MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kasus Lakalantas antara kereta api kontra minibus dengan Register Perkara Nomor : 664/Pid.sus/2024/PN.Kis atas nama Terdakwa Muhammad Ahmadiansyah, yang telah diputus perkaranya berbuntut Panjang. Pasalnya, salah seorang hakim berinisial TS dan Suaminya tidak terima mereka dituding meminta uang Rp.20 juta kepada keluarga Terdakwa.
Hal ini disampaikan Rayon Aruan (Suami TS) didampingi Advokad Rija Tanjung, S.H. dalam konprensi pers kepada sejumlah wartawan media cetak dan media online, Kamis (28 Nopember 2024) di salah satu café kota Kisaran.
“Saya dan isteri tidak pernah meminta uang kepada Saudara Zulkarnain Nasution selaku keluarga terdakwa yang kasusnya disidangkan oleh Isteri saya di PN Kisaran,” ujar Rayon Aruan kepada sejumlah awak media.
Kasus ini mencuat, setelah adanya pemberitaan salah satu media online yang memuat keterangan salah seorang keluarga terdakwa, atas putusan Majelis Hakim PN Kisaran lebih tinggi daripada tuntutan JPU, Keluarga korban menuding bahwa Hakim TS dan Suaminya meminta uang Rp.20 Juta, namun Keluarga Terdakwa hanya sanggup menyediakan Rp.10 Juta.
Atas pemberitaan tersebut, Rayon Aruan, meminta agar Zulkarnain beserta media online yang telah memberitakan dirinya dan isterinya tanpa konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan permohonan maaf.
“Kami kasih waktu 1 x 24 jam kepada media online yang telah memberitakan kami untuk meminta maaf, jika tidak kami akan melakukan Upaya hukum” ujarnya.
Selain itu Rayon Aruan menyangkal dirinya dan isterinya meminta uang kepada keluarga terdakwa sebagaimana yang telah diberitakan.
Terkait pertemuan antara dirinya dengan Zulkarnain Nasution pada hari Jumat (22 /11 / 2024) di kedai Gunting rambut jalan Cokroaminoto Kisaran Rayon Aruan mengakuinya karena dia ditelpon.
“Saya kenal lama dengan Saudara Zul, ketika ditelpon saya sedang pangkas, dalam pertemuan itu dia membicarakan perkara yang sedang ditangani isteri saya,” ucapnya.
Rayon Aruan menambahkan bahwa dia ditawari uang Rp.10 juta untuk meringankan putusan yang sedang ditangani oleh Isterinya di PN Kisaran. “Malah saya ditawari iming-iming Rp.10 juta, namun saya tolak” imbuhnya.
Terkait pemberitaan yang menyatakan bahwa dirinya datang Bersama isterinya, dibantah oleh Rayon Aruan. “Nanti jika perlu bisa kita buka CCTV di sekitar Lokasi pertemuan untuk membuktikan semua yang dituduhkan kepada saya,” pungkasnya.
Bersikukuh
Sementara itu Zulkarnain Nasution yang dikonfirmasi, Kamis (28/28/2024) terkait bantahan Rayon Aruan, tetap bersikukuh dengan keterangan yang telah diberikan sebelumnya kepada Media Dialog News dan Dialog Berita melalui telpon aplikasi WhastApp.
Zulkarnain Nasution (47) mengatakan bahwa dirinya telah berkomunikasi melalui handphone dengan suami dari hakim tersebut, Rayon Aruan yang akan membantu proses pengurusan terdakwa Mhd Armadiansyah agar divonis rendah dari tuntutan JPU.
“Dalam pengurusan ini saya berkomunikasi dengan suami TS, Rayon Aruan untuk mengurus, namun dalam pengurusan itu, Isterinya yang Hakim itu meminta uang senilai Rp 20 juta agar hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa,” kata Zulkarnain.
Lebih lanjut, Zulkarnain menerangkan, bahwa, Jumat (22/11), Rayon Aruan bertemu dengan dirinya di salah satu tempat tukang pangkas di jalan Cokroaminoto Kisaran dan sempat bercerita sebentar lalu Rayon pergi lagi untuk menjemput istrinya. Selanjutnya dihari itu juga Jumat malam dirinya kembali bertemu di jalan Diponegoro, dimana Rayon Aruan bersama istrinya seorang hakim yang menyidangkan perkara lakalantas itu.
“Dalam pertemuan itu, saya sempat salah membuka pintu mobil yang dibawa Rayon, karena saya tidak tau ada istrinya duduk di dalam mobil sebelah kiri, saya pun meminta maaf kepada ibu hakim tersebut karena salah membuka pintu mobil,” kata Zulkarnain.
Dalam pertemuan itu, lanjut Zulkarnain menjelaskan bahwa disitu ibu hakim tersebut sudah meminta uang Rp 20 juta agar putusan itu ringan, namun dirinya tidak menyanggupi.
“Kalau Rp 20 juta saya tidak sanggup bu, kalau Rp 10 juta keluarga bisa menyiapkan, namun ibu hakim tersebut mengatakan Rp 20 juta itu sudah murah, biasanya Rp 30-40 juta mendengar angka segitu saya tidak sanggup, dan Rayon bersama istrinya pergi,” kata Zulkarnain menirukan percakapan hasil pertemuan.
Membantah Bertemu
Rayon Aruan membantah adanya pertemuan lagi di jalan Diponegoro Kisaran. “Pertemuan saya bersama istri dan si Zulkarnain itu tidak ada, itu bohong. Malah si Zulkarnain yang menghubungi saya soal meminta uruskan terdakwa, namun saya tolak dengan mengatakan itu tidak bisa saya campuri bang Zul,” kata Rayon.
Atas kejadian ini yang sempat viral terkait adanya permintaan uang Rp 20 juta, Rayon sekali lagi membantah bahwa dirinya bersama istri tidak ada meminta uang kepada Zulkarnain.
“Ini sangat merusak harkat martabat keluarga saya, yang mana berita dari media lain sempat memuat tanpa ada konfirmasi dari saya, saya berharap kepada Zulkarnain ini harus meminta maaf kepada kami,” ujar Rayon.
Dia juga menegaskan akan mengambil jalur hukum kalau Zulkarnain tidak meminta maaf kepada keluarga kami. “Kami siap memaafkan Zulkarnain asalkan ada permintaan maaf kepada keluarga kami atas percakapan Zulkarnain di media masa,” ucapnya.
Diketahui kasus ini terjadi dimana terdakwa merupakan supir yang membawa mobil dengan urusan dinas. Di dalam mobil tersebut ada tiga orang, dua orang peremuan dan Mhd Armadiansyah sebagai supir. Dalam perjalanan menuju Kecamatan Air Joman, namun ditengah perjalanan terjadilah peristiwa mengerikan, lakalantas dengan Kereta Api yang menewaskan satu orang pegawai dinas Disdukcapil Asahan.
Dan selanjutnya kasus ini bergulir sampai dengan persidangan hingga vonis dua tahun penjara kepada terdakwa, Muhammad Armadiansyah dalam perkara Nomor : 664/Pid.sus/2024/PN.Kis. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU. (Edi Prayitno)