Media Dialog News

Penyidik Kasus Penimbunan Solar Subsidi di Luwu Dikritik Lamban, Ada Apa?

MEDIA DIALOG NEWS, Luwu – Kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, kini menjadi sorotan. Aktivitas ilegal ini diduga berlangsung di lokasi yang sangat mencolok, tepat di depan Kantor Desa Karang-karangan.

Kasus ini dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PROGRESS melalui Ahmad, pelapor utama. Ia menuding adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi aktivitas ilegal tersebut. Ahmad menegaskan, “Kami datang membawa data dan bukti aktivitas penimbunan BBM subsidi yang dilakukan secara terang-terangan. Tapi narasi yang berkembang justru mengaburkan substansi masalah. Ini mengkhawatirkan.” Ujarnya.

Selain itu, Ketua Distrik LSM GMBI Luwu, Andi Wahab, mengkritik Polsek Bua yang dinilai sengaja menutup mata terhadap kasus ini. Ia menyatakan, “Anehnya, Polsek Bua seolah menutup mata. Ini mencurigakan dan harus diusut.” Imbuhnya.

Informasi yang didapat media ini bahwa Laporan pertama diterima Satreskrim Polres Luwu pada Kamis, 17 April 2025. Dugaan aktivitas penimbunan solar subsidi sendiri berlangsung di Dusun III Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, yang hingga kini menarik perhatian publik karena sifatnya yang terang-terangan.

Kritik keras dilayangkan karena penyidik dianggap lamban dalam menangani laporan. Pada saat klarifikasi, penyidik justru menyebut lokasi tersebut hanya sebagai “bengkel perorangan,” sebuah pernyataan yang menuai protes dari Ahmad.

Ketua LSM Aspirasi, Nasrum Naba, menilai pernyataan tersebut mengaburkan fakta. Ia menyebut, “Kalau bengkel pribadi bisa jadi tempat penimbunan BBM subsidi, lalu hukum mau dibawa ke mana? Ini jelas pelanggaran berat.” Ucapnya.

Ahmad juga mengaku telah mengantongi bukti tambahan yang menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam membekingi aktivitas ilegal tersebut. Ia menegaskan, “Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Kalau benar ada oknum aparat yang ikut bermain, maka ini sudah masuk kategori kejahatan terorganisir.” Katanya.

Kasus ini melibatkan pelanggaran serius terhadap Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang ini menetapkan ancaman pidana hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku. Pertanyaan kini mengemuka: apakah penyidik akan bersikap tegas dan profesional, atau justru tunduk pada tekanan yang melingkupi kasus ini? (Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Warga Desa Wunla Mengamuk Diduga Akibat Kinerja Pegawai PLN Tidak Profesional

Warga Desa Wunla Mengamuk Diduga Akibat Kinerja Pegawai PLN Tidak Profesional

MEDIA DIALOG NEWS, Desa Wunla Kepulauan Tanimbar - Sekitar pukul 10:00 WIT, terjadi amukan warga di Desa Wunla, Kecamatan Wuarlabobar.

Tambang Emas Ilegal Cemari Air Bersih, AMM Gelar Aksi Demonstrasi

Tambang Emas Ilegal Cemari Air Bersih, AMM Gelar Aksi Demonstrasi

MEDIA DIALOG NEWS, Popayato - Aliansi Masyarakat melawan (AMM) melakukan aksi di lapangan proklamasi popayato dan Polsek popayato untuk menuntut

Restorative Justice Pasca P-21 di Blora: PPWI Pertanyakan Integritas Penegakan Hukum

Restorative Justice Pasca P-21 di Blora: PPWI Pertanyakan Integritas Penegakan Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Blora — Salah satu anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Blora, Siyanti, yang sebelumnya menjadi korban dugaan

Kadis Kesehatan Asahan Tak Akui Tunjuk RSUD HAMS sebagai Tempat MCU Calon Jemaah Haji 2025

Kadis Kesehatan Asahan Tak Akui Tunjuk RSUD HAMS sebagai Tempat MCU Calon Jemaah Haji 2025

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dr. Hari Sapna MKM tidak mengakui institusinya menunjuk Rumah Sakit

Otak Perdagangan Sisik Trenggiling Terungkap: Oknum Polisi Jadi Tersangka Utama

Otak Perdagangan Sisik Trenggiling Terungkap: Oknum Polisi Jadi Tersangka Utama

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menetapkan Alfi Hariadi Siregar (AHS), oknum anggota Polres Asahan, sebagai tersangka

Presiden Prabowo Hapus Utang Macet UMKM, Petani, dan Nelayan: Forum Bersama IKN Dukung Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional

Presiden Prabowo Hapus Utang Macet UMKM, Petani, dan Nelayan: Forum Bersama IKN Dukung Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menghapus utang macet bagi pelaku UMKM, petani, dan nelayan di

Petani dari Lima Kabupaten Gelar Aksi “Rembuk Tani” di Jambi, Tuntut Evaluasi Satgas PKH dan Reforma Agraria Sejati

Petani dari Lima Kabupaten Gelar Aksi “Rembuk Tani” di Jambi, Tuntut Evaluasi Satgas PKH dan Reforma Agraria Sejati

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Ribuan petani dari lima kabupaten di Provinsi Jambi menggelar aksi damai bertajuk “Rembuk Tani” sebagai

Warga Gg. Setia Didukung MUI Asahan: Akses Jalan Umum Harus Dibuka

Warga Gg. Setia Didukung MUI Asahan: Akses Jalan Umum Harus Dibuka

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Warga Gg. Setia bersama kuasa hukum mereka, Dian Marwah, SH, melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor

Polsek Bayung Lencir Klarifikasi Kebakaran Sumur Tua, Tidak Ada Korban Jiwa

Polsek Bayung Lencir Klarifikasi Kebakaran Sumur Tua, Tidak Ada Korban Jiwa

MEDIA DIALOG NEWS, Bayung Lencir – Beredarnya kabar simpang siur di media sosial terkait insiden kebakaran sumur tua di Desa

Rekrutmen Peserta MTQ, oleh  LPTQ Kepulauan Tanimbar mendapat Apresiasi dan Kritikan Kritis dari Masyarakat

Rekrutmen Peserta MTQ, oleh  LPTQ Kepulauan Tanimbar mendapat Apresiasi dan Kritikan Kritis dari Masyarakat

MEDIA DIALOG NEWS, Kepulauan Tanimbar - Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kepulauan Tanimbar baru-baru ini melakukan rekrutmen peserta untuk mengikuti