Media Dialog News

Penyidik Kasus Penimbunan Solar Subsidi di Luwu Dikritik Lamban, Ada Apa?

MEDIA DIALOG NEWS, Luwu – Kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, kini menjadi sorotan. Aktivitas ilegal ini diduga berlangsung di lokasi yang sangat mencolok, tepat di depan Kantor Desa Karang-karangan.

Kasus ini dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PROGRESS melalui Ahmad, pelapor utama. Ia menuding adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi aktivitas ilegal tersebut. Ahmad menegaskan, “Kami datang membawa data dan bukti aktivitas penimbunan BBM subsidi yang dilakukan secara terang-terangan. Tapi narasi yang berkembang justru mengaburkan substansi masalah. Ini mengkhawatirkan.” Ujarnya.

Selain itu, Ketua Distrik LSM GMBI Luwu, Andi Wahab, mengkritik Polsek Bua yang dinilai sengaja menutup mata terhadap kasus ini. Ia menyatakan, “Anehnya, Polsek Bua seolah menutup mata. Ini mencurigakan dan harus diusut.” Imbuhnya.

Informasi yang didapat media ini bahwa Laporan pertama diterima Satreskrim Polres Luwu pada Kamis, 17 April 2025. Dugaan aktivitas penimbunan solar subsidi sendiri berlangsung di Dusun III Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, yang hingga kini menarik perhatian publik karena sifatnya yang terang-terangan.

Kritik keras dilayangkan karena penyidik dianggap lamban dalam menangani laporan. Pada saat klarifikasi, penyidik justru menyebut lokasi tersebut hanya sebagai “bengkel perorangan,” sebuah pernyataan yang menuai protes dari Ahmad.

Ketua LSM Aspirasi, Nasrum Naba, menilai pernyataan tersebut mengaburkan fakta. Ia menyebut, “Kalau bengkel pribadi bisa jadi tempat penimbunan BBM subsidi, lalu hukum mau dibawa ke mana? Ini jelas pelanggaran berat.” Ucapnya.

Ahmad juga mengaku telah mengantongi bukti tambahan yang menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam membekingi aktivitas ilegal tersebut. Ia menegaskan, “Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Kalau benar ada oknum aparat yang ikut bermain, maka ini sudah masuk kategori kejahatan terorganisir.” Katanya.

Kasus ini melibatkan pelanggaran serius terhadap Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang ini menetapkan ancaman pidana hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku. Pertanyaan kini mengemuka: apakah penyidik akan bersikap tegas dan profesional, atau justru tunduk pada tekanan yang melingkupi kasus ini? (Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

No posts found.

Berita Lainnya

Bangunan Tembok Yayasan Materyawira Diduga Ilegal, Warga Desak Pembongkaran

Bangunan Tembok Yayasan Materyawira Diduga Ilegal, Warga Desak Pembongkaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Pembangunan tembok setinggi 4,25 meter yang didirikan oleh Yayasan Materyawira di Jalan Gang Setia, Kelurahan

Warga Desa Andulan Desak PT. Tiara Tirta Energy Perbaiki Jalan Rusak

Warga Desa Andulan Desak PT. Tiara Tirta Energy Perbaiki Jalan Rusak

MEDIA DIALOG NEWS, Luwu - Kerusakan akses jalan penghubung antar desa di Desa Andulan, Kecamatan Basse Sangtempe, Kabupaten Luwu semakin

Fithrat Irfan Rilis 95 Nama Senator DPD RI yang Diduga Terlibat Suap Pemilihan Pimpinan DPD dan Wakil Ketua MPR

Fithrat Irfan Rilis 95 Nama Senator DPD RI yang Diduga Terlibat Suap Pemilihan Pimpinan DPD dan Wakil Ketua MPR

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Aktivis muda sekaligus mantan staf ahli anggota DPD RI, Muhammad Fithrat Irfan, mengungkapkan dugaan praktik

Calon Wakil Gubernur Aceh Meninggal Dunia di Jakarta

Calon Wakil Gubernur Aceh Meninggal Dunia di Jakarta

MEDIA DIALOG NEWS, Banda Aceh - Innalillahiwainnailaihirajiun, Salah satu Calon waakil Gubernur Aceh yang juga dikenal sebagai seorang ulama kharismatik

Kadis Kesehatan Asahan Bungkam Habiskan 1 Program dengan Anggaran Rp.3,9 Milyar dari Total DPA TA 2024 sebesar Rp.174.200.027.713

Kadis Kesehatan Asahan Bungkam Habiskan 1 Program dengan Anggaran Rp.3,9 Milyar dari Total DPA TA 2024 sebesar Rp.174.200.027.713

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Program Peningkatan Kapasitas SDM Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan TA 2024 tersedia sesuai DPA

Kemendagri Dorong Pemda Percepat Persiapan Program Sekolah Rakyat Tahun 2025

Kemendagri Dorong Pemda Percepat Persiapan Program Sekolah Rakyat Tahun 2025

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Kemendagri  bersama Kemensos memperkuat koordinasi guna mendorong percepatan pelaksanaan Program Sekolah Rakyat (SR) Tahun 2025.

Penyerahan Bantuan Alat Tulis oleh Pemerintah Desa Kilon kepada Siswa Kurang Mampu

Penyerahan Bantuan Alat Tulis oleh Pemerintah Desa Kilon kepada Siswa Kurang Mampu

MEDIA DIALOG NEWS, Kepulauan Tanimbar - Dalam upaya mendukung program pendidikan dan proses belajar mengajar serta meningkatkan kualitas  minat belajar

Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, Soroti Kasus Kematian Robi Oktavian Segera di Tuntaskan

Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, Soroti Kasus Kematian Robi Oktavian Segera di Tuntaskan

MEDIA DIALOG NEWS, Pali SUMSEL - Firdaus Hasbullah, S.H., Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI periode

PT Bagus Jaya Abadi Gugat Tanah Tanpa Sertifikat, PN Sorong Diuji Soal Legalitas Klaim

PT Bagus Jaya Abadi Gugat Tanah Tanpa Sertifikat, PN Sorong Diuji Soal Legalitas Klaim

MEDIA DIALOG NEWS, Sorong – Sengketa lahan yang melibatkan PT Bagus Jaya Abadi (BJA) di Pengadilan Negeri Sorong memasuki babak

Rekrutmen Peserta MTQ, oleh  LPTQ Kepulauan Tanimbar mendapat Apresiasi dan Kritikan Kritis dari Masyarakat

Rekrutmen Peserta MTQ, oleh  LPTQ Kepulauan Tanimbar mendapat Apresiasi dan Kritikan Kritis dari Masyarakat

MEDIA DIALOG NEWS, Kepulauan Tanimbar - Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kepulauan Tanimbar baru-baru ini melakukan rekrutmen peserta untuk mengikuti