Media Dialog News

Sidang Kasus Sisik Trenggiling di PN Kisaran Memasuki Babak Baru, Saksi Alfi Hariadi Siregar Ajukan Gugatan Prapid atas Penetapannya sebagai Tersangka

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Selama ini publik tidak mengetahui bahwa saksi dari oknum polisi Bripka Alfi Hariadi Siregar (anggota Polri) dalam sidang perkara Nomor:168/Pid.Sus-LH/2025/PN Kis dengan terdakwa Amir Simatupang (sipil) sudah berstatus tersangka.

Penetapan Alfi sebagai tersangka ditetapkan oleh Kepala Kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera. Sementara oknum TNI lainnya Muhammad Yusuf dan Rahmadani Syahputra, meski dijadikan saksi pada perkara yang sama, tetapi keduanya sudah berstatus sebagai terdakwa dalam persidangan Pengadilan Meliter di Medan.

Dari sejumlah dokumen Berita Acara (BA) Pemeriksaan saksi-saksi yang dimiliki mediadialognews.com dan dialogberita.com tidak ditemukan BA Penetapan Tersangka kepada Oknum yang berasal dari Polisi dan TNI, sedangkan BA penetapan sebagai tersangka Amir Simatupang (sipil) terangkum di dalam bundel PDF setebal 170 lembar.

Redaksi mendapat informasi bahwa Bripka Alfi Siregar (anggota Polri) sudah berstatus tersangka melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkaraq (SIPP) PN Kisaran. Pada hari Selasa, Tanggal 27 May 2025, Alfi Hariadi Siregar sebagai Pemohon mengajukan gugatan Pra Pradilan dalam perkara Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Kis. Adapun klasifikasi perkaranya terkait “sah atau tidaknya penetapan tersangka” sedangkan termohonnya adalah Kepala kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera.

Masih dari SIPP PN Kisaran, bahwa sidang pertama dijadwalkan pada hari Selasa, 10 Jun. 2025 pukul 10:00:00 s/d Selesai di Ruang Sidang Cakra.

Dakwaan Perkara Nomor:168/Pid.Sus-LH/2025/PN Kis dengan terdakwa Amir Simatupang (sipil)

Untuk melengkapi informasi perkara gugatan Prapid ini Redaksi memandang perlu menampilkan secara utuh dakwaan kepada Amir Simatupang (Sipil) dari Dakwaan JPU di SIPP PN Kisaran.

Bahwa Terdakwa AMIR SIMATUPANG anak dari Alm SYAMSUDIN SIMATUPANG (selanjutnya disebut AMIR SIMATUPANG) bersama dengan MUHAMMAD YUSUF Bin SARBANI  dan RAHMADANI SYAHPUTRA Bin Alm.CHAIRUL BAHRI (keduanya anggota TNI dan penuntutan dilakukan oleh Oditur Militer) serta ALFI HARIADI SIREGAR bin Alm AHMAD SIREGAR anggota POLRI (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam bulan November 2024 bertempat di loket Bus PT. RAPI beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Desa Perkebunan Seidadap Kecamatan Seidadap Kabupaten Asahan atau pada suatu tempat setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, ‘melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ————–

Berawal pada tanggal 09 Oktober 2024, RAHMADANI SYAHPUTRA menerima transfer uang sebanyak Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari ALEX (calon pembeli sisik trenggiling) melalui nomor rekening Terdakwa AMIR SIMATUPANG dengan perincian uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk keperluan pengiriman barang antara lain pembelian 15 (lima belas) kotak rokok, 3 (tiga) buah lakban dan biaya pengiriman barang menggunakan bus PT.RAPI dan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk terdakwa AMIR SIMATUPANG;

Bahwa kemudian ALFI HARIADI SIREGAR (penuntutannya dilakukan terpisah) menelfon RAHMADANI SYAHPUTRA (anggota TNI) meminta tolong untuk  memindahkan barang yang ada di gudang Polres Asahan menuju rumah MUHAMMAD YUSUF (anggota TNI) karena adanya kunjungan Pimpinan ke Polres Asahan lalu MUHAMMAD YUSUF menelfon RAHMADANI SYAHPUTRA untuk bertemu di depan rumah sakit WIRAHUSADA Kisaran dimana terlebih dahulu menitipkan sepeda motor RAHMADANI SYAHPUTRA di parkiran rumah sakit tersebut selanjutnya RAHMADANI SYAHPUTRA dan MUHAMMAD YUSUF (keduanya anggota TNI) berangkat menuju POLRES ASAHAN menggunakan mobil yang dikemudikan MUHAMMAD YUSUF, dimana di tengah perjalanan RAHMADANI SYAHPUTRA menghubungi ALFI HARIADI SIREGAR memberitahukan bahwa keduanya sudah mendekati POLRES ASAHAN dan menanyakan tempat lokasi barang yang akan dipindahkan tersebut kemudian ALFI HARIADI SIREGAR menyuruh agar masuk ke dalam POLRES ASAHAN lurus dari pos jaga menuju jalan belakang;

Bahwa setelah tiba di lokasi gudang tempat penyimpanan barang dalam kawasan bagian belakang POLRES ASAHAN, ALFI HARIADI SIREGAR membuka sebuah gudang dan di dalam gudang terparkir sebuah mobil pickup L.300 warna hitam ditutupi terpal, pada saat itu RAHMADANI SYAHPUTRA menanyakan isi karung yang hendak dipindahkan tersebut lalu ALFI HARIADI SIREGAR menjawab karung tersebut berupa sisik tringgiling kemudian MUHAMMAD YUSUF mengendarai mobil pick up yang memuat sisik trenggiling ke luar dari POLRES ASAHAN dikawan dan diarahkan langsung oleh ALFI HARIADI SIREGAR sampai ke luar dari pagar POLRES ASAHAN, kemudian karung berisi sisik trenggiling yang berada di mobil L-300 diangkat dan dipindahkan ke dalam sebuah kios milik MUHAMMAD YUSUF kemudian mobil L-300 tadi dikembalikan kepada ALFI HARIADI SIREGAR di Polres Asahan;

Bahwa keesokan harinya pada tanggal 10 November 2024, Terdakwa bertugas menyaksikan dan memastikan barang yang akan dikirim ke ALEX di Medan adalah sisik trenggiling lalu Terdakwa bersama dengan RAHMADANI SYAHPUTRA dan MUHAMMAD YUSUF mengepak atau mengemas sisik trenggiling dengan cara memindahkan sisik trenggiling dari karung goni yang besar ke karung goni yang kecil lalu dikemas ke dalam karton rokok berwarna coklat sebanyak 9 (Sembilan) buah seberat 320 (tiga ratus dua puluh) kilogram kemudian seluruh karton dimasukkan ke dalam 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu sigra warna silver dengan nopol B 1179 COB yang terparkir di depan/ halaman rumah MUHAMMAD YUSUF sekitar pukul 22.00 Wib

Bahwa kegiatan pengepakan sisik trenggiling dilakukan di dalam gudang yang berada di depan rumah MUHAMMAD YUSUF dengan memasukkan sisik trenggiling ke dalam karung lalu dikemas dalam kardus rokok sampoerna berwarna coklat, yang melakukan pengepakan adalah RAHMADANI SYAHPUTRA, MUHAMMAD YUSUF dan Terdakwa AMIR SIMATUPANG, setelah dikemas dalam kardus rokok seluruhnya berjumlah 9 (sembilan) kotak dan seluruhnya berat 320 Kg (tiga ratus dua puluh kilogram) ;

Bahwa pada keesokan harinya tanggal 11 November 2024 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa AMIR SIMATUPANG bersama-sama berangkat ke sebuah warung dekat loket bus PT.RAPI dengan sepeda motor dinas babinsa lalu RAHMADANI SYAHPUTRA meminta Terdakwa untuk menunggu dan sekira pukul 11.00 Wib, RAHMADANI SYAHPUTRA masuk ke loket bus PT.RAPI, MUHAMMAD YUSUF mengendarai mobil Sigra berwarna silver yang mengangkut 9 (sembilan) kotak berisi sisik trenggiling seberat 320 (tiga ratus dua puluh) kilogram berhenti di depan loket bus PT.RAPI kemudian Operasi Gabungan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara bersama dengan personil POMDAM I BB dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara sesuai dengan Surat Tugas Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wil. Sumatera Nomor: ST.2588/BPPHLHK.I/SW.I/PEG.3.0/B/11/2024 tanggal 08 November 2024 sekira pukul 11.00 Wib bergerak menuju loket bus PT.RAPI yang berlokasi di Jln Jend. Ahmad Yani, Desa Perkebunan Seidadap Kecamatan Seidadap Kabupaten Asahan melakukan pengamatan dan pemantauan target lalu sekira pukul 11.25 Wib.

Tim Operasi Gabungan melihat 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu sigra warna silver dengan nopol B 1179 COB yang terparkir di depan loket Bus PT.RAPI selanjutnya tim melakukan pengamanan terhadap RAHMADANI SYAHPUTRA anggota TNI dan MUHAMMAD YUSUF anggota TNI serta ALFI HARIADI SIREGAR anggota POLRI yang berada di dalam loket bus PT RAPI kemudian Tim Operasi Gabungan mengamankan Terdakwa AMIR SIMATUPANG lalu melakukan penggeledahan atas 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu sigra warna silver dengan nopol B 1179 COB yang memuat 9 (sembilan) kardus rokok merk Sampoerna berisi bagian-bagian tubuh satwa liar jenis trenggiling (Manis javanica) berupa sisiknya yang menutupi tubuh Trenggiling (Asli) dan merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor: 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa beserta daftar lampiran Permen LHK No. P.106 /MENLHK /SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor:  P.20 /MENLHK/SETJEN /KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi;

Bahwa benar Terdakwa AMIR SIMATUPANG bersama RAHMADANI SYAHPUTRA, MUHAMMAD YUSUF dan ALFI HARIADI SIREGAR telah melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling seberat 320 Kg (tiga ratus dua puluh kilogram) kemudian Tim membawa Terdakwa AMIR SIMATUPANG berikut barang bukti berupa 9 (Sembilan) kotak kardus Rokok merk Sampoerna berwarna Coklat berisi Sisik Trenggiling, 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu sigra berwarna silver dengan nomor polisi B 1179 COB  beserta kuncinya, 1 (satu) Unit Handphone merk Opo A37F warna hitam dengan casing warna hijau milik Terdakwa AMIR SIMATUPANG, 1 (satu) unit telepon genggam merk Oppo A15 mystry blue milik RAHMADANI SYAHPUTRA dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO V23e warna moonlight shadow dilapisi stiker berwarna silver merk vivo milik MUHAMMAD YUSUF ke kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut.

——- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp.870 Juta di Jateng

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp.870 Juta di Jateng

MEDIA DIALOG NEWS, Semarang – Kanwil Bea Cukai Jateng DIY gagalkan penyelundupan rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal

MIN I Asahan Dilaporkan ke Kejaksaan atas Dugaan Pungli Bermodus Infaq

MIN I Asahan Dilaporkan ke Kejaksaan atas Dugaan Pungli Bermodus Infaq

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) I Asahan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri oleh Jaringan Pendamping Kebijakan

Polsek Perbaungan Tangkap Dua Pencuri Sepeda Motor Saat Patroli

Polsek Perbaungan Tangkap Dua Pencuri Sepeda Motor Saat Patroli

MEDIA DIALOG NEWS, Perbaungan – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan oleh Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai (Sergai) saat

Pengukuhan Paskibraka SMA Swasta Arrasyid di Aula Kantor Lurah Sei Renggas

Pengukuhan Paskibraka SMA Swasta Arrasyid di Aula Kantor Lurah Sei Renggas

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran- Aula Kantor Lurah Sei.Renggas, Kec. Kota Kisaran Barat, pada Kamis, 15 Agustus 2024 menjadi tuan rumah

Tambang Emas Ilegal Cemari Air Bersih, AMM Gelar Aksi Demonstrasi

Tambang Emas Ilegal Cemari Air Bersih, AMM Gelar Aksi Demonstrasi

MEDIA DIALOG NEWS, Popayato - Aliansi Masyarakat melawan (AMM) melakukan aksi di lapangan proklamasi popayato dan Polsek popayato untuk menuntut

Ramadan Usai, Yuk Persiapkan Diri Sambut Lebaran dengan Penuh Syukur!

Ramadan Usai, Yuk Persiapkan Diri Sambut Lebaran dengan Penuh Syukur!

MEDIA DIALOG NEWS - Ramadan, bulan penuh berkah dan momen yang ditunggu-tunggu umat Muslim, sebentar lagi berakhir. Selama sebulan ini

Lowongan Kerja Sebagai Wartawan

Lowongan Kerja Sebagai Wartawan

PT. MEDIA ONLINE NEWS mengumumkan Penerimaan Wartawan dari seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Luar Negeri. Ditempatkan menjadi kru surat kabar

Omzet Harian Turun Hingga 40 Persen, Pelaku UMKM Pekanbaru Keluhkan Sepinya Pembeli

Omzet Harian Turun Hingga 40 Persen, Pelaku UMKM Pekanbaru Keluhkan Sepinya Pembeli

MEDIA DIALOG NEWS, Pekanbaru — Gelombang lesunya konsumsi tengah melanda sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Pekanbaru.

Warga Desak Pemerintah Segera Menutup Tempat Hiburan Malam Ilegal di Kisaran

Warga Desak Pemerintah Segera Menutup Tempat Hiburan Malam Ilegal di Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan—Protes warga terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal di Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten

Kemenkumham Jambi Sempurnakan Regulasi Strategis Tanjab Barat

Kemenkumham Jambi Sempurnakan Regulasi Strategis Tanjab Barat

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jambi memperkuat komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan