MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Pembangunan tembok setinggi 4,25 meter yang didirikan oleh Yayasan Materyawira di Jalan Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kabupaten Asahan, menuai kontroversi. Pasalnya, proyek ini diduga kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan.
Kadis PUTR: Tidak Ada Izin PBG untuk Tembok Materyawira
Kepala Dinas PUTR Asahan, Agus Jaka Ginting, SH, menegaskan bahwa hingga saat ini, pihak yayasan belum mengantongi izin PBG atau IMB untuk pembangunan di Jalan Setia dan Jalan Pramuka.
“Iya, memang belum ada izin PBG/IMB dari pihak kami,” ujar Agus Jaka Ginting kepada dialogberita.com dan mediadialognews.com, Kamis (15/5), melalui pesan WhatsApp.
Ketidakhadiran izin ini semakin memperkuat dugaan bahwa pembangunan tembok tersebut melanggar aturan, terutama Peraturan Daerah (Perda) Asahan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pendirian Bangunan Pagar, yang menetapkan bahwa tinggi maksimal pagar hanya 2,5 meter.
Ketua Kemamka: Satpol PP Harus Bertindak Tegas
Merespons temuan ini, Ketua Kesatuan Masyarakat Adat Melayu Kesultanan Asahan (Kemamka), OK Rasyid, mendesak Satpol PP Asahan dan instansi terkait untuk segera membongkar tembok ilegal tersebut.
Menurut OK Rasyid, bangunan yayasan tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak memberikan retribusi pajak kepada pemerintah.
“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, masyarakat yang ingin membangun rumah atau gedung harus memiliki izin PBG/IMB. Sedangkan Yayasan Materyawira sama sekali tidak memiliki izin, padahal bangunan ini sudah berdiri lama. Seharusnya Satpol PP segera merobohkannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, OK Rasyid juga mempertanyakan ketidaksesuaian tinggi pagar dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, jika yayasan telah memiliki izin, tinggi pagar tidak seharusnya mencapai 4,25 meter.
“Dari ketinggian tembok saja sudah terlihat bahwa Yayasan Materyawira tidak mengikuti aturan. Ini juga membuktikan bahwa mereka tidak mau membayar pajak retribusi kepada pemerintah,” ujar OK Rasyid.
Kemamka Siapkan Langkah Hukum
OK Rasyid mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menyurati instansi terkait untuk meminta pembongkaran pagar tersebut. Selain itu, ia juga berencana melaporkan Yayasan Materyawira ke aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran aturan pemerintah.
“Kami akan segera menyurati Satpol PP dan pihak terkait untuk merobohkan tembok tersebut. Selain itu, kami juga akan membawa kasus ini ke jalur hukum jika tidak ada tindakan segera,” pungkasnya.
Semua Bangunan Liar Wajib Ditertibkan
Amatan kedua media online ini di berbagai tempat kota Kisaran terdapat banyak bangunan yang tidak memiliki izin PBG. Salah satu contohnya adalah pembangunan rumah toko (Ruko) di sepanjang jalan Cokroaminoto Kisaran. Bangunan tersebut berdiri di tanah PT.KAI dan sudah terkonfirmasi tidak memiliki izin PBG dari Dinas PUTR Asahan.
Berbagai pihak meminta Pemkab Asahan menertibkan semua bangunan liar, bukan hanya yang terjadi pada Yayasan Materyawira saja. Begitu pula para anggota Legislatif di DPRD Asahan jangan hanya menyoroti satu bangunan yang tidak memiliki izin PBG tetapi semua bangunan diwajibkan memiliki izin Mendirikan Bangunan yang sekarang disebut PBG. Mereka wajib patuh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) Asahan Nomor 4 Tahun 2018. (Edi Prayitno)