Media Dialog News

Anggaran Rp.2 Miliar, Paket e-Purchasing Paving Block Dinkes Asahan Diduga Langgar SNI dan Perpres 16/2018

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan – Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) LKPP dan AMEL LPSE Kabupaten Asahan memuat 22 paket pekerjaan konstruksi senilai lebih dari Rp 2 miliar melalui skema e-purchasing di Dinas Kesehatan tahun anggaran 2024–2025.

Namun hasil uji kuat tekan beton di tiga lokasi—Desa Perhutaan Silau, Kelurahan Sidomukti, dan halaman Kantor Dinas Kesehatan—menunjukkan nilai tekanan hancur di bawah ambang minimum SNI 03-0691-1996, memicu dugaan pelanggaran Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan potensi kerugian negara.

Pengadaan e-purchasing TA 2024 mencakup 17 paket utama, di antaranya: Pemasangan conblock Pustu Perhutaan Silau (Rp 95,93 juta, CV Panglima Polem) Conblock Pustu Sidomukti (Rp 110,29 juta, CV Nusantara Abadi Group) Paving block Puskesmas Bandar Pasir Mandoge (Rp 191,60 juta, CV Dipasena Engineering) … dan 14 paket lain dengan nilai kontrak antara Rp 67,70 juta hingga Rp 191,71 juta.

Lima paket sisanya tak dilaporkan karena pagu anggarannya relatif kecil. Untuk TA 2025, satu paket penggantian paving block halaman kantor bernilai Rp 464,84 juta dikerjakan CV Creo Aras Mujur.

Hasil uji Laboratorium Teknik Sipil Universitas Asahan (UNA)—Surat Nos. 393, 394, dan 395/Lab.Sipil/FT-UNA/V/2025 tanggal 20 Mei 2025—menyatakan dari tiga sampel di masing-masing lokasi, tekanan hancur beton semua mutu (A–D) berada di bawah standar SNI. Padahal, SNI 03-0691-1996 menetapkan mutu C (untuk pejalan kaki) sebagai minimal dengan kekuatan ≥ 12,5 MPa (ideal ≥ 15 MPa), sementara mutu A dan B untuk jalan dan pelataran parkir harus lebih tinggi lagi.

Ketua DPC Askonas Kabupaten Asahan, Muhammad Hudian Ambril, mengatakan banyak block patah atau retak di lapangan sebagai dampak langsung penggunaan bahan baku di bawah spesifikasi. “Abainya standar SNI pada Pustu Perhutaan Silau dan Sidomukti jelas melanggar Perpres 16/2018, merugikan keuangan negara,” ujarnya di Kisaran, Sabtu (21/6/2025).

Dugaan pelanggaran tak hanya soal kualitas beton. Ambril menegaskan, pejabat penandatangan kontrak—Pengguna Anggaran/Kuasa PA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK), Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas—hingga penyedia kontrak telah melakukan pembayaran penuh padahal pekerjaan belum sesuai dokumen lelang dan ketentuan teknis SNI. “Ini bertentangan dengan pasal 5 Perpres 16/2018 dan ketentuan pembayaran prestasi PerLKPP 12/2021,” tambahnya.

Data DPC Askonas mencatat, TA 2024 pembayaran telah dilakukan kepada CV Nusantara Abadi Group dan CV Panglima Polem; TA 2025 kepada CV Creo Aras Mujur. Laporan dugaan penyimpangan resmi dilayangkan ke Inspektorat Kabupaten Asahan pada Jumat (20/6/2025). “Kami minta Inspektorat memeriksa 18 paket paving block 2024–2025 serta memanggil kadinkes, PPTK, konsultan perencana, dan pengawas. Jika terbukti penyalahgunaan wewenang, segera limpahkan ke Polisi atau Kejaksaan,” tegas Ambril.

Kasus serupa sempat terjadi pada proyek cor beton Jalan Lingkar Alun-Alun Hutan Kota Kisaran, di mana kualitas beton di luar standar berujung kerugian negara sekitar Rp 805 juta. Kini, sorotan bergeser ke Dinas Kesehatan Asahan. Sementara itu, masyarakat menunggu hasil audit dan tindakan tegas agar anggaran publik tidak terbuang percuma akibat kualitas pekerjaan yang di bawah standar.

Terkait pemberitaan ini redaksi mediadialognews.com dan dialogberita.com akan mengajukan konfirmasi tertulis pada hari Senin, 23 Juni 2025. Ada beberapa pokok persoalan yang mesti dijawab secara tegas dan transparan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Sebagai berikut:

I. PENERIMAAN & TINDAK LANJUT HASIL UJI

  1. Apakah Bapak telah menerima hasil uji kuat tekan beton UNA (Surat No. 393, 394, 395/Lab.Sipil/FT-UNA/V/2025 tanggal 20 Mei 2025)?
  2. Bila sudah diterima, tindakan apa yang telah atau akan diambil Pemda/Dinas Kesehatan terkait temuan tekanan hancur di bawah ambang SNI 03-0691-1996?

II. PROSEDUR PENGADAAN & PEMILIHAN PENYEDIA

  1. Mohon jelaskan alur pemilihan dan evaluasi teknis penyedia untuk 22 paket e-purchasing 2024–2025, khususnya CV Nusantara Abadi Group, CV Panglima Polem, dan CV Creo Aras Mujur.
  2. Bagaimana mekanisme verifikasi kualitas material (conblock/paving block) sebelum dan sesudah kontrak ditandatangani?

III. PEMBAYARAN KONTRAK

  1. Apakah seluruh pembayaran kepada penyedia telah mengikuti rekomendasi hasil uji dan spesifikasi SNI? Jika tidak, apa alasan dasar lanjutnya pencairan anggaran?
  2. Siapa saja pejabat atau tim yang menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) untuk paket-paket tersebut.

IV. PENGAWASAN & AKUNTABILITAS

  1. Siapa pejabat fungsional (PPTK, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas) yang bertugas mengawasi mutu pelaksanaan di lapangan?
  2. Prosedur apa yang diterapkan untuk menindaklanjuti temuan kerusakan (patah/retak) paving block setelah pemasangan?

V, PEMERIKSAAN INTERNAL & LAPORAN

  1. Apakah sudah ada audit atau pemeriksaan internal (APIP/Inspektorat) terkait 18 paket paving block TA 2024–2025?
  2. Mohon lampirkan dokumen terkait: kontrak, BAST/BAPL, laporan hasil uji lapangan, dan surat tugas pengawas.

VI, RENCANA PERBAIKAN & PENCEGAHAN

  1. Langkah korektif apa yang direncanakan untuk memastikan semua Puskesmas/Pustu menggunakan mutu C (≥ 12,5 MPa) sesuai SNI?
  2. Apakah ada SOP atau pedoman baru untuk pengadaan e-purchasing agar kejadian serupa tak terulang?

 

Selama ini konfirmasi melalui telefon dalam bentuk lisan, dan pesan WhatsApp tidak mendapatkan respon yang memadai bahkan sering diabaikan. Redaksi akan memuat apapun jawaban yang diberikan oleh Kepala Dinas Kabupaten Asahan secara utuh sebagai perimbangan di dalam pemberitaan. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Pedagang TST di Tegal Sari Dikeroyok Geng Motor Saat Coba Menenangkan Keributan

Pedagang TST di Tegal Sari Dikeroyok Geng Motor Saat Coba Menenangkan Keributan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Aksi brutal geng motor kembali mencederai ketenangan warga Kabupaten Asahan. Rahmad (31), pedagang minuman teh

Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, TNI AL Panen Komoditas Kedelai Varietas Unggulan di Lampung

Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, TNI AL Panen Komoditas Kedelai Varietas Unggulan di Lampung

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - TNI AL kembali menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan dan mendukung program Asta Cita Presiden RI Jenderal

Sidang Kasus Sisik Trenggiling di PN Kisaran Kembali Ditunda, Keputusan Majelis Hakim Masih Ditunggu

Sidang Kasus Sisik Trenggiling di PN Kisaran Kembali Ditunda, Keputusan Majelis Hakim Masih Ditunggu

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sidang kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran kembali mengalami penundaan. Berdasarkan

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp.870 Juta di Jateng

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp.870 Juta di Jateng

MEDIA DIALOG NEWS, Semarang – Kanwil Bea Cukai Jateng DIY gagalkan penyelundupan rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal

Restuardy Daud: Bangda Kemendagri Perkuat Fasilitasi Usulan PSN di 7 Provinsi

Restuardy Daud: Bangda Kemendagri Perkuat Fasilitasi Usulan PSN di 7 Provinsi

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri terus memperkuat perannya dalam mengawal pembangunan daerah. Salah satunya

DPW ASPRUMNAS Sumut Mandatkan Pembentukan DPD Asahan, Rapat Perdana Telah Digelar

DPW ASPRUMNAS Sumut Mandatkan Pembentukan DPD Asahan, Rapat Perdana Telah Digelar

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (DPW ASPRUMNAS) Sumatera Utara terus mendorong

Jalan Rusak, Masyarakat Empat Kecamatan Blokir Jalan Menuju Tol

Jalan Rusak, Masyarakat Empat Kecamatan Blokir Jalan Menuju Tol

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Ratusan masyarakat dari empat Kecamatan melakukan aksi unjukrasa dengan melakukan pemblokiran Jalan Lintas Provinsi dan

PJS Angkat Bicara: Menyebut Opini sebagai Hoaks karena Foto adalah Kekeliruan Serius

PJS Angkat Bicara: Menyebut Opini sebagai Hoaks karena Foto adalah Kekeliruan Serius

MEDIA DIALOG NEWS, Kepulauan Tanimbar - Sekretaris DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Livurngorvaan, angkat bicara menyikapi

“Mari Bung Rebut Kembali”: Efi Irwansyah Pane, Ketua Golkar dan DPRD Kabupaten Asahan yang Tidak Instan

“Mari Bung Rebut Kembali”: Efi Irwansyah Pane, Ketua Golkar dan DPRD Kabupaten Asahan yang Tidak Instan

MEDIA DIALOG NEWS - Di ruang kerja yang tak pernah benar-benar sepi—penuh berkas rapat, notulensi, Berita Acara, dan jejak perdebatan

BM3 Asahan Ajukan Permohonan Hadirkan Tokoh Minang Sebagai Saksi di PN Kisaran

BM3 Asahan Ajukan Permohonan Hadirkan Tokoh Minang Sebagai Saksi di PN Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Badan Musyawarah Masyarakat Minang (BM3) Kabupaten Asahan resmi melayangkan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri Kisaran