Media Dialog News

Vonis Sisik Trenggiling: Amir 3 Tahun, TNI 1 Tahun, Polisi Buram

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Amir Simatupang, terdakwa dalam kasus perdagangan ilegal 1,2 ton sisik trenggiling, Senin malam, 28 Juli 2025, usai Magrib.

Selain hukuman penjara, Amir juga dijatuhi denda Rp.500 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan penjara apabila tidak sanggup membayar. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara dan denda serupa.

Redaksi belum memperoleh salinan resmi putusan dari pengadilan. Namun, penasihat hukum Amir, Khairul Abdi, S.H melalui pesan WhatsApp, membenarkan vonis tersebut:

“Sudah putus pak, dengan putusan 3 tahun, subsider Rp500 juta. Kalau tidak sanggup membayar, penjara 6 bulan.”  tulisnya pada pukul 19.05 Wib

Jejak Digital dan Barang Bukti yang Mengaitkan Banyak Nama

Barang bukti tak hanya berupa 9 kardus rokok berisi sisik trenggiling, tetapi juga satu mobil Daihatsu Sigra, tiga unit ponsel, dan satu flashdisk berisi hasil digital forensic imaging yang mengungkap komunikasi intens antara Amir dan beberapa pihak lain. Data digital itu menyebut nama Rahmadani Syahputra, Muhammad Yusuf, dan Alfi Hariadi Siregar, seorang anggota Polri aktif.

Amir dikenakan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024, tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua Prajurit TNI Divonis 1 Tahun, Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer

Sebelum putusan terhadap Amir dijatuhkan, dua oknum TNI, Serka Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra, telah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Militer I-02 Medan, serta denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan orditur militer yang hanya meminta 8 bulan penjara.

Vonis tersebut dianggap tidak sebanding dengan ancaman hukuman dalam UU No. 32 Tahun 2024, yang memuat pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp.5 miliar bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi. Sisik yang ditemukan disimpan di rumah dan kios pribadi milik prajurit tersebut.

Oknum Polisi Gagal di Praperadilan, Tapi Belum Disidangkan

Sementara itu, Aipda Alfi Hariadi Siregar, anggota Polres Asahan yang disebut dalam berkas perkara Amir, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Kisaran. Pada 9 Juli 2025, hakim menolak gugatan tersebut, menyatakan bahwa dua alat bukti telah sah secara hukum.

Namun, hingga kini, berkas perkara pidana Alfi belum dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah proses hukum terhadap oknum Polri ini akan berlanjut atau berhenti di praperadilan.

Bukti digital menunjukkan bahwa Alfi diduga menjadi penghubung utama pemindahan sisik dari gudang Polres ke rumah dan kios milik Yusuf, serta menjanjikan pembagian keuntungan kepada pelaksana lapangan dan atasan.

“Kalau hanya pelaku lapangan yang dijerat, sementara aktor pengatur lolos dari jerat hukum, maka keadilan ekologis hanya jadi slogan,” tegas seorang pegiat konservasi kepada redaksi (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Lowongan Kerja Sebagai Wartawan

Lowongan Kerja Sebagai Wartawan

PT. MEDIA ONLINE NEWS mengumumkan Penerimaan Wartawan dari seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Luar Negeri. Ditempatkan menjadi kru surat kabar

Dinilai Sebagai Pejabat Publik, Sekda Asahan Bakal Digugat ke PTUN atas Jabatan Barunya sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa Asahan

Dinilai Sebagai Pejabat Publik, Sekda Asahan Bakal Digugat ke PTUN atas Jabatan Barunya sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Pengambilan sumpah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H sebagai Dewan Pengawas

Husin Muchtar: Optimisme dan Keberanian Menentukan Arah

Husin Muchtar: Optimisme dan Keberanian Menentukan Arah

MEDIA DIALOG NEWS, Bandar Lampung – Di tengah perubahan zaman yang semakin cepat dan penuh tantangan, Ketua DPD PPWI Lampung,

Polda Sumut Tak Pandang Bulu, Tujuh Polisi Dihukum, Tiga Diantaranya di PTDH

Polda Sumut Tak Pandang Bulu, Tujuh Polisi Dihukum, Tiga Diantaranya di PTDH

MEDIA DIALOG NEWS, Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menunjukkan ketegasan dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh

Pendaftaran Kerjasama Media di Kominfo Asahan Tahun 2025 Diundur

Pendaftaran Kerjasama Media di Kominfo Asahan Tahun 2025 Diundur

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Seperti biasa setiap tahun Pemkab Asahan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan kerja sama

Ketua SATMA IPK, Terkait Pengaduan ke Inspektorat Dana BOK Dinkes Asahan Diduga Adanya Manipulasi LPJ

Ketua SATMA IPK, Terkait Pengaduan ke Inspektorat Dana BOK Dinkes Asahan Diduga Adanya Manipulasi LPJ

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Ketua Satuan Pelajar Mahasiswa Ikatan Pemuda Karya (Sapma IPK) Kabupaten Asahan melakukan audiensi dengan Inspektorat

Proyek Akal-Akalan 100% Swakelola Rp.4,6 Milyar di Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Asahan

Proyek Akal-Akalan 100% Swakelola Rp.4,6 Milyar di Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Proyek akal-akalan di Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Asahan terungkap. Kajian Tim investigasi dialogberita.com dan

Pengukuhan Paskibraka SMA Swasta Arrasyid di Aula Kantor Lurah Sei Renggas

Pengukuhan Paskibraka SMA Swasta Arrasyid di Aula Kantor Lurah Sei Renggas

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran- Aula Kantor Lurah Sei.Renggas, Kec. Kota Kisaran Barat, pada Kamis, 15 Agustus 2024 menjadi tuan rumah

Mobil Baru yang Menggoda di IIMS 2025 JIExpo Jakarta

Mobil Baru yang Menggoda di IIMS 2025 JIExpo Jakarta

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025 yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat

Ketua PPWI Jabar Soroti Mandeknya Laporan Masyarakat, Tuding Ada Penyimpangan di Institusi Penegak Hukum

Ketua PPWI Jabar Soroti Mandeknya Laporan Masyarakat, Tuding Ada Penyimpangan di Institusi Penegak Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Bandung – Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, melontarkan kritik tajam terhadap