MEDIA DIALOG NEWS, Sorong – Seorang wartawati yang juga anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sorong, Lie-Lie Yana Srul, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan melalui media elektronik ke Polresta Sorong Kota pada Selasa (10/6/2025). Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/395/V/2025/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.
Terlapor dalam kasus ini adalah Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat Daya, Samuel Konolu (disebut juga Samuel Kondjol dalam catatan pendamping). Dugaan pelecehan tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025, melalui pesan WhatsApp yang berisi ancaman dan materi berbau seksual. Korban menyatakan bahwa pesan-pesan tersebut membuatnya merasa ketakutan serta mengalami gangguan mental.
Laporan polisi ini diterima oleh petugas SPKT Polresta Sorong, Aipda Darwin Persadan Sagala, dan diketahui oleh Kepala Polresta Sorong Kota.
Dalam proses pelaporan, Lie-Lie Yana Srul didampingi oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, serta anggota PPWI Sorong, Siberandus Refund, dan wartawan PBD, Resnal Umpain. Kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan bahwa laporan ini ditangani secara serius dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan harapannya agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan proses hukum yang tegas. Menurutnya, kasus ini bukan hanya soal keadilan bagi korban, tetapi juga bagian dari perlindungan terhadap wartawati dan jurnalis perempuan yang kerap mengalami pelecehan dari narasumber atau pejabat publik.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tidak boleh ada lagi ruang aman bagi pelaku pelecehan, terlebih terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya,” tegas Wilson.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap awal penyelidikan oleh kepolisian dan diharapkan dapat menjadi preseden penting dalam upaya perlindungan hukum bagi perempuan di dunia jurnalistik. (Rep – Diori Parulian Ambarita)