Media Dialog News

Pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam Pembangunan Properti

Oleh: Edi Prayitno

MEDIA DIALOG NEWS – Dalam dunia konstruksi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah syarat wajib bagi siapa pun yang ingin mendirikan atau merenovasi bangunan. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menjadi bagian dari regulasi yang memastikan bahwa setiap bangunan mematuhi standar teknis dan aturan tata ruang.

Tanpa PBG, sebuah bangunan dapat dikategorikan sebagai ilegal dan berpotensi mendapatkan sanksi administratif hingga pembongkaran oleh pemerintah daerah. Inilah mengapa penting bagi pemilik properti untuk memahami prosedur dan persyaratan dalam pengajuan PBG.

Syarat & Prosedur Pengajuan PBG

Untuk mendapatkan PBG, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi dan teknis, seperti:

  1. Dokumen kepemilikan tanah, seperti sertifikat tanah.
  2. Informasi Tata Ruang (ITR) untuk memastikan lokasi sesuai regulasi.
  3. Dokumen rencana teknis, termasuk desain arsitektur, struktur bangunan, dan sistem utilitas.
  4. Izin lingkungan, jika pembangunan memiliki dampak terhadap lingkungan sekitar.

Proses pengajuan biasanya dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan melibatkan beberapa tahap: pendaftaran, evaluasi teknis, verifikasi dokumen, hingga akhirnya penerbitan PBG oleh pemerintah daerah.

Apa yang Terjadi Jika Bangunan Tidak Memiliki PBG?

Banyak kasus di lapangan menunjukkan bahwa masih ada bangunan yang berdiri tanpa memiliki PBG. Hal ini sering kali menimbulkan permasalahan hukum dan berdampak negatif bagi pemilik bangunan. Pemerintah biasanya memberikan beberapa opsi bagi pemilik bangunan yang belum memiliki izin, seperti:

  1. Mengurus PBG secara retrospektif, yaitu mengajukan izin setelah bangunan berdiri.
  2. Menyesuaikan struktur bangunan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  3. Pembayaran denda atau sanksi administratif sebagai bentuk kompensasi atas pelanggaran izin.
  4. Pembongkaran bangunan, jika pelanggaran yang dilakukan dianggap berat, seperti mendirikan bangunan di atas lahan publik atau membahayakan keselamatan umum.

Untuk menghindari permasalahan hukum dan konflik dengan pemerintah daerah, pemilik properti sebaiknya mengurus izin PBG sejak awal pembangunan.

Kesimpulan

PBG bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan jaminan bahwa sebuah bangunan aman, sesuai aturan, dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Bagi pemilik bangunan, mengurus PBG sejak awal adalah langkah bijak untuk menghindari denda, tuntutan hukum, hingga pembongkaran paksa oleh pemerintah.

Sebagai masyarakat yang taat aturan, kita perlu memahami bahwa kepatuhan terhadap regulasi bangunan adalah investasi jangka panjang dalam membangun lingkungan yang tertata dan nyaman untuk semua. (**)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Tersebar Isu Terkait Virus Baru di Masyarakat, Kadis Kesehatan Kota Kupang: “Jangan Percaya Hoax”

Tersebar Isu Terkait Virus Baru di Masyarakat, Kadis Kesehatan Kota Kupang: “Jangan Percaya Hoax”

MEDIA DIALOG NEWS, KUPANG NTT - Tersebarnya isu terkait dengan adanya virus baru dikalangan masyarakat, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang

Gotong Royong Warga Desa Kilon wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat menyongsong HUT KKT.

Gotong Royong Warga Desa Kilon wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat menyongsong HUT KKT.

MEDIA DIALOG NEWS, Desa Kilon, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Terjebak Birokrasi Pasien Rujukan Puskesmas Terabaikan di RS FL Tobing Sibolga

Terjebak Birokrasi Pasien Rujukan Puskesmas Terabaikan di RS FL Tobing Sibolga

MEDIA DIALOG NEWS, Sibolga - Kebijakan baru terkait rujukan dari Puskesmas menuju Rumah Sakit FL Tobing Sibolga menuai kritik tajam

IMMO Minta Syahbandar Palopo Hentikan Pembongkaran Kapal Asing PT BMS

IMMO Minta Syahbandar Palopo Hentikan Pembongkaran Kapal Asing PT BMS

MEDIA DIALOG NEWS, Palopo — Direktur Eksekutif Indonesian Maritime Monitoring (IMMO), Ivan Palampuri, mendesak Syahbandar Palopo menghentikan aktivitas pembongkaran kapal

PPWI Nasional Adakan Kunjungan Silahturahmi ke Kediaman Habib Muhammad Rizieq Shihab

PPWI Nasional Adakan Kunjungan Silahturahmi ke Kediaman Habib Muhammad Rizieq Shihab

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN-PPWI) mengadakan kunjungan silahturahmi ke salah satu Tokoh

Ketua DPD PPWI Lampung Geram: Sekda Pesawaran Blokir Nomor Wartawan, Dinilai Langgar Prinsip Pemerintahan Bersih

Ketua DPD PPWI Lampung Geram: Sekda Pesawaran Blokir Nomor Wartawan, Dinilai Langgar Prinsip Pemerintahan Bersih

MEDIA DIALOG NEWS, Pesawaran - Polemik pencopotan Anggun Saputra, S.E., M.M. dari jabatan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran memasuki babak

Mengurai Benang Kusut Gedung Eks Pasar Kisaran, Benarkah Bukan Aset Pemkab Asahan?

Mengurai Benang Kusut Gedung Eks Pasar Kisaran, Benarkah Bukan Aset Pemkab Asahan?

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kisruh kepemilikan Gedung eks Pasar Kisaran yang berada di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kisaran Timur

Ketua KPU Asahan Tolak Dikonfirmasi Terkait Pemeriksaan Dirinya di Kejaksaan

Ketua KPU Asahan Tolak Dikonfirmasi Terkait Pemeriksaan Dirinya di Kejaksaan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Ketua KPU Kabupaten Asahan, Hidayat, SP menolak dikonfirmasi  secara halus permohonan Redaksi media online Dialog

Kecam Pencabutan Kartu Liputan CNN Indonesia, PPWI Desak Presiden Pecat Kepala BPMI

Kecam Pencabutan Kartu Liputan CNN Indonesia, PPWI Desak Presiden Pecat Kepala BPMI

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengecam keras pencabutan kartu liputan seorang jurnalis CNN Indonesia baru-baru

DAHANA Buka Lowongan! Magang Selama 6 Bulan di Kantor Pusat Subang, Ini Kriteria Pelamar yang Dibutuhkan

DAHANA Buka Lowongan! Magang Selama 6 Bulan di Kantor Pusat Subang, Ini Kriteria Pelamar yang Dibutuhkan

MEDIA DIALOG NEWS, Subang - Lowongan magang dari PT DAHANA bagi mahasiswa/i jurusan Ilmu Komunikasi masih dibuka! PT DAHANA menawarkan