kunci gudang penyimpanan sisik trenggiling di Polres Asahan, turut dipertanyakan.

Warganet dan masyarakat mempertanyakan mengapa para pejabat tersebut tidak turut diproses hukum. Dugaan bahwa AHS tidak bertindak sendiri dan kemungkinan menerima perintah dari atasan menjadi alasan kuat untuk membuka kembali penyelidikan secara menyeluruh.

Penangkapan awal sisik trenggiling disebut terjadi di salah satu penginapan di Jalan Marah Rusli, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur. Publik mendesak agar persidangan terhadap AHS menjadi momentum untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan satwa langka ini. AHS diharapkan bersedia membuka fakta dan tidak dijadikan kambing hitam.

Selain dugaan keterlibatan pimpinan, aliran dana hasil penjualan sisik trenggiling juga perlu ditelusuri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim diminta untuk menggali indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

“Saat persidangan terhadap tersangka AHS, kita minta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum menelusuri TPPU dari hasil penjualan sisik trenggiling itu ditransfer ke rekening siapa,” ujar Ketua DPC LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra, SP, Sabtu (20/9/2025) di Kisaran.

Kasus ini terungkap setelah petugas KLHK Sumut menerima informasi adanya pengiriman sisik trenggiling melalui loket Bus PT Raja Perdana Inti (RAPI) di Jalinsum Kisaran. Tim gabungan KLHK berhasil menangkap AHS pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 11.25 WIB. Barang bukti yang diamankan sebanyak 320 kilogram sisik trenggiling.

Selain AHS, oknum TNI AD berinisial MYH mengaku menyimpan 858 kilogram sisik trenggiling di gudang rumahnya di Kelurahan Siumbut-Umbut. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1,18 ton.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyebut bahwa sindikat ini melibatkan empat pelaku: AS (warga sipil), MYH dan RS (oknum TNI), serta AHS (oknum Polri). Perdagangan sisik trenggiling ini diduga merupakan bagian dari jaringan internasional. Untuk memperoleh 1,1 ton sisik, diperkirakan sekitar 5.900 ekor trenggiling telah dibunuh.

AHS, yang juga dikenal sebagai Alfi Hariadi Siregar, ditahan selama 20 hari dan dititipkan ke LP Pulau Sumardan. Ia tampak lesu dan tertunduk saat digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye kemerahan.

“Penahanan terhadap tersangka Alfi Hariadi Siregar ini selama 20 hari dan dititipkan ke LP Pulau Sumardan Tanjung Balai,” kata Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, didampingi Kasi Pidum, Naharuddin Rambe, SH, MH, Rabu (17/9/2025).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan oleh tim gabungan dari Pomdam I/BB, Polda Sumut, dan KLHK Wilayah Sumut. Selain AHS, turut diamankan dua oknum TNI, Muhammad Yusuf dan Rahmadani Syahputra, serta seorang warga sipil bernama Amir Simatupang. Barang bukti berupa sembilan kotak kardus berisi sisik trenggiling seberat 320 kilogram turut disita.

Sisik trenggiling merupakan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi berdasarkan PP No. 7 Tahun 1999 dan Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Berdasarkan penyelidikan, AHS diduga sebagai otak jaringan perdagangan ilegal ini.

Tim gabungan juga menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver dengan nomor polisi B 1179 COB beserta kuncinya. Proses tahap II ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar.

AHS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, kasus dua oknum TNI telah dilimpahkan ke Peradilan Militer. Amir Simatupang telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran. (Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Sidang Perdana Oknum Polisi dalam Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling Belum Digelar di PN Kisaran

Sidang Perdana Oknum Polisi dalam Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling Belum Digelar di PN Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Pengadilan Negeri Kisaran menjadwalkan sidang perdana perkara pidana lingkungan hidup terkait perdagangan satwa liar dengan

Redaksi Media Dialog News Laporkan Dugaan Korupsi di Inspektorat Asahan ke Kejatisu

Redaksi Media Dialog News Laporkan Dugaan Korupsi di Inspektorat Asahan ke Kejatisu

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran (5 Oktober 2025) — Redaksi mediadialognews.com resmi melayangkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kepala

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tetap Berjalan Selama Ramadan, BGN Pastikan Transparansi dengan KPK

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tetap Berjalan Selama Ramadan, BGN Pastikan Transparansi dengan KPK

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Pemerintah memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan selama bulan Ramadan dengan beberapa penyesuaian

Program Pengawasan Inspektorat Asahan Telan Rp.5,4 Miliar: Efektifkah Menyentuh 177 Desa?

Program Pengawasan Inspektorat Asahan Telan Rp.5,4 Miliar: Efektifkah Menyentuh 177 Desa?

Oleh : Edi Prayitno (Jurnalis Investigatif & Pemerhati Tata Kelola Publik) MEDIA DIALOG NEWS - Inspektorat Kabupaten Asahan menggelontorkan anggaran

Penghentian Penyelidikan Kasus Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di Luwu Dinilai Kontroversial

Penghentian Penyelidikan Kasus Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di Luwu Dinilai Kontroversial

MEDIA DIALOG NEWS, Luwu – Penghentian proses penyelidikan atas laporan dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang dilaporkan

Warga Desa Wunla Mengamuk Diduga Akibat Kinerja Pegawai PLN Tidak Profesional

Warga Desa Wunla Mengamuk Diduga Akibat Kinerja Pegawai PLN Tidak Profesional

MEDIA DIALOG NEWS, Desa Wunla Kepulauan Tanimbar - Sekitar pukul 10:00 WIT, terjadi amukan warga di Desa Wunla, Kecamatan Wuarlabobar.

Kisruh Eks Pasar Kisaran, Tokoh Masyarakat Melayu Asahan Minta Bupati Copot Kadis PUPR

Kisruh Eks Pasar Kisaran, Tokoh Masyarakat Melayu Asahan Minta Bupati Copot Kadis PUPR

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Tokoh Masyarakat Melayu Asahan, OK Rasyid meminta kepada Bupati Asahan yang baru dilantik, Taufiq Zainal

Ulasan Hukum Kasus Penjambretan Sleman: Antara Keadilan dan Restorative Justice

Ulasan Hukum Kasus Penjambretan Sleman: Antara Keadilan dan Restorative Justice

Oleh : Edi Prayitno   MEDIA DIALOG NEWS – Kasus penjambretan di Sleman menjadi sorotan publik karena menimbulkan ironi: korban

Diduga Ngantuk, Bus PMH Hantam SDN 014645 Pulau Maria

Diduga Ngantuk, Bus PMH Hantam SDN 014645 Pulau Maria

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sebuah bus penumpang PMH dengan nomor polisi BK 7108 LD yang datang dari Pekanbaru menuju

TERBARU: Respon Petinggi Polri Soal Dugaan Kriminalisasi Ibu Rina

TERBARU: Respon Petinggi Polri Soal Dugaan Kriminalisasi Ibu Rina

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Dukungan dari jajaran petinggi Polri mulai bermunculan terkait kasus dugaan kriminalisasi terhadap Ibu Rina Rismala