Media Dialog News

Pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam Pembangunan Properti

Oleh: Edi Prayitno

MEDIA DIALOG NEWS – Dalam dunia konstruksi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah syarat wajib bagi siapa pun yang ingin mendirikan atau merenovasi bangunan. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menjadi bagian dari regulasi yang memastikan bahwa setiap bangunan mematuhi standar teknis dan aturan tata ruang.

Tanpa PBG, sebuah bangunan dapat dikategorikan sebagai ilegal dan berpotensi mendapatkan sanksi administratif hingga pembongkaran oleh pemerintah daerah. Inilah mengapa penting bagi pemilik properti untuk memahami prosedur dan persyaratan dalam pengajuan PBG.

Syarat & Prosedur Pengajuan PBG

Untuk mendapatkan PBG, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi dan teknis, seperti:

  1. Dokumen kepemilikan tanah, seperti sertifikat tanah.
  2. Informasi Tata Ruang (ITR) untuk memastikan lokasi sesuai regulasi.
  3. Dokumen rencana teknis, termasuk desain arsitektur, struktur bangunan, dan sistem utilitas.
  4. Izin lingkungan, jika pembangunan memiliki dampak terhadap lingkungan sekitar.

Proses pengajuan biasanya dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan melibatkan beberapa tahap: pendaftaran, evaluasi teknis, verifikasi dokumen, hingga akhirnya penerbitan PBG oleh pemerintah daerah.

Apa yang Terjadi Jika Bangunan Tidak Memiliki PBG?

Banyak kasus di lapangan menunjukkan bahwa masih ada bangunan yang berdiri tanpa memiliki PBG. Hal ini sering kali menimbulkan permasalahan hukum dan berdampak negatif bagi pemilik bangunan. Pemerintah biasanya memberikan beberapa opsi bagi pemilik bangunan yang belum memiliki izin, seperti:

  1. Mengurus PBG secara retrospektif, yaitu mengajukan izin setelah bangunan berdiri.
  2. Menyesuaikan struktur bangunan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  3. Pembayaran denda atau sanksi administratif sebagai bentuk kompensasi atas pelanggaran izin.
  4. Pembongkaran bangunan, jika pelanggaran yang dilakukan dianggap berat, seperti mendirikan bangunan di atas lahan publik atau membahayakan keselamatan umum.

Untuk menghindari permasalahan hukum dan konflik dengan pemerintah daerah, pemilik properti sebaiknya mengurus izin PBG sejak awal pembangunan.

Kesimpulan

PBG bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan jaminan bahwa sebuah bangunan aman, sesuai aturan, dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Bagi pemilik bangunan, mengurus PBG sejak awal adalah langkah bijak untuk menghindari denda, tuntutan hukum, hingga pembongkaran paksa oleh pemerintah.

Sebagai masyarakat yang taat aturan, kita perlu memahami bahwa kepatuhan terhadap regulasi bangunan adalah investasi jangka panjang dalam membangun lingkungan yang tertata dan nyaman untuk semua. (**)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

ISBI Aceh Raih 3 Juara Anugerah Diktisaintek 2024

ISBI Aceh Raih 3 Juara Anugerah Diktisaintek 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Banda Aceh - Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Aceh meraih 3 juara dalam Anugerah Diktisaintek yang digelar

Pencairan BLT Kesra2025 Kelurahan Pulogebang didistribusikan Melalui Kantor Pos

Pencairan BLT Kesra2025 Kelurahan Pulogebang didistribusikan Melalui Kantor Pos

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Pencairan Bantuan Langsung tunai Kesejahteraan rakyat 2025 sudah didistribusikan. Antrian sudah dimulai dikantor pos Pulogebang

UMC Sewa Satu Kereta Penuh untuk RKAT Banyuwangi, Catat Sejarah Baru PTMA

UMC Sewa Satu Kereta Penuh untuk RKAT Banyuwangi, Catat Sejarah Baru PTMA

MEDIA DIALOG NEWS, Cirebon - Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) kembali mencuri perhatian dengan gebrakan besar yang jarang dilakukan perguruan tinggi

Redaksi Media Dialog News Laporkan Dugaan Korupsi di Inspektorat Asahan ke Kejatisu

Redaksi Media Dialog News Laporkan Dugaan Korupsi di Inspektorat Asahan ke Kejatisu

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran (5 Oktober 2025) — Redaksi mediadialognews.com resmi melayangkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kepala

Hubungkan Jambi-Lampung, SIG Pasok Beton untuk Tol Pertama di Jambi

Hubungkan Jambi-Lampung, SIG Pasok Beton untuk Tol Pertama di Jambi

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi - PT Semen Indonesia (SIG) telah memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan infrastruktur di Sumatera. Melalui anak

3 Orang Tewas, 6 Orang Luka-Luka, Truk Fuso Tabrak Tebing di Flores Timur

3 Orang Tewas, 6 Orang Luka-Luka, Truk Fuso Tabrak Tebing di Flores Timur

MEDIA DIALOG NEWS, Flores Timur NTT - Sebuah truk Fuso dengan nomor polisi L 8675 UU yang mengangkut material bangunan

Jembatan Penghubung Desa Wabar dan Desa Wunlah Ambruk saat Dilintasi Dump Truck

Jembatan Penghubung Desa Wabar dan Desa Wunlah Ambruk saat Dilintasi Dump Truck

MEDIA DIALOG NEWS - Jembatan yang menghubungkan Desa Wabar dan Desa Wunlah di Kecamatan Wuarlabobar ambruk saat dilintasi oleh sebuah

Batik Lintas 5, Wujud Kemandirian Warga Binaan Lapas Cipinang di Hari Batik Nasional

Batik Lintas 5, Wujud Kemandirian Warga Binaan Lapas Cipinang di Hari Batik Nasional

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Peringatan Hari Batik Nasional pada 2 Oktober menjadi momentum bagi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I

Prabowo Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Garuda, Menandai Persiapan Transisi Pemerintahan

Prabowo Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Garuda, Menandai Persiapan Transisi Pemerintahan

MEDIA DIALOG NEWS, IKN - Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang juga merupakan presiden terpilih RI ke-8, menghadiri Sidang

Editorial: Menolak Budaya Anti-Kritik, Menegakkan Hak Konstitusional Warga

Editorial: Menolak Budaya Anti-Kritik, Menegakkan Hak Konstitusional Warga

MEDIA DIALOG NEWS - Kebebasan berpendapat dan keterbukaan informasi adalah fondasi demokrasi yang dijamin UUD 1945 dan dipertegas oleh Undang-Undang