Media Dialog News

Dinilai Sebagai Pejabat Publik, Sekda Asahan Bakal Digugat ke PTUN atas Jabatan Barunya sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pengambilan sumpah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan masa jabatan 2024-2028 menimbulkan pertanyaan beragam dari sebagian pemerhati kebijakan daerah, termasuk Advokad Rija Tanjung, S.H. yang menyampaikan keresahannya kepada mediadilognews.com dan dialogberita.com Selasa, 31 Desember 2024 di salah satu Kedai Kopi Legendaris di Kota Kisaran.

Rija Tanjung menilai bahwa Surat Keputusan Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan Nomor 690/872/X11/PERUMDA-TS/2024 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan Masa Jabatan 2024 – 2028, cacat hukum. Pasalnya bahwa salah satu syarat mutlak PNS boleh menjabat sebagai Dewan Pengawas di BUMD adalah Pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pejabat daerah yang dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil boleh menjadi Dewan Pengawas dan Dewan Komisarin BUMD dari unsur lainnya, tetapi sarat mutlaknya adalah mereka yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik,” ujarnya.

Lebih detail Pengacara muda berbakat ini menjelaskan rincian di dalam penjelasan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan bahwa untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai ASN yang diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu.

Tugas pelayanan public itu dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN. Adapun tugas pemerintahan yang dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan, meliputi pendayagunaan kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan.

Selanjutnya Tanjung menguraikan bahwa dia akan menguji di PTUN apakah Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) termasuk sebagai pejabat publick atau tidak sebagaimana yang diamanahkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Dia menyatakan bahwa selain PP ada UU yang secara tegas mengatur siapa saja PNS yang dimaksud sebagai pejabat publiK.

Secara dministratif Tanjung menegaskan bahwa yang disandang oleh penyelenggara negara tidak sebagai pejabat publik, telah diatur di dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang tidak bertugas sebagai pelayan publik bisa berada dalam berbagai posisi atau departemen yang tidak langsung berinteraksi dengan Masyarakat,” Urai Tanjung.

Dia menyebutkan diantaranya adalah

  1. Analisis Kebijakan: PNS yang bekerja dalam pengembangan dan analisis kebijakan, misalnya, mungkin lebih banyak bekerja di belakang layar untuk merumuskan aturan dan regulasi yang akan diterapkan oleh pelayan publik.
  2. Teknologi Informasi: PNS di bidang teknologi informasi yang mengelola infrastruktur IT, pengembangan sistem informasi, atau keamanan data.
  3. Keuangan: PNS yang bekerja di departemen keuangan, melakukan perencanaan anggaran, auditing, atau manajemen keuangan instansi pemerintah.
  4. Sumber Daya Manusia: PNS yang mengelola rekrutmen, pelatihan, dan manajemen sumber daya manusia di berbagai instansi pemerintah.
  5. Penelitian dan Pengembangan: PNS yang bekerja dalam riset dan pengembangan, misalnya, di lembaga penelitian pemerintah, yang fokus pada inovasi dan penelitian ilmiah

 

“Posisi-posisi tersebut lebih berfokus pada pekerjaan administratif, teknis, atau analitis, dan mungkin tidak melibatkan interaksi langsung dengan masyarakat umum. Namun, pekerjaan mereka tetap penting dalam mendukung fungsi pemerintahan dan pelayanan publik secara keseluruhan,” Tandas Tanjung.

Adapun Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Meskipun mungkin tidak selalu berinteraksi langsung dengan masyarakat dalam kapasitas pelayanan sehari-hari, Sekretaris Daerah memainkan peran strategis dalam memastikan bahwa berbagai fungsi pemerintahan berjalan dengan baik dan efektif, yang pada akhirnya berdampak pada pelayanan publik yang diterima oleh masyarakat.

“Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan salah satu posisi PNS yang termasuk dalam kategori pelayan publik. Sekretaris Daerah memiliki peran penting dalam administrasi pemerintahan daerah dan bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan kebijakan serta pengelolaan administrasi di tingkat daerah,” tegasnya.

Sekretaris Daerah bekerja untuk mendukung Kepala Daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di wilayahnya. Sekda biasanya juga sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Oleh karena itu, tugas Sekda sangat padat untuk melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan pemerintahan.

“Sekda merupakan pejabat pemerintahan yang mempunyai peran dan fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk memberikan pelayanan publik. Oleh karena itu, Sekda tidak memenuhi syarat untuk menjadi Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) karena berdasarkan peraturan, Dewan Pengawas BUMD harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak memberikan pelayanan public,” Pungkas Tanjung sembari menambahkan alasan mengapa dirinya beserta rekan-rekan seprofesinya untuk menguji putusan Bupati Asahan ke PTUN dalam waktu dekat ini. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Ketua DPD PPWI Lampung Geram: Sekda Pesawaran Blokir Nomor Wartawan, Dinilai Langgar Prinsip Pemerintahan Bersih

Ketua DPD PPWI Lampung Geram: Sekda Pesawaran Blokir Nomor Wartawan, Dinilai Langgar Prinsip Pemerintahan Bersih

MEDIA DIALOG NEWS, Pesawaran - Polemik pencopotan Anggun Saputra, S.E., M.M. dari jabatan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran memasuki babak

Kelompok Tani Pandang Laut dan Arin Manesan Wuarlabobar Tuntut Dinas Pertanian atas Keterlambatan Benih Padi

Kelompok Tani Pandang Laut dan Arin Manesan Wuarlabobar Tuntut Dinas Pertanian atas Keterlambatan Benih Padi

MEDIA DIALOG NEWS, Wuarlabobar - Dua kelompok tani dari Kecamatan Wuarlabobar, yakni Pandang Laut dan Arin Manesan, mengungkapkan kekecewaan mereka

Warga Asahan Jadi Korban Isi BBM di SPBU 1421107 P.Siantar yang Tercampur Air

Warga Asahan Jadi Korban Isi BBM di SPBU 1421107 P.Siantar yang Tercampur Air

MEDIA DIALOG NEWS, Pematang Siantar – Seorang Warga Kabupaten Asahan yang mengisi BBM di SPBU 141107 di Pematang Siantar jadi

PT AIP Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan: Buruh Tak Terdaftar di BPJS

PT AIP Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan: Buruh Tak Terdaftar di BPJS

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan – Dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan mencuat di Kabupaten Asahan. Perusahaan Terpadu Agrindo Indah Perssada (PT

Polsek Perbaungan Tangkap Dua Pencuri Sepeda Motor Saat Patroli

Polsek Perbaungan Tangkap Dua Pencuri Sepeda Motor Saat Patroli

MEDIA DIALOG NEWS, Perbaungan – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan oleh Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai (Sergai) saat

Kemenkumham Jambi Kukuhkan PAW Majelis Pengawas Notaris untuk Perkuat Fungsi Pengawasan

Kemenkumham Jambi Kukuhkan PAW Majelis Pengawas Notaris untuk Perkuat Fungsi Pengawasan

MEDIA DIALOG NEWS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jambi menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pengganti Antar

Perayaan 17 Agustus 2024: Dam Batu Galan di Mentimun Kopi, Panggung Kebanggaan Para Tua-Tua

Perayaan 17 Agustus 2024: Dam Batu Galan di Mentimun Kopi, Panggung Kebanggaan Para Tua-Tua

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Memperingati kemerdekaan Indonesia, komunitas Mentimun Kopi menyajikan sebuah perayaan yang tak terlupakan pada 17 Agustus

DPK APINDO Asahan 2021-2026 Lakukan PAW untuk Memperkuat Organisasi

DPK APINDO Asahan 2021-2026 Lakukan PAW untuk Memperkuat Organisasi

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Dewan Pimpinan Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPK APINDO) Asahan Priode 2021-2026 melakukan Pergantian Antar Waktu

Ragil si Pedagang Gerabah 13 Tahun Keliling Indonesia

Ragil si Pedagang Gerabah 13 Tahun Keliling Indonesia

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Gerobak kecil yang didorongnya berhenti di Jalan Diponegoro Kisaran, Lelaki klimis berpenampilan necis itu berteduh

Timses Paslon No. 1 Bupati/Wakil Bupati Asahan Taufik-Rianto Berkunjung ke Dusun VII Desa Sipaku Area

Timses Paslon No. 1 Bupati/Wakil Bupati Asahan Taufik-Rianto Berkunjung ke Dusun VII Desa Sipaku Area

MEDIA DIALOG NEWS, Simpang Empat - Tim Sukses Pemenangan Taufik-Rianto, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan, melakukan silaturahmi dan