MEDIA DIALOG NEWS, Tanimbar – Pemerintah Desa Karatat, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan dana desa sebesar 300 juta yang diberitakan oleh sejumlah media beberapa waktu lalu. Klarifikasi ini disampaikan kepada wartawan pada Rabu, 19 Februari 2025.
Menurut Pemerintah Desa, tudingan yang disampaikan oleh AF, salah satu oknum pendamping desa di Kecamatan Wuarlabobar, tidak didasari dengan fakta dan bukti lapangan. Dana tersebut telah digunakan sesuai dengan program yang telah ditetapkan dalam RKPDes Desa Karatat tahun 2024 dan hasil pemeriksaan tim dari Pemerintah Kecamatan Wuarlabobar mengonfirmasi hal ini.
Tudingan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk membayar hutang pribadi pihak Pemdes atas nama pemerintah desa merupakan informasi hoaks yang hanya bertujuan merusak citra pemerintahan Desa Karatat. Namun, AF lupa bahwa dana pengadaan bibit makanan umbi-umbian kepada kelompok tani Desa Karatat tidak sesuai dengan nominal biaya yang dianggarkan untuk pengadaan bibit tersebut.
Lebih lanjut, Pemerintah Desa menjelaskan bahwa jenis umbi-umbian yang diminta untuk pengadaan adalah bibit keladi, pisang, dan petatas. Namun, yang dibutuhkan oleh kelompok tani adalah pisang jenis Ambon, sementara yang disediakan hanyalah pisang biasa yang mudah didapatkan oleh kelompok tani. Bahkan, dari sejumlah bibit tersebut, anggaran sebesar 35 juta tidak maksimal, sehingga diduga ada penyimpangan biaya yang dilakukan oleh AF, oknum pendamping desa di Kecamatan Wuarlabobar.
Selain itu, bukan hanya laptop yang digunakan oleh AF, tetapi ada juga satu infokus milik desa yang hingga saat ini belum dikembalikan kepada pemerintah desa. Pemerintah Desa Karatat telah meminta AF untuk mengembalikan laptop tersebut, namun hingga kini belum dikembalikan.
“Perlu diketahui bahwa dalam klarifikasinya, AF menyatakan bahwa laptop tersebut masih utuh dan jika pihak Pemdes ingin menggunakannya, dipersilakan karena barang tersebut bukan milik pribadi AF. Namun, laptop tersebut ternyata masih diminta oleh pihak Pemdes Karatat dan belum dikembalikan hingga saat ini,” tutup Pemerintah Desa Karatat. (Randy Fenan)