Media Dialog News

Persidangan Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Kembali Bergulir

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kasus perdagangan sisik trenggiling, yang sempat viral di berbagai media elektronik, cetak, online, hingga media sosial, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kamis 24 April 2025. Kasus ini melibatkan terdakwa Amir Simatupang serta sejumlah saksi, termasuk prajurit TNI AD, MYH dan Serda RS, yang berdomisili di Kisaran, Kabupaten Asahan.

Sisik trenggiling, yang menjadi barang bukti dalam kasus ini, diketahui berjumlah total 1,2 ton dan termasuk dalam konservasi sumber daya alam hayati yang dilindungi oleh negara. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yanti Suryani, MYH mengakui bahwa sisik trenggiling tersebut disimpan di kios miliknya selama satu bulan atas permintaan Bripka Alfi Hariadi Siregar, anggota Reserse Polres Asahan unit Tipiter.

Pernyataan Saksi MYH di Persidangan Majelis hakim sempat mempertanyakan kepada saksi MYH alasan menyimpan sisik trenggiling yang dipindahkan dari gudang Polres Asahan ke kios miliknya. Menurut MYH, barang bukti tersebut dibawa keluar dari gudang Polres karena alasan pembersihan gudang. “Saya tidak tahu bahwa sisik trenggiling adalah barang yang dilindungi. Saya hanya diminta tolong oleh Bripka Alfi Siregar untuk menyimpannya,” ujarnya.

Namun, Hakim Ketua Yanti Suryani menyatakan keraguan atas penjelasan MYH. “Saudara ini adalah anggota TNI dengan umur 49 tahun. Apakah saudara tidak tahu bahwa sisik trenggiling memiliki nilai ekonomis, dan mengapa barang bukti tersebut bisa keluar dari gudang Polres?” tanya hakim. MYH kembali menegaskan bahwa ia tidak tahu sebelumnya dan hanya membantu menyimpan barang atas dasar permintaan temannya.

Dugaan Sindikat Perdagangan Ilegal

Sebelumnya, pada 11 November 2024, tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumut membongkar sindikat perdagangan sisik trenggiling di Asahan. Operasi penindakan berhasil mengamankan empat pelaku, yaitu Amir Simatupang (sipil), MYH dan RS (personel TNI), serta Bripka Alfi Siregar (anggota Polri). Barang bukti ditemukan di dua lokasi:

  1. Loket Bus Intra, Jalan Ahmad Yani Kisaran: Sebanyak 322 kilogram sisik trenggiling yang telah dikemas dalam kardus.
  2. Kios Milik MYH, Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur: Sebanyak 21 karung sisik trenggiling seberat 858 kilogram.

Total barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi mencapai sekitar 1,2 ton. Tim KLHK menyebut bahwa perdagangan sisik trenggiling ini melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

Perjalanan Kasus di Pengadilan

Selain menyimpan barang bukti di kios MYH, terdakwa Amir Simatupang dan Bripka Alfi Siregar diketahui telah mengemas sebagian sisik trenggiling, sekitar 320 kilogram, ke dalam sembilan kotak rokok untuk dikirim kepada pembeli. Majelis hakim terus menggali keterlibatan para saksi dan terdakwa dalam sindikat perdagangan ilegal ini.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum. Sidang lanjutan di PN Kisaran diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peran masing-masing pelaku dalam kejahatan terorganisir. (Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Program Korpri Peduli Hadirkan Akses Air Bersih Untuk Warga Bantul

Program Korpri Peduli Hadirkan Akses Air Bersih Untuk Warga Bantul

MEDIA DIALOG NEWS, Yogyakarta - Humas BKN, Dewan Pengurus Korpri Nasional melalui Program Korpri Peduli menyalurkan bantuan pembangunan sumur bersih

Kadis PUTR Asahan Bungkam Ditanya Soal Rp.3,8 Milyar Lebih Temuan BPK RI

Kadis PUTR Asahan Bungkam Ditanya Soal Rp.3,8 Milyar Lebih Temuan BPK RI

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Asahan, Agus Jaka Putra Ginting, SH.MH bungkam

Pernyataan Kontroversial “Rampok Uang Negara”, PPMPB-G Desak Sanksi Tegas untuk Aleg Provinsi Gorontalo

Pernyataan Kontroversial “Rampok Uang Negara”, PPMPB-G Desak Sanksi Tegas untuk Aleg Provinsi Gorontalo

MEDIA DIALOG NEWS, Gorontalo - Persatuan Pelajar Mahasiswa Popayato Barat Gorontalo (PPMPB-G) angkat bicara terkait ulah salah satu anggota legislatif

Ketua BPD Talang Sakti Diduga Intimidasi Wartawan, Transparansi Pengelolaan Kebun Dipertanyakan

Ketua BPD Talang Sakti Diduga Intimidasi Wartawan, Transparansi Pengelolaan Kebun Dipertanyakan

MEDIA DIALOG NEWS, Mukomuko – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talang Sakti diduga tidak memahami tugas pokok dan fungsinya (tupoksi)

Jaksa Tuntut 9 Tahun Penjara Oknum Polisi dalam Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling

Jaksa Tuntut 9 Tahun Penjara Oknum Polisi dalam Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Sidang perkara perdagangan ilegal sisik trenggiling dengan terdakwa Alfi Hariadi Siregar bin Alm Ahmad Siregar,

Satlantas Polres Asahan Gelar Penyuluhan Keselamatan pada Ops Zebra Toba 2025 di Jalan Cokro Aminoto

Satlantas Polres Asahan Gelar Penyuluhan Keselamatan pada Ops Zebra Toba 2025 di Jalan Cokro Aminoto

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran, 20 November 2025 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Asahan terus meningkatkan edukasi dan pengendalian lalu

Waketum KNPI Saiful Chaniago Kecam Pembelian Mobil Dari India Oleh PT APN

Waketum KNPI Saiful Chaniago Kecam Pembelian Mobil Dari India Oleh PT APN

DIALOG BERITA, Jakarta - Wakil ketua umum DPP KNPI Saiful Chaniago mengecam keras pembelian mobil pickup dari India oleh PT

DPW ASPRUMNAS Sumut Tetapkan Pengurus DPD Kabupaten Asahan Masa Bakti 2025–2030

DPW ASPRUMNAS Sumut Tetapkan Pengurus DPD Kabupaten Asahan Masa Bakti 2025–2030

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Dewan Pengurus Wilayah (DPW) ASPRUMNAS Sumatera Utara resmi menetapkan susunan dan komposisi Dewan Pengurus Daerah (DPD)

Kasus Kematian Bayi Asiah Kembali Mencuat, Polres Ogan Ilir Lanjutkan Pemeriksaan

Kasus Kematian Bayi Asiah Kembali Mencuat, Polres Ogan Ilir Lanjutkan Pemeriksaan

MEDIA DIALOG NEWS, Ogan Ilir — Setelah dua tahun tanpa kejelasan, kasus kematian bayi dari ibu Asiah, warga Dusun I

Polres Asahan Gelar Ekshumasi Jenazah Pandu Brata Syahputra, Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi

Polres Asahan Gelar Ekshumasi Jenazah Pandu Brata Syahputra, Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Polres Asahan menggelar ekshumasi jenazah almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar (18), siswa kelas XII SMA