Media Dialog News

Persidangan Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Kembali Bergulir

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kasus perdagangan sisik trenggiling, yang sempat viral di berbagai media elektronik, cetak, online, hingga media sosial, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kamis 24 April 2025. Kasus ini melibatkan terdakwa Amir Simatupang serta sejumlah saksi, termasuk prajurit TNI AD, MYH dan Serda RS, yang berdomisili di Kisaran, Kabupaten Asahan.

Sisik trenggiling, yang menjadi barang bukti dalam kasus ini, diketahui berjumlah total 1,2 ton dan termasuk dalam konservasi sumber daya alam hayati yang dilindungi oleh negara. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yanti Suryani, MYH mengakui bahwa sisik trenggiling tersebut disimpan di kios miliknya selama satu bulan atas permintaan Bripka Alfi Hariadi Siregar, anggota Reserse Polres Asahan unit Tipiter.

Pernyataan Saksi MYH di Persidangan Majelis hakim sempat mempertanyakan kepada saksi MYH alasan menyimpan sisik trenggiling yang dipindahkan dari gudang Polres Asahan ke kios miliknya. Menurut MYH, barang bukti tersebut dibawa keluar dari gudang Polres karena alasan pembersihan gudang. “Saya tidak tahu bahwa sisik trenggiling adalah barang yang dilindungi. Saya hanya diminta tolong oleh Bripka Alfi Siregar untuk menyimpannya,” ujarnya.

Namun, Hakim Ketua Yanti Suryani menyatakan keraguan atas penjelasan MYH. “Saudara ini adalah anggota TNI dengan umur 49 tahun. Apakah saudara tidak tahu bahwa sisik trenggiling memiliki nilai ekonomis, dan mengapa barang bukti tersebut bisa keluar dari gudang Polres?” tanya hakim. MYH kembali menegaskan bahwa ia tidak tahu sebelumnya dan hanya membantu menyimpan barang atas dasar permintaan temannya.

Dugaan Sindikat Perdagangan Ilegal

Sebelumnya, pada 11 November 2024, tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumut membongkar sindikat perdagangan sisik trenggiling di Asahan. Operasi penindakan berhasil mengamankan empat pelaku, yaitu Amir Simatupang (sipil), MYH dan RS (personel TNI), serta Bripka Alfi Siregar (anggota Polri). Barang bukti ditemukan di dua lokasi:

  1. Loket Bus Intra, Jalan Ahmad Yani Kisaran: Sebanyak 322 kilogram sisik trenggiling yang telah dikemas dalam kardus.
  2. Kios Milik MYH, Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur: Sebanyak 21 karung sisik trenggiling seberat 858 kilogram.

Total barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi mencapai sekitar 1,2 ton. Tim KLHK menyebut bahwa perdagangan sisik trenggiling ini melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

Perjalanan Kasus di Pengadilan

Selain menyimpan barang bukti di kios MYH, terdakwa Amir Simatupang dan Bripka Alfi Siregar diketahui telah mengemas sebagian sisik trenggiling, sekitar 320 kilogram, ke dalam sembilan kotak rokok untuk dikirim kepada pembeli. Majelis hakim terus menggali keterlibatan para saksi dan terdakwa dalam sindikat perdagangan ilegal ini.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum. Sidang lanjutan di PN Kisaran diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peran masing-masing pelaku dalam kejahatan terorganisir. (Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Hari Ini Kotak Kosong Didaftarkan ke KPU Asahan

Hari Ini Kotak Kosong Didaftarkan ke KPU Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Hari ini, Rabu 4 September 2024, perpanjangan pendaftaran Pilkada Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Asahan berakhir. Biasanya

Warga Gg. Setia Didukung MUI Asahan: Akses Jalan Umum Harus Dibuka

Warga Gg. Setia Didukung MUI Asahan: Akses Jalan Umum Harus Dibuka

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Warga Gg. Setia bersama kuasa hukum mereka, Dian Marwah, SH, melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor

Kritik Pejabat: Pemimpin Harus Siap Dikritik atau Lebih Baik di Rumah Mengurus Peliharaan

Kritik Pejabat: Pemimpin Harus Siap Dikritik atau Lebih Baik di Rumah Mengurus Peliharaan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan – Dalam masyarakat yang semakin kritis, menjadi seorang pejabat publik bukanlah tugas yang mudah. Selain bertanggung

RS Setio Husodo Kisaran Pulangkan Pasien BPJS Setelah Empat Hari Rawat Inap Walau Kondisi Belum Sehat

RS Setio Husodo Kisaran Pulangkan Pasien BPJS Setelah Empat Hari Rawat Inap Walau Kondisi Belum Sehat

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Pasien bernama Muhammad Ali Husyaimi 49 tahun seorang ASN guru Kementerian Agama Asahan mengeluhkan layanan

Tak Tersentuh Hukum, Kadis Kesehatan Didemo LSM Bara Api dan Dilaporkan ke Kejaksaan

Tak Tersentuh Hukum, Kadis Kesehatan Didemo LSM Bara Api dan Dilaporkan ke Kejaksaan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LMS) Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) geruduk Kantor

Di Tengah Genangan Air Banjir yang Belum Surut Pemungutan dan Penghitungan Suara Susulan di Piasa Ulu Kecamatan Tinggi Raja Berjalan Lancar

Di Tengah Genangan Air Banjir yang Belum Surut Pemungutan dan Penghitungan Suara Susulan di Piasa Ulu Kecamatan Tinggi Raja Berjalan Lancar

DIALOG BERITA, Tinggi Raja - Pemungutan dan Penghitungan Suara Susulan Pada TPS 002 dan TPS 006 Desa Piasa Ulu Kecamatan

Pejabat Publik dan Seni Mendengar: Ketika Kritik Menjadi Cermin, Bukan Ancaman

Pejabat Publik dan Seni Mendengar: Ketika Kritik Menjadi Cermin, Bukan Ancaman

Oleh: Edi Prayitno – Pemerhati Tata Kelola Publik & Jurnalis Investigatif MEDIA DIALOG NEWS - Dalam sistem demokrasi, jabatan publik

Ketua ISORI Kawal Kasus Penganiayaan Guru Perempuan yang Dianiaya Teman Seprofesi di Kolam Renang Sabty Garden

Ketua ISORI Kawal Kasus Penganiayaan Guru Perempuan yang Dianiaya Teman Seprofesi di Kolam Renang Sabty Garden

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia (ISORI) Asahan Taufik, dalam pernyataannya kepada Pers, mengungkapkan insiden yang melibatkan

Melalui Pertamina International Timor S.A (PITSA), Indonesia Telah Memasok Kebutuhan Energi untuk Timor Leste Selama 40 tahun

Melalui Pertamina International Timor S.A (PITSA), Indonesia Telah Memasok Kebutuhan Energi untuk Timor Leste Selama 40 tahun

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Sebagai informasi, PITSA merupakan salah satu dari sembilan anak usaha PT Pertamina Patra Niaga. PITSA

Proyek Hauling PT. SAS Dikecam Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat, WALHI: Langgar Hak Hidup dan Kelestarian Lingkungan

Proyek Hauling PT. SAS Dikecam Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat, WALHI: Langgar Hak Hidup dan Kelestarian Lingkungan

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi - Rencana pembangunan jalan hauling batubara dan fasilitas stockpile oleh PT. Sinar Anugrah Sentosa (PT. SAS)