Media Dialog News

Sumut Luncurkan Mekanisme Baru Perizinan Air Tanah, Dorong UMKM dan Investasi Berbasis Risiko

MEDIA DIALOG NEWS, Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperkenalkan sistem baru perizinan berusaha untuk pengusahaan air bawah tanah (ABT). Mekanisme ini dirancang untuk mendukung kegiatan usaha, khususnya pelaku UMKM, dengan pendekatan yang lebih transparan, efisien, dan berbasis risiko.

Kepala DPMPTSP Sumut, Faisal Arif Lubis, menjelaskan bahwa reformasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024. “Kita ingin memastikan bahwa pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil, memiliki akses yang adil dan mudah terhadap perizinan air tanah. Ini bagian dari komitmen kita untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Faisal dalam paparannya di hadapan Pelaku Usaha dan APINDO.

Salah satu perubahan mendasar dalam sistem ini adalah peralihan pendekatan dari berbasis Cekungan Air Tanah (CAT) menjadi berbasis Wilayah Sungai (WS). Dengan pendekatan baru ini, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi lebih jelas. Pemerintah pusat menangani wilayah sungai strategis nasional dan lintas provinsi seperti WS Belawan Ular Padang, WS Toba Asahan, WS Batang Natal–Batang Batahan, WS Rokan, dan WS Alas Singkil. Sementara itu, pemerintah provinsi berwenang atas wilayah sungai lokal seperti WS Bah Bolon, WS Barumun Kualuh, WS Batang Angkola–Batang Gadis, WS Sibundong–Batang Toru, dan WS Nias.

Untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengetahui kewenangan wilayah sungai, pemerintah menyediakan aplikasi daring yang dapat diakses melalui laman mypatriot.id/ws dan portal-air-tanah milik Badan Geologi. “Kami ingin proses ini tidak lagi membingungkan. Cukup masukkan titik koordinat lokasi usaha, sistem akan menunjukkan siapa yang berwenang menerbitkan izin,” tambah Faisal.

Seluruh proses perizinan kini dilakukan secara elektronik melalui dua kanal utama. Kanal pertama adalah OSS-RBA (oss.go.id), yang diperuntukkan bagi badan usaha, koperasi, firma, dan usaha perseorangan. Kanal kedua adalah Siaplayani Sumut (siaplayani.sumutprov.go.id), yang melayani permohonan dari lembaga pemerintahan. Prosesnya meliputi pengajuan permohonan secara online, verifikasi dokumen oleh OPD teknis, survei lapangan oleh tim teknis, penetapan rekomendasi teknis, hingga penerbitan izin atau surat penolakan. Seluruh layanan ini tidak dikenakan biaya dan dapat diakses 24 jam secara daring, dengan pemrosesan dilakukan pada hari dan jam kerja.

Jenis perizinan yang tersedia dalam sistem meliputi Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPAT), Izin Pengeboran Air Tanah, serta Izin Penggunaan Sumber Daya Air baik untuk permohonan baru maupun perpanjangan. Durasi rata-rata proses perizinan adalah 14 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi teknis.

Reformasi ini diperkuat oleh Keputusan Bersama Menteri ESDM, Menteri PUPR, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM melalui SKB Nomor 225.K/GL.01/MEM.G/2022, Nomor 07/PKS/M/2022, dan Nomor 188 Tahun 2022. SKB ini menetapkan bahwa penyelenggaraan perizinan dan persetujuan penggunaan sumber daya air dilakukan oleh pemerintah pusat dengan prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.

Faisal menegaskan bahwa sistem ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan. “Air tanah adalah sumber daya vital. Kita harus kelola dengan bijak, tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi. Dengan sistem ini, kita jaga keseimbangan antara kebutuhan usaha dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.

Dengan sistem yang lebih transparan dan terintegrasi, Sumatera Utara berharap dapat menjadi wilayah yang ramah investasi dan berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya air. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Kisah Nyata Pelarian Anak Kisaran yang Dipaksa Bekerja sebagai “Scamer” di Kamboja  (Bagian II)

Kisah Nyata Pelarian Anak Kisaran yang Dipaksa Bekerja sebagai “Scamer” di Kamboja (Bagian II)

MEDIA DIALOG NEWS – Begitu menginjakkan kaki di Bandara Phnom Penh - Kamboja, Dion disambut Perempuan muda yang menjemput mereka.

Luas HGB PT.Graha Asahan Indah Ternyata Hanya 11,05 Hektar

Luas HGB PT.Graha Asahan Indah Ternyata Hanya 11,05 Hektar

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Luas Hak Guna Bangunan (HGB) PT.Graha Asahan Indah ternyata hanya 11,05 Hektar. Demikian Keterangan Ka.BPN

Bangunan Tembok Yayasan Materyawira Diduga Ilegal, Warga Desak Pembongkaran

Bangunan Tembok Yayasan Materyawira Diduga Ilegal, Warga Desak Pembongkaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Pembangunan tembok setinggi 4,25 meter yang didirikan oleh Yayasan Materyawira di Jalan Gang Setia, Kelurahan

Polsek Jelutung Tangkap Tiga Pelaku Narkoba, Terungkap Jaringan Sabu Dikendalikan dari Dalam Lapas

Polsek Jelutung Tangkap Tiga Pelaku Narkoba, Terungkap Jaringan Sabu Dikendalikan dari Dalam Lapas

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Upaya pemberantasan narkoba di Kota Jambi kembali membuahkan hasil. Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung Polresta

Berikan Sambutan pada Pelantikan Pengurus SKKP Sulawesi Utara, Ketum PPWI Jelaskan Fungsi Pewarta Warga

Berikan Sambutan pada Pelantikan Pengurus SKKP Sulawesi Utara, Ketum PPWI Jelaskan Fungsi Pewarta Warga

MEDIA DIALOG NEWS, Manado – Ketua Umum Satuan Kerja Kesejahteraan Prajurit (Ketum SKKP), Brigjenpol (Purn) Drs. Hilman Thayb Mandagi, S.H.,

Bendera PPWI Berkibar di PBB: Wilson Lalengke Siap Suarakan Isu HAM Global dari New York

Bendera PPWI Berkibar di PBB: Wilson Lalengke Siap Suarakan Isu HAM Global dari New York

MEDIA DIALOG NEWS, NEW YORK, AS — Bendera Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) resmi berkibar di kawasan United Nations Headquarters,

Penutupan TMMD ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Dipimpin Langsung Pangdam III/Siliwangi

Penutupan TMMD ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Dipimpin Langsung Pangdam III/Siliwangi

MEDIA DIALOG NEWS, Pandeglang — Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-126 yang dilaksanakan oleh Kodim 0601/Pandeglang resmi ditutup dalam

Berbincang Bersama Wilson Lalengke: Sosok Jurnalis Pejuang Kebenaran

Berbincang Bersama Wilson Lalengke: Sosok Jurnalis Pejuang Kebenaran

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta— Sebagai anggota di Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Pemimpin Redaksi mediadialognews.com , Edi Prayitno sengaja berkunjung

DPRD Asahan Rekomendasikan Pembukaan Akses Jalan Gang Setia

DPRD Asahan Rekomendasikan Pembukaan Akses Jalan Gang Setia

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Warga Jalan Gang Setia, Lingkungan V, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan,

Anggaran Rp.2 Miliar, Paket e-Purchasing Paving Block Dinkes Asahan Diduga Langgar SNI dan Perpres 16/2018

Anggaran Rp.2 Miliar, Paket e-Purchasing Paving Block Dinkes Asahan Diduga Langgar SNI dan Perpres 16/2018

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan – Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) LKPP dan AMEL LPSE Kabupaten Asahan memuat 22 paket pekerjaan