Media Dialog News

Tiga Kali Tertunda, Sidang Tuntutan Kasus Sisik Trenggiling 1,1 Ton Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Amir Simatupang—terdakwa dalam kasus penjualan ilegal 1.180 kilogram sisik trenggiling—kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Ini merupakan penundaan ketiga yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), memunculkan pertanyaan publik soal keseriusan aparat dalam menangani kejahatan terhadap satwa dilindungi.

Dua kali penundaan disebabkan tidak hadirnya saksi-saksi, dan Ketua Majelis Hakim berangkat menunaikan ibadah haji, sementara penundaan terbaru pada 16 Juni 2025 terjadi karena cutinya Hakim Ketua. Sidang dijadwalkan ulang pada 23 Juni 2025.

“Karena Hakim Ketua yang menangani perkara ini sedang cuti, maka agenda pembacaan tuntutan ditunda hingga Senin, 23 Juni 2025,” ujar sumber resmi mediadialognews.com dan dialogberita.com di PN Kisaran.

Perkara dengan nomor 168/Pid.Sus-LH/2025/PN Kis ini telah disidangkan sejak 24 Maret 2025. Hingga kini, sudah lebih dari 80 hari berlalu, sementara pembacaan tuntutan belum juga terlaksana.

Secara normatif, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) KUHAP juncto Pasal 29 dan 24 KUHAP, masa penahanan oleh hakim dalam proses pengadilan tingkat pertama dibatasi maksimal 90 hari, dan dapat diperpanjang jika disetujui Ketua Pengadilan Tinggi. Kendati belum melampaui batas tersebut, lambannya proses ini mengundang kritik.

“Batas waktu dalam KUHAP bukan hanya soal administrasi, tapi esensial untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan, baik bagi terdakwa maupun publik,” ujar seorang pemerhati hukum lingkungan yang enggan disebutkan namanya.

Trenggiling sendiri merupakan satwa yang sangat dilindungi dan kerap menjadi target sindikat perdagangan internasional. Penundaan bertubi-tubi tanpa progres konkret memberi kesan bahwa kejahatan konservasi belum menjadi prioritas serius dalam sistem peradilan.

Di sisi lain, kasus ini juga menyeret dua oknum anggota TNI yang kasusnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Militer Medan. Selain itu belakangan bertambah satu dari oknum kepolisian berinisial AHS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. AHS kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Kisaran pada 27 Mei 2025, terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Kis, untuk menguji keabsahan penetapan tersangkanya.

Sidang pertama Prapid tanggal 10 Juni 2025 pun ditunda karena ketidakhadiran termohon, sehingga sidang kembali akan digelar pada tanggal 01 Juli 2025 mendatang.

Sementara itu Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Hary Novianto, kepada sejumlah wartawan di Medan menyatakan belum menerima relaas resmi gugatan tersebut, namun menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum yang diajukan AHS.

Keterlibatan aparat penegak hukum dalam jaringan perdagangan sisik trenggiling ini menambah kompleksitas perkara. Penundaan sidang terhadap terdakwa sipil dan gugatan praperadilan oleh oknum polisi dalam waktu bersamaan memperlihatkan tantangan serius dalam penegakan hukum kejahatan lingkungan.

“Penegakan hukum terhadap kejahatan konservasi tidak boleh tebang pilih. Ketika aparat sendiri terlibat, transparansi dan akuntabilitas menjadi ujian utama,” ujar seorang pengamat hukum lingkungan. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Di Asahan 89 Titik Proyek P3-TGAI Tahun 2023 Dijadikan Bancakan Elit Partai Politik dan Oknum Aparat

Di Asahan 89 Titik Proyek P3-TGAI Tahun 2023 Dijadikan Bancakan Elit Partai Politik dan Oknum Aparat

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Proyek P3-TGAI Tahun Anggaran 2023 berjumlah 89 Titik dijadikan bancakan Ellit Parpol dan Oknum Aparat

Permasalahan PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai: Mantan Dewas dan Pemerhati Soroti Kondisi Perusahaan

Permasalahan PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai: Mantan Dewas dan Pemerhati Soroti Kondisi Perusahaan

MEDIA DIALOG NEWS, Tanjungbalai – Kalangan mantan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai mendesak Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim B,

Ditengah Pusaran Dana Hibah Rp.52,5 Miliar, Kejari Diminta Periksa Ketua KONI, Oknum DPRD dan Kadispora Asahan

Ditengah Pusaran Dana Hibah Rp.52,5 Miliar, Kejari Diminta Periksa Ketua KONI, Oknum DPRD dan Kadispora Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Isu dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Asahan mengarah pada babak baru. Total anggaran hibah

Gelombang Massa Kepung DPRD Jambi, Teriakkan Ketidakadilan dan Desakan Reformasi

Gelombang Massa Kepung DPRD Jambi, Teriakkan Ketidakadilan dan Desakan Reformasi

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Jalan utama menuju Gedung DPRD Provinsi Jambi, Jumat (29/8/2025), berubah menjadi lautan manusia. Ribuan mahasiswa

Mengurai Benang Kusut Eks Pasar Kisaran

Mengurai Benang Kusut Eks Pasar Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS – Mencuatnya kasus ini ketika pada awal Tahun 2024 terdapat Spanduk Kecil berisi pengumuman “DIJUAL Tanah dan

Ketua GEMMAKO, Dodi Antoni Laporkan KPU Kabupaten Asahan ke Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Berjemaah

Ketua GEMMAKO, Dodi Antoni Laporkan KPU Kabupaten Asahan ke Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Berjemaah

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara (DPP LSM GEMMAKO ASAHAN/SUMUT),

Pasca Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Bandar Udara Fransiskus Xaverius Seda Maumere Beroperasi Kembali

Pasca Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Bandar Udara Fransiskus Xaverius Seda Maumere Beroperasi Kembali

MEDIA DIALOG NEWS, Sika NTT - Bandar Udara  Fransiskus Xaverius Seda Maumere kembali dibuka dan beroperasi dengan diterbitkannya NOTAM Aerodrome

Jalan Rusak, Masyarakat Empat Kecamatan Blokir Jalan Menuju Tol

Jalan Rusak, Masyarakat Empat Kecamatan Blokir Jalan Menuju Tol

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Ratusan masyarakat dari empat Kecamatan melakukan aksi unjukrasa dengan melakukan pemblokiran Jalan Lintas Provinsi dan

Mudik: Nostalgia dan Momen Pulang Kampung yang Selalu Ditunggu

Mudik: Nostalgia dan Momen Pulang Kampung yang Selalu Ditunggu

Oleh : Dimas Hardiansyah (Pemudik dari Bekasi ke Kota Kisaran) MEDIA DIALOG NEWS - Mudik itu nggak sekadar balik ke

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp.870 Juta di Jateng

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp.870 Juta di Jateng

MEDIA DIALOG NEWS, Semarang – Kanwil Bea Cukai Jateng DIY gagalkan penyelundupan rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal