Media Dialog News

Vonis Sisik Trenggiling: Amir 3 Tahun, TNI 1 Tahun, Polisi Buram

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Amir Simatupang, terdakwa dalam kasus perdagangan ilegal 1,2 ton sisik trenggiling, Senin malam, 28 Juli 2025, usai Magrib.

Selain hukuman penjara, Amir juga dijatuhi denda Rp.500 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan penjara apabila tidak sanggup membayar. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara dan denda serupa.

Redaksi belum memperoleh salinan resmi putusan dari pengadilan. Namun, penasihat hukum Amir, Khairul Abdi, S.H melalui pesan WhatsApp, membenarkan vonis tersebut:

“Sudah putus pak, dengan putusan 3 tahun, subsider Rp500 juta. Kalau tidak sanggup membayar, penjara 6 bulan.”  tulisnya pada pukul 19.05 Wib

Jejak Digital dan Barang Bukti yang Mengaitkan Banyak Nama

Barang bukti tak hanya berupa 9 kardus rokok berisi sisik trenggiling, tetapi juga satu mobil Daihatsu Sigra, tiga unit ponsel, dan satu flashdisk berisi hasil digital forensic imaging yang mengungkap komunikasi intens antara Amir dan beberapa pihak lain. Data digital itu menyebut nama Rahmadani Syahputra, Muhammad Yusuf, dan Alfi Hariadi Siregar, seorang anggota Polri aktif.

Amir dikenakan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024, tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua Prajurit TNI Divonis 1 Tahun, Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer

Sebelum putusan terhadap Amir dijatuhkan, dua oknum TNI, Serka Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra, telah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Militer I-02 Medan, serta denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan orditur militer yang hanya meminta 8 bulan penjara.

Vonis tersebut dianggap tidak sebanding dengan ancaman hukuman dalam UU No. 32 Tahun 2024, yang memuat pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp.5 miliar bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi. Sisik yang ditemukan disimpan di rumah dan kios pribadi milik prajurit tersebut.

Oknum Polisi Gagal di Praperadilan, Tapi Belum Disidangkan

Sementara itu, Aipda Alfi Hariadi Siregar, anggota Polres Asahan yang disebut dalam berkas perkara Amir, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Kisaran. Pada 9 Juli 2025, hakim menolak gugatan tersebut, menyatakan bahwa dua alat bukti telah sah secara hukum.

Namun, hingga kini, berkas perkara pidana Alfi belum dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah proses hukum terhadap oknum Polri ini akan berlanjut atau berhenti di praperadilan.

Bukti digital menunjukkan bahwa Alfi diduga menjadi penghubung utama pemindahan sisik dari gudang Polres ke rumah dan kios milik Yusuf, serta menjanjikan pembagian keuntungan kepada pelaksana lapangan dan atasan.

“Kalau hanya pelaku lapangan yang dijerat, sementara aktor pengatur lolos dari jerat hukum, maka keadilan ekologis hanya jadi slogan,” tegas seorang pegiat konservasi kepada redaksi (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Ibnu Azhar Saragih, S.H “Pilkada Asahan 2024 Jangan Melawan Kotak Kosong, itu sangat memalukan”

Ibnu Azhar Saragih, S.H “Pilkada Asahan 2024 Jangan Melawan Kotak Kosong, itu sangat memalukan”

MEDIA DIALOG BERITA, Kisaran - Dengan lahir nya putusan MK No 60, telah membawa angin segar hidup kembali  sebuah proses

Polresta Jambi Gelar Apel Operasi Zebra 2025, Ajak Masyarakat Bangun Budaya Tertib Lalu Lintas

Polresta Jambi Gelar Apel Operasi Zebra 2025, Ajak Masyarakat Bangun Budaya Tertib Lalu Lintas

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi — Polresta Jambi melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2025 di Lapangan Hijau Polresta Jambi, Senin

Presiden Prabowo Hapus Utang Macet UMKM, Petani, dan Nelayan: Forum Bersama IKN Dukung Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional

Presiden Prabowo Hapus Utang Macet UMKM, Petani, dan Nelayan: Forum Bersama IKN Dukung Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menghapus utang macet bagi pelaku UMKM, petani, dan nelayan di

Berbagi Kebaikan, Denpom 1/5 Medan Terus Gelar Jumat Berkah

Berbagi Kebaikan, Denpom 1/5 Medan Terus Gelar Jumat Berkah

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Jelang bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah yang jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025, Detasemen Polisi

Diduga Tambang Tanah Timbun Ilegal Marak di Asahan, DPD JPKP Asahan Minta Penegakan Hukum Tegas

Diduga Tambang Tanah Timbun Ilegal Marak di Asahan, DPD JPKP Asahan Minta Penegakan Hukum Tegas

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan – Dugaan praktik pertambangan ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Asahan. Berdasarkan hasil investigasi Dewan Pengurus

KUHP Baru dan UU Pers: Analisis Sosiologi Hukum atas Kebebasan Jurnalistik

KUHP Baru dan UU Pers: Analisis Sosiologi Hukum atas Kebebasan Jurnalistik

Oleh : Edi Prayitno MEDIA DIALOG NEWS - Pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026 menimbulkan perdebatan serius terkait kebebasan

Krisis kepercayaan masyarakat terhadap polri atas tindakan represif terhadap mahasiswa di mapolda Gorontalo.

Krisis kepercayaan masyarakat terhadap polri atas tindakan represif terhadap mahasiswa di mapolda Gorontalo.

MEDIA DIALOG NEWS, Gorontalo - Gusnar Rupu Salah satu aktivis Pohuwato mengecam keras atas tindakan kepolisian dalam menangani massa aksi

DPK APINDO Asahan Hadiri Sosialisasi Perizinan Air Tanah Berbasis OSS-RBA di Medan

DPK APINDO Asahan Hadiri Sosialisasi Perizinan Air Tanah Berbasis OSS-RBA di Medan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Dalam rangka diseminasi informasi terkait tata kelola perizinan pengusahaan air tanah berbasis OSS-RBA, Pusat Air

Warga Desa Andulan Desak PT. Tiara Tirta Energy Perbaiki Jalan Rusak

Warga Desa Andulan Desak PT. Tiara Tirta Energy Perbaiki Jalan Rusak

MEDIA DIALOG NEWS, Luwu - Kerusakan akses jalan penghubung antar desa di Desa Andulan, Kecamatan Basse Sangtempe, Kabupaten Luwu semakin

Komisi II DPR RI Apresiasi Gerak Cepat BKN Lindungi Hak ASN di Tengah Bencana Sumatra

Komisi II DPR RI Apresiasi Gerak Cepat BKN Lindungi Hak ASN di Tengah Bencana Sumatra

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Komisi II DPR RI mengapresiasi langkah cepat dan kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam memastikan