Media Dialog News

Tiga Kali Tertunda, Sidang Tuntutan Kasus Sisik Trenggiling 1,1 Ton Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Amir Simatupang—terdakwa dalam kasus penjualan ilegal 1.180 kilogram sisik trenggiling—kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Ini merupakan penundaan ketiga yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), memunculkan pertanyaan publik soal keseriusan aparat dalam menangani kejahatan terhadap satwa dilindungi.

Dua kali penundaan disebabkan tidak hadirnya saksi-saksi, dan Ketua Majelis Hakim berangkat menunaikan ibadah haji, sementara penundaan terbaru pada 16 Juni 2025 terjadi karena cutinya Hakim Ketua. Sidang dijadwalkan ulang pada 23 Juni 2025.

“Karena Hakim Ketua yang menangani perkara ini sedang cuti, maka agenda pembacaan tuntutan ditunda hingga Senin, 23 Juni 2025,” ujar sumber resmi mediadialognews.com dan dialogberita.com di PN Kisaran.

Perkara dengan nomor 168/Pid.Sus-LH/2025/PN Kis ini telah disidangkan sejak 24 Maret 2025. Hingga kini, sudah lebih dari 80 hari berlalu, sementara pembacaan tuntutan belum juga terlaksana.

Secara normatif, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) KUHAP juncto Pasal 29 dan 24 KUHAP, masa penahanan oleh hakim dalam proses pengadilan tingkat pertama dibatasi maksimal 90 hari, dan dapat diperpanjang jika disetujui Ketua Pengadilan Tinggi. Kendati belum melampaui batas tersebut, lambannya proses ini mengundang kritik.

“Batas waktu dalam KUHAP bukan hanya soal administrasi, tapi esensial untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan, baik bagi terdakwa maupun publik,” ujar seorang pemerhati hukum lingkungan yang enggan disebutkan namanya.

Trenggiling sendiri merupakan satwa yang sangat dilindungi dan kerap menjadi target sindikat perdagangan internasional. Penundaan bertubi-tubi tanpa progres konkret memberi kesan bahwa kejahatan konservasi belum menjadi prioritas serius dalam sistem peradilan.

Di sisi lain, kasus ini juga menyeret dua oknum anggota TNI yang kasusnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Militer Medan. Selain itu belakangan bertambah satu dari oknum kepolisian berinisial AHS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. AHS kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Kisaran pada 27 Mei 2025, terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Kis, untuk menguji keabsahan penetapan tersangkanya.

Sidang pertama Prapid tanggal 10 Juni 2025 pun ditunda karena ketidakhadiran termohon, sehingga sidang kembali akan digelar pada tanggal 01 Juli 2025 mendatang.

Sementara itu Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Hary Novianto, kepada sejumlah wartawan di Medan menyatakan belum menerima relaas resmi gugatan tersebut, namun menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum yang diajukan AHS.

Keterlibatan aparat penegak hukum dalam jaringan perdagangan sisik trenggiling ini menambah kompleksitas perkara. Penundaan sidang terhadap terdakwa sipil dan gugatan praperadilan oleh oknum polisi dalam waktu bersamaan memperlihatkan tantangan serius dalam penegakan hukum kejahatan lingkungan.

“Penegakan hukum terhadap kejahatan konservasi tidak boleh tebang pilih. Ketika aparat sendiri terlibat, transparansi dan akuntabilitas menjadi ujian utama,” ujar seorang pengamat hukum lingkungan. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Dinilai Sebagai Pejabat Publik, Sekda Asahan Bakal Digugat ke PTUN atas Jabatan Barunya sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa Asahan

Dinilai Sebagai Pejabat Publik, Sekda Asahan Bakal Digugat ke PTUN atas Jabatan Barunya sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Pengambilan sumpah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H sebagai Dewan Pengawas

Timses Paslon No. 1 Bupati/Wakil Bupati Asahan Taufik-Rianto Berkunjung ke Dusun VII Desa Sipaku Area

Timses Paslon No. 1 Bupati/Wakil Bupati Asahan Taufik-Rianto Berkunjung ke Dusun VII Desa Sipaku Area

MEDIA DIALOG NEWS, Simpang Empat - Tim Sukses Pemenangan Taufik-Rianto, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan, melakukan silaturahmi dan

Forum Bersama IKN Siap Menyisihkan Dana Bulanan untuk Seragam Sekolah Anak Indonesia, Terinspirasi Arahan Prabowo

Forum Bersama IKN Siap Menyisihkan Dana Bulanan untuk Seragam Sekolah Anak Indonesia, Terinspirasi Arahan Prabowo

MEDIA DIALOG NEWS - Terinspirasi oleh pidato Presiden Prabowo Subianto dalam acara Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) 2 November 2024 pengurus

Munas dan Reuni Akbar Kawima Digelar 19 Oktober 2024 di Yogyakarta

Munas dan Reuni Akbar Kawima Digelar 19 Oktober 2024 di Yogyakarta

MEDIA DIALOG NEWS, Yogyakarta - Keluarga Alumni Universitas Widya Mataram (KAWIMA) akan mengadakan perhelatan Musyawarah Nasional dan Reuni Akbar pada

Fantastik Anggaran yang Dikucurkan Oleh Dinas Pendidikan Kota Medan dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Untuk SMP N 24

Fantastik Anggaran yang Dikucurkan Oleh Dinas Pendidikan Kota Medan dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Untuk SMP N 24

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - UPT SMP Negeri 24 yang berada di Jl. Metal Krakatau Ujung Kelurahan Tanjung Mulia Hilir

Luas HGB PT.Graha Asahan Indah Ternyata Hanya 11,05 Hektar

Luas HGB PT.Graha Asahan Indah Ternyata Hanya 11,05 Hektar

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Luas Hak Guna Bangunan (HGB) PT.Graha Asahan Indah ternyata hanya 11,05 Hektar. Demikian Keterangan Ka.BPN

Lima ASN Lapas Kelas IIA Jambi Terima Kenaikan Pangkat, Kalapas: Tanggung Jawab Semakin Besar

Lima ASN Lapas Kelas IIA Jambi Terima Kenaikan Pangkat, Kalapas: Tanggung Jawab Semakin Besar

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi - Lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi

Pernyataan Ketua PGRI Riau Picu Kontroversi, Wilson Lalengke: Dia Perlu Belajar Lagi tentang Aturan Perundangan

Pernyataan Ketua PGRI Riau Picu Kontroversi, Wilson Lalengke: Dia Perlu Belajar Lagi tentang Aturan Perundangan

MEDIA DIALOG NEWS, Inhil – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau, Prof. Adolf Bastian, S.Pd., M.Pd., memicu kontroversi

Kadis Kesehatan Asahan Bungkam Habiskan 1 Program dengan Anggaran Rp.3,9 Milyar dari Total DPA TA 2024 sebesar Rp.174.200.027.713

Kadis Kesehatan Asahan Bungkam Habiskan 1 Program dengan Anggaran Rp.3,9 Milyar dari Total DPA TA 2024 sebesar Rp.174.200.027.713

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Program Peningkatan Kapasitas SDM Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan TA 2024 tersedia sesuai DPA

Sidang Lanjutan “Sisik Trenggiling Ilegal” di PN Kisaran Ditunda Karena Saksi Tidak Hadir

Sidang Lanjutan “Sisik Trenggiling Ilegal” di PN Kisaran Ditunda Karena Saksi Tidak Hadir

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Sidang Lanjutan Pemeriksaan saksi-saksi Perkara Nomor: 168/Pid.Sus-LH/2025/PN/Kis. dengan Terdakwa Amir Simatupang (sipil), di PN Kisaran