Media Dialog News

Vonis Sisik Trenggiling: Amir 3 Tahun, TNI 1 Tahun, Polisi Buram

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Amir Simatupang, terdakwa dalam kasus perdagangan ilegal 1,2 ton sisik trenggiling, Senin malam, 28 Juli 2025, usai Magrib.

Selain hukuman penjara, Amir juga dijatuhi denda Rp.500 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan penjara apabila tidak sanggup membayar. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara dan denda serupa.

Redaksi belum memperoleh salinan resmi putusan dari pengadilan. Namun, penasihat hukum Amir, Khairul Abdi, S.H melalui pesan WhatsApp, membenarkan vonis tersebut:

“Sudah putus pak, dengan putusan 3 tahun, subsider Rp500 juta. Kalau tidak sanggup membayar, penjara 6 bulan.”  tulisnya pada pukul 19.05 Wib

Jejak Digital dan Barang Bukti yang Mengaitkan Banyak Nama

Barang bukti tak hanya berupa 9 kardus rokok berisi sisik trenggiling, tetapi juga satu mobil Daihatsu Sigra, tiga unit ponsel, dan satu flashdisk berisi hasil digital forensic imaging yang mengungkap komunikasi intens antara Amir dan beberapa pihak lain. Data digital itu menyebut nama Rahmadani Syahputra, Muhammad Yusuf, dan Alfi Hariadi Siregar, seorang anggota Polri aktif.

Amir dikenakan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024, tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua Prajurit TNI Divonis 1 Tahun, Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer

Sebelum putusan terhadap Amir dijatuhkan, dua oknum TNI, Serka Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra, telah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Militer I-02 Medan, serta denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan orditur militer yang hanya meminta 8 bulan penjara.

Vonis tersebut dianggap tidak sebanding dengan ancaman hukuman dalam UU No. 32 Tahun 2024, yang memuat pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp.5 miliar bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi. Sisik yang ditemukan disimpan di rumah dan kios pribadi milik prajurit tersebut.

Oknum Polisi Gagal di Praperadilan, Tapi Belum Disidangkan

Sementara itu, Aipda Alfi Hariadi Siregar, anggota Polres Asahan yang disebut dalam berkas perkara Amir, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Kisaran. Pada 9 Juli 2025, hakim menolak gugatan tersebut, menyatakan bahwa dua alat bukti telah sah secara hukum.

Namun, hingga kini, berkas perkara pidana Alfi belum dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah proses hukum terhadap oknum Polri ini akan berlanjut atau berhenti di praperadilan.

Bukti digital menunjukkan bahwa Alfi diduga menjadi penghubung utama pemindahan sisik dari gudang Polres ke rumah dan kios milik Yusuf, serta menjanjikan pembagian keuntungan kepada pelaksana lapangan dan atasan.

“Kalau hanya pelaku lapangan yang dijerat, sementara aktor pengatur lolos dari jerat hukum, maka keadilan ekologis hanya jadi slogan,” tegas seorang pegiat konservasi kepada redaksi (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Polemik Anggaran BLUD RSUD HAMS Kisaran: Transparansi Dipertanyakan

Polemik Anggaran BLUD RSUD HAMS Kisaran: Transparansi Dipertanyakan

DIALOG BERITA, Kisaran – Pembangunan pagar tembok parkiran belakang dan pengadaan kamar mandi di VK IGD RSUD Haji Abdul Manan

Diduga Dimaki Saat Konfirmasi Parkir, Wartawan Laporkan Kabid Rekayasa Lalu Lintas Dishub Asahan

Diduga Dimaki Saat Konfirmasi Parkir, Wartawan Laporkan Kabid Rekayasa Lalu Lintas Dishub Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Niat untuk melakukan konfirmasi soal pengelolaan parkir di Kota Kisaran berujung tidak menyenangkan bagi Amin

Pemerintah Asahan Akan Bongkar Bangunan Tembok Sekolah Maitreyawira Kisaran: Dinilai Ganggu Kelancaran Umum

Pemerintah Asahan Akan Bongkar Bangunan Tembok Sekolah Maitreyawira Kisaran: Dinilai Ganggu Kelancaran Umum

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) bersama Satuan Polisi Pamong

Pedagang TST di Tegal Sari Dikeroyok Geng Motor Saat Coba Menenangkan Keributan

Pedagang TST di Tegal Sari Dikeroyok Geng Motor Saat Coba Menenangkan Keributan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Aksi brutal geng motor kembali mencederai ketenangan warga Kabupaten Asahan. Rahmad (31), pedagang minuman teh

DAU dan DAK Asahan TA 2025 Rp.1.272.356.740.000 Lebih Besar Alokasi di Dinas Kesehatan daripada PUPR

DAU dan DAK Asahan TA 2025 Rp.1.272.356.740.000 Lebih Besar Alokasi di Dinas Kesehatan daripada PUPR

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Asahan TA 2025 sudah

Walikota Tanjungbalai Minta Inspektorat Tindaklanjuti Permasalahan di PDAM Tirta Kualo

Walikota Tanjungbalai Minta Inspektorat Tindaklanjuti Permasalahan di PDAM Tirta Kualo

MEDIA DIALOG NEWS, Tanjungbalai – Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim B, meminta Inspektorat Kota Tanjungbalai untuk menindaklanjuti berbagai permasalahan yang terjadi

Raja Kejeruan Metar Bilad Deli XI Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya PM Malaysia Kelima

Raja Kejeruan Metar Bilad Deli XI Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya PM Malaysia Kelima

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Raja Kejeruan Metar Bilad Deli XI, YTAM Tengku Muhammad Fauzi, S.Kom., M.H., hadir pada Senin,

PPM Gelar Lawatan Silaturahim Kebangsaan 2025 – Dimulai dari Uzbekistan

PPM Gelar Lawatan Silaturahim Kebangsaan 2025 – Dimulai dari Uzbekistan

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Dipenghujung tahun 2024 Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga menggelar lawatan silaturahim kebangsaan kepada sejumlah tokoh

Trauma Bapakku dan Tiga Pengalaman Burukku bersama Polisi Indonesia

Trauma Bapakku dan Tiga Pengalaman Burukku bersama Polisi Indonesia

Oleh: Edi Prayitno Almarhum Bapak pernah bilang, “Jangan berurusan sama Polisi.” Ia bercerita tentang pengalamannya bersama polisi, jauh sebelum aku

Keluhan Buruh Harian Lepas di Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya Mengenai Gaji yang Rendah

Keluhan Buruh Harian Lepas di Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya Mengenai Gaji yang Rendah

MEDIA DIALOG NEWS, Pematang Siantar - Sejumlah buruh harian lepas (BHL) di Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) Kota Pematangsiantar