Media Dialog News

Pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam Pembangunan Properti

Oleh: Edi Prayitno

MEDIA DIALOG NEWS – Dalam dunia konstruksi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah syarat wajib bagi siapa pun yang ingin mendirikan atau merenovasi bangunan. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menjadi bagian dari regulasi yang memastikan bahwa setiap bangunan mematuhi standar teknis dan aturan tata ruang.

Tanpa PBG, sebuah bangunan dapat dikategorikan sebagai ilegal dan berpotensi mendapatkan sanksi administratif hingga pembongkaran oleh pemerintah daerah. Inilah mengapa penting bagi pemilik properti untuk memahami prosedur dan persyaratan dalam pengajuan PBG.

Syarat & Prosedur Pengajuan PBG

Untuk mendapatkan PBG, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi dan teknis, seperti:

  1. Dokumen kepemilikan tanah, seperti sertifikat tanah.
  2. Informasi Tata Ruang (ITR) untuk memastikan lokasi sesuai regulasi.
  3. Dokumen rencana teknis, termasuk desain arsitektur, struktur bangunan, dan sistem utilitas.
  4. Izin lingkungan, jika pembangunan memiliki dampak terhadap lingkungan sekitar.

Proses pengajuan biasanya dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan melibatkan beberapa tahap: pendaftaran, evaluasi teknis, verifikasi dokumen, hingga akhirnya penerbitan PBG oleh pemerintah daerah.

Apa yang Terjadi Jika Bangunan Tidak Memiliki PBG?

Banyak kasus di lapangan menunjukkan bahwa masih ada bangunan yang berdiri tanpa memiliki PBG. Hal ini sering kali menimbulkan permasalahan hukum dan berdampak negatif bagi pemilik bangunan. Pemerintah biasanya memberikan beberapa opsi bagi pemilik bangunan yang belum memiliki izin, seperti:

  1. Mengurus PBG secara retrospektif, yaitu mengajukan izin setelah bangunan berdiri.
  2. Menyesuaikan struktur bangunan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  3. Pembayaran denda atau sanksi administratif sebagai bentuk kompensasi atas pelanggaran izin.
  4. Pembongkaran bangunan, jika pelanggaran yang dilakukan dianggap berat, seperti mendirikan bangunan di atas lahan publik atau membahayakan keselamatan umum.

Untuk menghindari permasalahan hukum dan konflik dengan pemerintah daerah, pemilik properti sebaiknya mengurus izin PBG sejak awal pembangunan.

Kesimpulan

PBG bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan jaminan bahwa sebuah bangunan aman, sesuai aturan, dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Bagi pemilik bangunan, mengurus PBG sejak awal adalah langkah bijak untuk menghindari denda, tuntutan hukum, hingga pembongkaran paksa oleh pemerintah.

Sebagai masyarakat yang taat aturan, kita perlu memahami bahwa kepatuhan terhadap regulasi bangunan adalah investasi jangka panjang dalam membangun lingkungan yang tertata dan nyaman untuk semua. (**)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

DBH Kabupaten Asahan Tahun 2025 Difokuskan untuk Kesehatan dan Pelayanan Dasar

DBH Kabupaten Asahan Tahun 2025 Difokuskan untuk Kesehatan dan Pelayanan Dasar

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan menerima penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Provinsi

Saiful Chaniago Kecam Pengibar Bendera One Piece, TNI POLRI Harus Tindak Tegas

Saiful Chaniago Kecam Pengibar Bendera One Piece, TNI POLRI Harus Tindak Tegas

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Wakil ketua umum DPP KNPI Saiful Chaniago menilai pengibaran bendera One Piece pada momentum ulang

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Resmi Memimpin Indonesia Menuju Era Emas 2045

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Resmi Memimpin Indonesia Menuju Era Emas 2045

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - MPR menggelar Sidang Paripurna pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming

PPWI Tetapkan Bulan Bakti Nasional dan Siapkan Rakernas & HUT Ke-18

PPWI Tetapkan Bulan Bakti Nasional dan Siapkan Rakernas & HUT Ke-18

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta,— Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menyampaikan sejumlah keputusan penting hasil Rapat Nasional yang

Dinkes Asahan Klarifikasi Soal Anggaran Deteksi Dini Napza, Dialog Berita Tegaskan Sumber dari Perda Resmi

Dinkes Asahan Klarifikasi Soal Anggaran Deteksi Dini Napza, Dialog Berita Tegaskan Sumber dari Perda Resmi

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Pasca terbitnya berita investigatif MDN terkait alokasi anggaran sebesar Rp.34.933.157.564,00 untuk sub kegiatan Deteksi Dini

Polda Jambi Salurkan Ribuan Paket Sembako Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Polda Jambi Salurkan Ribuan Paket Sembako Sambut Hari Bhayangkara ke-79

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa pendistribusian bantuan

Diskriminasi Terhadap Etnis Minang di PSBD; BM3 Asahan Gugat Pemkab dan FORKALA, Tuntut Ganti Rugi Dana Hibah Rp.1,9 Miliar

Diskriminasi Terhadap Etnis Minang di PSBD; BM3 Asahan Gugat Pemkab dan FORKALA, Tuntut Ganti Rugi Dana Hibah Rp.1,9 Miliar

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Badan Musyawarah Masyarakat Minang (BM3) Kabupaten Asahan resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan

DPC GRIB JAYA Kabupaten Deli Serdang Menghadiri Acara Pelantikan Ketua DPC GRIB JAYA Kota Binjai

DPC GRIB JAYA Kabupaten Deli Serdang Menghadiri Acara Pelantikan Ketua DPC GRIB JAYA Kota Binjai

MEDIA DIALOG NEWS, Binjai -  Ketua DPC GRIB JAYA Deli Serdang Ardi Waris (Kacuk) bersama kader GRIB JAYA Sekabupaten Deli

INFORMASI LPS CALL FOR RESEARCH 2025

INFORMASI LPS CALL FOR RESEARCH 2025

Halo peneliti muda Indonesia, LPS Call for Research 2025 resmi dibuka! Tahun ini, LPS Call for Research mengangkat tema: "Pengembangan

Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Gelar Aksi Demonstrasi, Tuntut Permasalahan Kampus

Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Gelar Aksi Demonstrasi, Tuntut Permasalahan Kampus

MEDIA DIALOG NEWS, Gorontalo - Ratusan mahasiswa Universitas IAIN Sultan Amai Gorontalo menggelar aksi demonstrasi di depan rektorat kampus, menuntut