MEDIA DIALOG NEWS, Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperkenalkan sistem baru perizinan berusaha untuk pengusahaan air bawah tanah (ABT). Mekanisme ini dirancang untuk mendukung kegiatan usaha, khususnya pelaku UMKM, dengan pendekatan yang lebih transparan, efisien, dan berbasis risiko.
Kepala DPMPTSP Sumut, Faisal Arif Lubis, menjelaskan bahwa reformasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024. “Kita ingin memastikan bahwa pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil, memiliki akses yang adil dan mudah terhadap perizinan air tanah. Ini bagian dari komitmen kita untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Faisal dalam paparannya di hadapan Pelaku Usaha dan APINDO.
Salah satu perubahan mendasar dalam sistem ini adalah peralihan pendekatan dari berbasis Cekungan Air Tanah (CAT) menjadi berbasis Wilayah Sungai (WS). Dengan pendekatan baru ini, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi lebih jelas. Pemerintah pusat menangani wilayah sungai strategis nasional dan lintas provinsi seperti WS Belawan Ular Padang, WS Toba Asahan, WS Batang Natal–Batang Batahan, WS Rokan, dan WS Alas Singkil. Sementara itu, pemerintah provinsi berwenang atas wilayah sungai lokal seperti WS Bah Bolon, WS Barumun Kualuh, WS Batang Angkola–Batang Gadis, WS Sibundong–Batang Toru, dan WS Nias.
Untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengetahui kewenangan wilayah sungai, pemerintah menyediakan aplikasi daring yang dapat diakses melalui laman mypatriot.id/ws dan portal-air-tanah milik Badan Geologi. “Kami ingin proses ini tidak lagi membingungkan. Cukup masukkan titik koordinat lokasi usaha, sistem akan menunjukkan siapa yang berwenang menerbitkan izin,” tambah Faisal.
Seluruh proses perizinan kini dilakukan secara elektronik melalui dua kanal utama. Kanal pertama adalah OSS-RBA (oss.go.id), yang diperuntukkan bagi badan usaha, koperasi, firma, dan usaha perseorangan. Kanal kedua adalah Siaplayani Sumut (siaplayani.sumutprov.go.id), yang melayani permohonan dari lembaga pemerintahan. Prosesnya meliputi pengajuan permohonan secara online, verifikasi dokumen oleh OPD teknis, survei lapangan oleh tim teknis, penetapan rekomendasi teknis, hingga penerbitan izin atau surat penolakan. Seluruh layanan ini tidak dikenakan biaya dan dapat diakses 24 jam secara daring, dengan pemrosesan dilakukan pada hari dan jam kerja.
Jenis perizinan yang tersedia dalam sistem meliputi Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPAT), Izin Pengeboran Air Tanah, serta Izin Penggunaan Sumber Daya Air baik untuk permohonan baru maupun perpanjangan. Durasi rata-rata proses perizinan adalah 14 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi teknis.
Reformasi ini diperkuat oleh Keputusan Bersama Menteri ESDM, Menteri PUPR, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM melalui SKB Nomor 225.K/GL.01/MEM.G/2022, Nomor 07/PKS/M/2022, dan Nomor 188 Tahun 2022. SKB ini menetapkan bahwa penyelenggaraan perizinan dan persetujuan penggunaan sumber daya air dilakukan oleh pemerintah pusat dengan prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.
Faisal menegaskan bahwa sistem ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan. “Air tanah adalah sumber daya vital. Kita harus kelola dengan bijak, tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi. Dengan sistem ini, kita jaga keseimbangan antara kebutuhan usaha dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.
Dengan sistem yang lebih transparan dan terintegrasi, Sumatera Utara berharap dapat menjadi wilayah yang ramah investasi dan berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya air. (Edi Prayitno)





