MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Paving block yang digunakan dalam proyek pemeliharaan halaman Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan diduga tidak memenuhi standar teknis sesuai SNI 03-0691-1996. Hasil uji kuat tekan beton yang dilakukan oleh Laboratorium Teknik Sipil Universitas Asahan (UNA) menunjukkan bahwa tegangan hancur paving block masih berada di bawah standar. Akibatnya, beberapa paving block yang baru dipasang sudah mengalami kerusakan, terutama akibat tekanan dari kendaraan yang diparkir di lokasi.
“Mutu batu beton paving block yang diuji tidak sesuai standar, ini bisa berdampak pada ketahanan jangka panjang proyek,” ungkap Ketua DPC Askonas Asahan, M. Hudian Amril, dalam keterangannya pada Senin (2/6/2025) di Kisaran.
Hasil Uji Lab dan Dugaan Kegagalan Perencanaan
Pengujian yang dilakukan terhadap tiga sampel paving block dalam proyek ini menunjukkan bahwa tegangan hancur (Mpa) tidak memenuhi persyaratan SNI untuk berbagai kelas mutu, termasuk Mutu A, Mutu B, Mutu C, dan Mutu D.
DPC Askonas Asahan mencurigai adanya kegagalan dalam perencanaan proyek, yang diduga disengaja oleh pihak terkait, termasuk:
- Konsultan perencana,
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
- Kepala Dinas Kesehatan.
Dugaan ini muncul karena mutu paving block tidak sesuai standar SNI, yang seharusnya diperhatikan dalam setiap tahapan proyek. Jika benar terjadi penyimpangan, hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara.
DPC Askonas Minta Penjelasan Resmi dari Dinas Kesehatan
DPC Askonas Asahan telah mengirim surat konfirmasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, meminta penjelasan terkait:
- Mutu paving block yang digunakan dalam proyek tahun anggaran 2025.
- Legal standing dari Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait keputusan tidak menerapkan standar SNI.
- Status pembayaran proyek, termasuk apakah sudah dilakukan 100% dan kapan waktu pembayarannya.
- Uji mutu paving block sebelum serah terima pekerjaan, apakah sudah dilakukan sesuai prosedur.
- Dasar hukum atas penunjukan CV. CREO ARAS MUJUR sebagai pelaksana proyek.
“Kami ingin mengetahui apakah proyek ini dilakukan dengan prosedur yang benar atau ada unsur pelanggaran dalam perencanaannya,” tegas Dian, panggilan akrab Ketua DPC Askonas Asahan.
Potensi Laporan ke Aparat Penegak Hukum
Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dari pihak terkait, DPC Askonas Asahan berencana untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) guna menindaklanjuti dugaan ketidaksesuaian proyek dengan standar teknis.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Fahrizal Pohan, masih belum memberikan komentar terkait masalah ini. (Edi Prayitno)