MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas yang menjadi hak aparat penegak hukum. Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, melalui keterangan resmi pada Sabtu, 24 Mei 2025 sebagaimana rilis yang diterima oleh Kantor Perwakilan mediadialognews.com di Jakarta.
Aang menyebut bahwa penegasan tersebut mengacu pada Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, yang secara jelas melarang ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.
“Dengan demikian, ormas tidak dapat melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan,” ujar Aang dalam pernyataannya.
Ia menambahkan bahwa tugas-tugas tersebut hanya dapat dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. Menurutnya, ormas tidak berwenang mengambil alih atau menggantikan peran lembaga penegak hukum, dan pemerintah daerah tidak perlu ragu untuk menindak ormas yang terbukti melanggar ketentuan ini.
Imbauan untuk Pengawasan dan Pembinaan Ormas
Kemendagri meminta pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap ormas agar tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Selain itu, ormas juga diimbau untuk menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tujuan pendiriannya, tanpa melakukan tindakan yang dapat mengganggu atau menggantikan kewenangan aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum, dengan tetap menghormati tugas dan wewenang aparat yang sah.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas, dapat menjadi mitra strategis pemerintah. Bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, dan konstruktif,” kata Aang.
Menurutnya, ormas memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat, seperti mendorong partisipasi publik, memberikan pelayanan, serta menjaga nilai-nilai agama dan budaya. Selain itu, ormas juga berkontribusi dalam menjaga ketertiban, memperkuat persatuan bangsa, dan pembangunan negara.
Dengan menjalankan fungsi tersebut secara tepat, kehadiran ormas diharapkan benar-benar membawa manfaat dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (Rel-Red)