MEDIA DIALOG NEWS, Bogor – Empat anak menjadi korban penganiayaan berat oleh puluhan preman berbadan gempal, yang dipimpin oleh seorang bernama Mus, pada 16 Desember 2024 di Kampung Ciburial Citra, Desa Batu Layang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polres Bogor pada 17 Desember 2024, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti dalam penanganan kasus tersebut. Sampai berita ini dirilis, Sabtu 25 April 2025 kasusnya masih diproses, padahal sudah lama dilaporkan.
Menurut nenek salah satu korban, Tiur Simamora (73 tahun), laporan penganiayaan yang ditangani oleh penyidik Polres Bogor bernama Andri terkesan diabaikan. “Sudah empat bulan sejak dilaporkan, tapi belum diproses sama sekali. Para pelaku penganiayaan masih berkeliaran, dan kami belum mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) satu kali pun,” ungkap Tiur kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Rusandi (17 tahun) dan tiga rekannya terhadap seorang gadis sebaya mereka, yang kita inisialkan sebagai Bunga. Menurut Tiur, keempat anak tersebut diajak oleh Bunga ke sebuah rumah kosong, di mana mereka diberi minuman beralkohol (ciu) yang telah disiapkan sebelumnya. Dugaan pelecehan seksual ini memicu kemarahan keluarga besar Bunga, yang kemudian menganiaya keempat anak itu secara brutal.
Kedua belah pihak, keluarga Bunga dan keluarga Rusandi, telah melaporkan kasus ini ke Polres Bogor. Namun, laporan keluarga Bunga diproses dengan cepat, sementara laporan penganiayaan terhadap Rusandi dan rekan-rekannya tidak mendapatkan perhatian yang sama.
Kritik dari Wilson Lalengke
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyesalkan ketimpangan dalam penanganan kasus ini. “Jika pelecehan itu benar terjadi, maka keempat anak-anak itu harus diproses hukum sebagaimana mestinya. Namun, laporan penganiayaan berat terhadap mereka juga wajib diproses secara adil. Polisi harus netral, tidak boleh hanya menjadi polisi bagi satu pihak saja,” tegas Wilson.
Wilson juga mengkritik proses penahanan keempat anak tersebut yang sudah berlangsung hampir empat bulan tanpa pelimpahan ke Kejaksaan. Menurut informasi, Kejari Bogor menolak memproses kasus ini karena kurangnya bukti. “Jika informasi ini benar, maka Polres Bogor telah gagal menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum yang profesional,” tambahnya.
Tudingan Pemerasan
Dalam pengaduannya, Tiur Simamora mengungkapkan bahwa pihak Polres Bogor dan keluarga Bunga meminta uang sebesar Rp200 juta agar keempat anak tersebut bisa dibebaskan. “Dari mana kami bisa mendapatkan uang sebanyak itu? Makan saja kami hanya bisa makan ubi,” keluh Tiur.
Ketika dikonfirmasi, penyidik Polres Bogor, Andri, mengklaim bahwa laporan penganiayaan sedang diproses. Namun, ia tidak memberikan jawaban terkait alasan lambatnya penanganan kasus ini maupun mengapa para pelaku penganiayaan belum ditangkap.
Harapan untuk Penegakan Hukum
Wilson Lalengke mendesak Kapolres Bogor untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Ia juga meminta Kapolda dan Kapolri mengevaluasi kinerja anggota Polri yang tidak mampu bekerja secara profesional. “Rakyat sudah lelah menjadi sapi perah untuk membayar kebutuhan hidup polisi, tetapi mereka tidak bekerja untuk rakyat. Polisi yang tidak profesional harus segera dibina atau diberhentikan,” tegas Wilson. (Rel – PPWI)