Media Dialog News

Komnas HAM: Negara Lakukan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Labora Sitorus

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa aparat penegak hukum, yakni Polri (Penyidik), Kejaksaan (JPU), dan Pengadilan (Majelis Hakim PN, PT, dan MA) telah melakukan penyalahgunaan wewenang _(abuse of power)_ dalam menangani kasus dugaan tindak pidana (illegal logging, penyelundupan BBM, dan pencucian uang) dengan tersangka/terdakwa/terpidana Aiptu Labora Sitorus (Lk/64). Komnas HAM juga menyatakan bahwa penegak hukum telah mengabaikan perlindungan terhadap hak asasi manusia di kasus tersebut.

Penegasan dan pernyataan Komnas HAM ini tertuang dalam dokumen Hasil Eksaminasi (analisis dan penilaian) yang diterbitkan pada Desember 2015 lalu atas kasus yang melibatkan anggota Polisi dari Polres Raja Ampat, Papua Barat itu. Majelis Eksaminasi yang terdiri atas 6 orang ahli hukum diketuai Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.H., dibentuk khusus oleh Komnas HAM untuk melakukan tugas eksaminasi, analisis dan penilaian, atas kasus kontroversial tersebut.

Negara Lakukan Tindak Pidana

Komnas HAM menilai bahwa dalam kasus yang menjadi perhatian publik di tahun 2012-2014 itu, penegak hukum telah melakukan kesalahan fatal dalam menentukan subyek hukum yang dijadikan tersangka oleh Polri, yang kemudian didudukkan sebagai terdakwa oleh Kejaksaan, dan diputus pidana oleh Pengadilan, alias terjadi error in persona. Oleh sebab itu, dalam kasus ini Komnas HAM menyatakan bahwa Negara Indonesia telah melakukan tindak pidana (state crime) terhadap warga negaranya bernama Labora Sitorus.

“Kesalahan penegak hukum, mulai dari Polisi sebagai penyidik, Jaksa sebagai penuntut umum, dan kemudian Hakim yang memeriksa, mengadili, dan membuat Putusan yang mempidana Labora Sitorus karena ‘error in persona’ adalah tindak pidana yang dalam kriminologi disebut sebagai bentuk kejahatan yang dilakukan oleh Negara (State Crime), yang melanggar hak asasi Labora Sitorus sebagai warga negara Indonesia.” Demikian pernyataan Komnas HAM sebagaimana dikutip dari dokumen Hasil Eksaminasi dimaksud.

Pada poin ke-7 dari tujuh poin kesimpulannya, Komnas HAM menegaskan bahwa putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum Labora Sitorus dengan 15 tahun kurugan penjara harus batal demi hukum. “Di dalam pertimbangan hukum yang termuat pada amar Putusan (kasasi) MA No. 1081 K/PID.SUS/2014 sekadar mencocokkan dengan ketentuan Pasal 197 KUHAP maka putusan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum,” tulis Komans HAM dalam kesimpulannya.

Rekomendasi Komnas HAM

Berdasarkan hasil analisis dan kesimpulan-kesimpulan di atas, agar penegak hukum dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara proporsional dan profesional, dan demi tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan atas jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia, maka Komnas HAM mengeluarkan tiga butir rekomendasi. Pertama, mengingatkan dan atau menyampaikan himbauan agar penegak hukum melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya secara proporsional dan profesional, setidaknya sesuai dengan kewenangan atributif yang telah diatur dalam aturan perundangan, yakni Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan undang-undang lain yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, seperti Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, KUHP, dan KUHAP.

Kedua, mensosialisasikan dan mempublikasikan hasil eksaminasi Komnas HAM ini melalui sarana media massa maupun media sosial yang berskala regional dan nasional untuk diketahui dan dipahami, baik oleh penegak hukum maupun masyarakat luas. Hal ini penting untuk dijadikan pertimbangan agar tidak diulang dan dilakukan kembali, terutama demi menghormati dan memberikan jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia, khususnya dalam melakukan pembangunan hukum yang berorinetasi pada kebenaran, keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan hukum, serta kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Ketiga, secara formal, Labora Sitorus sebagai korban kesewenang-wenangan aparat penegak hukum didorong untuk melakukan, dan dengan segera digunakan, upaya hukum yang masih tersisa dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system), yaitu upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Komnas HAM berharap hasil eksaminasi ini dapat memberikan manfaat bagi perbaikan sistem peradilan di Indonesia, secara khusus berguna bagi percepatan penuntasan perkara Labora Sitorus.

Harapan Publik

Pertanyaan yang menggantung di benak publik kemudian adalah siapa aktor di belakang proses kriminalisasi Aiptu Labora Sitorus? Sebagai pintu pertama dari sebuah proses hukum pidana di Indonesia, mata rakyat tertuju kepada Pimpinan Polri saat itu sebagai terduga promotor utama dalam tindak kejahatan negara (state crime) terhadap warga negara, Labora Sitorus.

Masyarakat tanpa lelah terus berharap agar negara melalui aparat penegak hukum yang hidupnya dibiayai rakyat dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, melayani, mengayomi, dan melindungi segenap bangsa Indonesia, serta melaksanakan penegakan hukum secara benar didasarkan pada fakta, bukan rekayasa, dalam rangka menghadirkan keadilan di tengah masyarakat. Apakah harapan publik ini terlalu mewah? Semoga hati nurani aparat, jika masih ada, dapat menjawabnya dengan benar. (TIM/Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Kemendagri Dorong UMKM dan Pertashop Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Kemendagri Dorong UMKM dan Pertashop Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

MEDIA DIALOG NEWS, Bandung – Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmennya dalam memperkuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong

Audiensi Dugaan Penyalahgunaan NIK: FMP3 Desak Bank Mandiri Palopo Bertanggung Jawab

Audiensi Dugaan Penyalahgunaan NIK: FMP3 Desak Bank Mandiri Palopo Bertanggung Jawab

MEDIA DIALOG NEWS, Palopo — Rapat audiensi terkait dugaan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Arman (39) digelar di ruang

Polemik Status Gedung Eks Pasar Kisaran Dibawa ke RDP DPRD Asahan

Polemik Status Gedung Eks Pasar Kisaran Dibawa ke RDP DPRD Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar oleh DPRD Asahan atas laporan OK Rasyid Dkk terhadap status

Minta Bimtek Ditiadakan, Garda Masura Demo Kantor PMD dan Kejaksaan

Minta Bimtek Ditiadakan, Garda Masura Demo Kantor PMD dan Kejaksaan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Puluhan massa dari Gerakan Pemuda-Mahasiswa Suara Rakyat (Garda Masura) Kabupaten Asahan menggelar aksi unjukrasa di

Diduga Pembangunan Coneblock Sekolah UPTD SDN 017106 Kisaran Naga Rp.191.400.000 Asal Jadi

Diduga Pembangunan Coneblock Sekolah UPTD SDN 017106 Kisaran Naga Rp.191.400.000 Asal Jadi

MEDIA DIALON NEWS, Kisaran – Pembangunan Coneblock Sekolah UPTD SDN 017106 Kisaran Naga berbiaya Rp.191.400.000 diduga asal jadi. Pendapat ini

Pendaftaran Kerjasama Media di Kominfo Asahan Tahun 2025 Diundur

Pendaftaran Kerjasama Media di Kominfo Asahan Tahun 2025 Diundur

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Seperti biasa setiap tahun Pemkab Asahan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan kerja sama

Begini Peran 3 Tersangka Saat Melakukan Penganiayaan kepada Pandu Brata Syahputra Siregar di TKP

Begini Peran 3 Tersangka Saat Melakukan Penganiayaan kepada Pandu Brata Syahputra Siregar di TKP

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan – Peristiwa yang menghebohkan Masyarakat Kabupaten Asahan terjadi ketika tersiar kabar Pandu Brata Syahputra Siregar (18),

Kecelakaan Dua Truk Fuso di Lingkar Barat II Jambi, Lalu Lintas Sempat Tersendat

Kecelakaan Dua Truk Fuso di Lingkar Barat II Jambi, Lalu Lintas Sempat Tersendat

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Lingkar Barat II, tepatnya di depan Masjid Nurul

Polres Pelabuhan Makassar Fokus Tangani Tuberkulosis untuk Dukung Program Nasional Kesehatan

Polres Pelabuhan Makassar Fokus Tangani Tuberkulosis untuk Dukung Program Nasional Kesehatan

MEDIA DIALOG NEWS, Makassar, - Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, menegaskan komitmennya untuk menangani masalah kesehatan, khususnya Tuberkulosis (TB),

Legiman Pranata Ungkap Dugaan Mafia Tanah, Minta Dukcapil Verifikasi Identitas Ganda

Legiman Pranata Ungkap Dugaan Mafia Tanah, Minta Dukcapil Verifikasi Identitas Ganda

MEDIA DIALOG NEWS, Medan, Sumatera Utara – Sengketa kepemilikan tanah kembali mencuat setelah Legiman Pranata dan keluarga mengajukan permohonan klarifikasi