Media Dialog News

Vonis Sisik Trenggiling: Amir 3 Tahun, TNI 1 Tahun, Polisi Buram

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Amir Simatupang, terdakwa dalam kasus perdagangan ilegal 1,2 ton sisik trenggiling, Senin malam, 28 Juli 2025, usai Magrib.

Selain hukuman penjara, Amir juga dijatuhi denda Rp.500 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan penjara apabila tidak sanggup membayar. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara dan denda serupa.

Redaksi belum memperoleh salinan resmi putusan dari pengadilan. Namun, penasihat hukum Amir, Khairul Abdi, S.H melalui pesan WhatsApp, membenarkan vonis tersebut:

“Sudah putus pak, dengan putusan 3 tahun, subsider Rp500 juta. Kalau tidak sanggup membayar, penjara 6 bulan.”  tulisnya pada pukul 19.05 Wib

Jejak Digital dan Barang Bukti yang Mengaitkan Banyak Nama

Barang bukti tak hanya berupa 9 kardus rokok berisi sisik trenggiling, tetapi juga satu mobil Daihatsu Sigra, tiga unit ponsel, dan satu flashdisk berisi hasil digital forensic imaging yang mengungkap komunikasi intens antara Amir dan beberapa pihak lain. Data digital itu menyebut nama Rahmadani Syahputra, Muhammad Yusuf, dan Alfi Hariadi Siregar, seorang anggota Polri aktif.

Amir dikenakan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024, tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua Prajurit TNI Divonis 1 Tahun, Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer

Sebelum putusan terhadap Amir dijatuhkan, dua oknum TNI, Serka Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra, telah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Militer I-02 Medan, serta denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan orditur militer yang hanya meminta 8 bulan penjara.

Vonis tersebut dianggap tidak sebanding dengan ancaman hukuman dalam UU No. 32 Tahun 2024, yang memuat pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp.5 miliar bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi. Sisik yang ditemukan disimpan di rumah dan kios pribadi milik prajurit tersebut.

Oknum Polisi Gagal di Praperadilan, Tapi Belum Disidangkan

Sementara itu, Aipda Alfi Hariadi Siregar, anggota Polres Asahan yang disebut dalam berkas perkara Amir, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Kisaran. Pada 9 Juli 2025, hakim menolak gugatan tersebut, menyatakan bahwa dua alat bukti telah sah secara hukum.

Namun, hingga kini, berkas perkara pidana Alfi belum dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah proses hukum terhadap oknum Polri ini akan berlanjut atau berhenti di praperadilan.

Bukti digital menunjukkan bahwa Alfi diduga menjadi penghubung utama pemindahan sisik dari gudang Polres ke rumah dan kios milik Yusuf, serta menjanjikan pembagian keuntungan kepada pelaksana lapangan dan atasan.

“Kalau hanya pelaku lapangan yang dijerat, sementara aktor pengatur lolos dari jerat hukum, maka keadilan ekologis hanya jadi slogan,” tegas seorang pegiat konservasi kepada redaksi (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Apel Operasi Patuh 2025 Digelar di Mapolda Jambi, Kapolda: Tertib Berlalu Lintas Adalah Cermin Budaya Bangsa

Apel Operasi Patuh 2025 Digelar di Mapolda Jambi, Kapolda: Tertib Berlalu Lintas Adalah Cermin Budaya Bangsa

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2025 di Lapangan Hitam Mapolda

Sudut Lain dari Keindahan Gunung Merapi Yogyakarta

Sudut Lain dari Keindahan Gunung Merapi Yogyakarta

MEDIA DIALOG NEWS, Yogyakarta - Gunung Merapi di Yogyakarta, khususnya dari area tanjakan Nglencir Batur Kepuharjo, Cangkringan, Sleman, menawarkan pemandangan

API DKI Jakarta Desak Polri Percepat Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak

API DKI Jakarta Desak Polri Percepat Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta melayangkan protes keras atas lambannya penanganan laporan dugaan kejahatan

Terkait Penggunaan Anggaran 2024, LSM BARA API Desak Kajari Kisaran Periksa Kadis Perpustakaan dan Arsip Asahan

Terkait Penggunaan Anggaran 2024, LSM BARA API Desak Kajari Kisaran Periksa Kadis Perpustakaan dan Arsip Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (DPC - LSM BARA API)

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tetap Berjalan Selama Ramadan, BGN Pastikan Transparansi dengan KPK

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tetap Berjalan Selama Ramadan, BGN Pastikan Transparansi dengan KPK

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Pemerintah memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan selama bulan Ramadan dengan beberapa penyesuaian

Menang Nasib, Mengapa Takut Melawan Incumbent?

Menang Nasib, Mengapa Takut Melawan Incumbent?

MEDIA DIALOG NEWS – Empat tahun lalu, Tahun 2020 kontestasi Pilkada Asahan tidak ada yang menang mutlak lebih dari 50%

Jadikan Wuarlabobar sebagai Titik Sentral Program RT Mandiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kepualauan Tanimbar

Jadikan Wuarlabobar sebagai Titik Sentral Program RT Mandiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kepualauan Tanimbar

MEDIA DIALOG NEWS, Kepulauan Tanimbar - Agenda Program RT mandiri di kecamatan  wuarlabobar sebagai tonggak awal pemberdayaan masyarakat di Kabupaten

Wilson Lalengke: “Jika Polisi Terbiasa Kriminalisasi Warga, Artinya Negara Sedang Sakit”

Wilson Lalengke: “Jika Polisi Terbiasa Kriminalisasi Warga, Artinya Negara Sedang Sakit”

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Viralnya video pengakuan Alex Papa Rico, yang menuding langsung Irjen Fadil Imran sebagai pelaku kriminalisasi

Menulis Judul dan Berita Sesuai Kaidah Jurnalistik

Menulis Judul dan Berita Sesuai Kaidah Jurnalistik

Oleh : Edi Prayitno Pentingnya Judul dalam Berita Judul adalah pintu pertama yang membuka perhatian pembaca. Ia bukan sekadar rangkaian

Menegaskan Peran: APINDO dan KADIN Bukan untuk Dibenturkan, Tapi Disinergikan

Menegaskan Peran: APINDO dan KADIN Bukan untuk Dibenturkan, Tapi Disinergikan

Oleh: Edi Prayitno - Wakil Ketua I DPK APINDO Asahan MEDIA DIALOG NEWS - Di tengah dinamika organisasi pengusaha di