Media Dialog News

Hari ini Mulai Berlaku Sanksi Produk yang Belum Bersertifikasi Halal

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Penggiat sertifikasi halal di Kabupaten Asahan dari Yayasan Sahabat Asahan Membangun, Asrul Wahyudi mengatakan bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024 dimulai penerapan sanksi bagi produk yang tidak bersertifikasi halal. Inisiasi sosialisasi ini menurut Asrul dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Sertifikasi halal produk juga mewajibkan seluruh pelaku usaha di Sumatera Utara dan juga di Kabupaten Asahan” ujarnya kepada Media Dialog News , Rabu (16 Oktober 2024) di Kisaran.

Asrul Bersama Hendra Syahputra, SP dari Lembaga LSM PMP-RI Asahan merupakan dua tokoh yang giat menyuarakan sertifikasi halal kepada Pemkab Asahan. Secara Bersama-sama mereka telah mendatangi Kantor Depag Asahan, Kantor MUI Asahan, Kantor Dinas Koperasi, Perdagangan dan Industri (Kopdagin) Asahan serta Bupati Asahan guna mencari tahu jumlah UMKM dan Proses sertifikasi halal yang sudah dijalankan.

“Tampaknya mereka tidak serius menjalankan Amanah Undang-Undang tentang sertifikasi Halal ini di Kabupaten Asahan” ujar Hendra.

Bahkan Hendra menyebutkan Kepala Dinas Kopdagin yang lama, M.Ilham, sekarang menjabat Kadis Perpustakaan dan Arsip tidak mengetahui dengan pasti berapa jumlah UMKM yang sudah mendapat sertifikat halal. “Parahnya itu, saat kami audiensi dan bertanya masalah sertifikasi halal ini ke Kantor Kopdagin Asahan, Kepala Dinasnya sambil bermain game di ponselnya menjawab acuh tak acuh” kenangnya.

Hendra, Asrul dan sejumlah penggiat sertifikasi halal yang diperlakukan tidak layak saat mengumpulkan data UMKM bersertifikasi halal di Kabupaten Asahan melaporkan apa yang mereka alami di Dinas Kopdagin kepada Bupati Asahan.

Kepada Bupati Asahan waktu itu, mereka berdua mengatakan bahwa dalam rangka mensukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut, pemerintah RI memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati). Terdapat satu juta kuota yang diberikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).

“Sayangnya pemerintah Kabupaten Asahan kurang merespons dengan sigap kemudahan yang diberikan oleh Kementerian Agama dan BPJPH” ucap Asrul.

Asrul dan Hendra mengingatkan sertifikasi halal dilakukan kepada usaha produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024.

“Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Asrul.

Hendra menegaskan Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar. Khusus untuk UMK, mereka mengajak untuk memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH, maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta Pemerintah Daerah.

“Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat,” tuturnya.

Sebagai informasi, kedua penggiat sertifikasi halal di Kabupaten Asahan Hendra dan Asrul menginformasikan bahwa Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan jaminan produk halal dari pusat hingga daerah. Mulai dari Satgas Halal Provinsi seluruh Indonesia Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga berbagai asosiasi pelaku usaha. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, Wilson Lalengke: Dukungan Penuh Transparansi Publik

RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, Wilson Lalengke: Dukungan Penuh Transparansi Publik

DIALOG BERITA, Jakarta - Keputusan DPR RI dan Pemerintah untuk menghapus larangan publikasi atau siaran langsung (live) selama persidangan dalam

Membongkar Liciknya Permainan Proyek PISEW di Asahan Tahun 2023 dan 2024

Membongkar Liciknya Permainan Proyek PISEW di Asahan Tahun 2023 dan 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) Tahun 2023 dan 2024 dijadikan ajang kepentingan Partai

Seorang Karyawan Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Labuan Bajo Ditangkap Bawa Ganja 8 Gram.

Seorang Karyawan Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Labuan Bajo Ditangkap Bawa Ganja 8 Gram.

MEDIA DIALOG NEWS, Labuhan Bajo NTT -  EA (36) seorang karyawan di salah satu tempat hiburan malam (THM), ditangkap personel

Seorang Jenazah Pria di Evakuasi dari Bak Air, Ketua RT Tegaskan Bukan Warganya

Seorang Jenazah Pria di Evakuasi dari Bak Air, Ketua RT Tegaskan Bukan Warganya

MEDIA DIALOG NEWS, Kupang NTT - Jenazah seorang pria dewasa dievakuasi dari bak air yang berlokasi di RT 32 /

Diskriminasi Terhadap Etnis Minang di PSBD; BM3 Asahan Gugat Pemkab dan FORKALA, Tuntut Ganti Rugi Dana Hibah Rp.1,9 Miliar

Diskriminasi Terhadap Etnis Minang di PSBD; BM3 Asahan Gugat Pemkab dan FORKALA, Tuntut Ganti Rugi Dana Hibah Rp.1,9 Miliar

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Badan Musyawarah Masyarakat Minang (BM3) Kabupaten Asahan resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan

Jangan Lupa Kunjungi Booth Pertamina di GIIAS 2024 di BSD Tanggerang

Jangan Lupa Kunjungi Booth Pertamina di GIIAS 2024 di BSD Tanggerang

MEDIA DIALOG NEWS, Tanggerang – Pertamina turut berpartisipasi dalam gelaran Gaikindo Indonesia International Auto Show 2024 (GIIAS). GIIAS 2024 digelar

Warga Asahan Jadi Korban Isi BBM di SPBU 1421107 P.Siantar yang Tercampur Air

Warga Asahan Jadi Korban Isi BBM di SPBU 1421107 P.Siantar yang Tercampur Air

MEDIA DIALOG NEWS, Pematang Siantar – Seorang Warga Kabupaten Asahan yang mengisi BBM di SPBU 141107 di Pematang Siantar jadi

Bapas Kelas I Jambi Terima Klien Pembebasan Bersyarat, Perkuat Pembinaan dan Reintegrasi Sosial

Bapas Kelas I Jambi Terima Klien Pembebasan Bersyarat, Perkuat Pembinaan dan Reintegrasi Sosial

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi kembali menjalankan peran strategisnya dalam sistem pemasyarakatan dengan menerima

GRIB Asahan: Dukung Perjuangan Warga Pasar Kisaran Menolak Penutupan Jalan Umum

GRIB Asahan: Dukung Perjuangan Warga Pasar Kisaran Menolak Penutupan Jalan Umum

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Ketua GRIB Asahan, Hendra S.H, menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan warga Pasar Kisaran yang berusaha

Pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam Pembangunan Properti

Pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam Pembangunan Properti

Oleh: Edi Prayitno MEDIA DIALOG NEWS - Dalam dunia konstruksi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah syarat wajib bagi siapa pun