Media Dialog News

Luas HGB PT.Graha Asahan Indah Ternyata Hanya 11,05 Hektar

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Luas Hak Guna Bangunan (HGB) PT.Graha Asahan Indah ternyata hanya 11,05 Hektar. Demikian Keterangan Ka.BPN Asahan melalui stafnya, Redo bagian Sengketa Tanah di DPRD Asahan, Selasa (9 Juli 2024)

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Asahan membicarakan tentang Tanah HGB PT.Graha Asahan Indah, Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT.BSP. Rapat yang dipimpin Handi Arfan itu selain bertujuan mendengarkan keterangan dari Kepala BPN Kabupaten Asahan, juga  meminta keterangan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Bagian Hukum Setda Asahan.

Turut Hadir selain Handi Harfan, Anggota DPRD Asahan lainnya Irwansyah Siagian, Emaris, Nur Annisa Pulungan, Nur Hayati, Thomy Faisal dan Abd.Razak.

Dalam penjelasannya, BPN Asahan menurut Handi Arfan menyebutkan bahwa PT.Graha Asahan Indah memegang 9 sertifikat HGB yang diterbitkan Tahun 2002 dan 2013 dengan luas tanah 11,05 Hektar. Kelebihan tanah yang berada di sekitar HGB PT.Graha Asahan Indah, diperuntukkan sebagai Fasilitas Umum dan Fasilitas Publik. Sayangnya BPN Asahan tidak dapat menjelaskan berapa luasnya.

Handi menambahkan bahwa pihak BPN Asahan minta waktu untuk meneliti kembali 9 Sertifikat HGB PT.Graha Asahan Indah. “Jika 11,05 hektar termasuk fasilitas umum dan fasilitas sosial maka kelebihan luas tanahnya adalah milik negara, tidak boleh diterbitkan surat tanah kecuali atas nama pemerintah” ujarnya.

Tidak ada sertifikat lain yang dikeluarkan BPN Asahan di atas tanah tersebut selain PT.Graha Asahan Indah seluas 11,5 hektar namun BPN belum bisa menjelaskan apakah fasilitas umum dan pasilitas sosial yang dimaksudkan berada di dalamnya atau berada di luar HGB. “Fasilitas Umum dan Fasilitias Sosial tersebut nantinya akan dibangun oleh pihak Pengembang selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah” imbuh Handi Arfan.

Kelebihan luas areal HGB PT.Graha Asahan Indah belum diukur oleh BPN. Dalam waktu dekat, DPRD Asahan akan mengadakan RDP lanjutan dan mengagendakan kunjungan lapangan. “Soal tanah di luar dari 11,05 hektar tersebut belum diukur BPN, Minggu depan kami rapat lagi sekaligus merencanakan kapan waktunya kunjungan lapangan” pungkasnya.

Sejarah HGB PT.Graha Asahan Indah

Hasil investigasi MEDIA DIALOG NEWS, kepemilikan HGB PT.Graha Asahan Indah bermula dari peralihan HGU PT.Uniroyal Sumatera Plantation (USP) kepada PT.Bakrie Sumatera Plantation (BSP) tahun 1996. Pada saat itu  telah terjadi pelepasan/penanggalan HGU PT.USP seluas 1.408 Hektar sebelum perubahan nama pemegang Hak Guna Usaha kepada PT.BSP berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agraria/Kepala BPN waktu itu dijabat oleh Soni Harsono. Nomor : 66/HGU/DA/85/B/51 Tanggal 13 Nopember 1996  tentang Perubahan Nama Pemegang Hak dan Pemberian Perpanjangan  Hak Guna Usaha kepada PT.BSP atas Tanah di Kabupaten Asahan.

Pada Tahun 1997 PT.BSP melepaskan/penaggalan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 126.500 M2 dengan sertifikat Momor 2 (02.07.12.01.2.00002) tanggal 1 Mei 1997. Belakangan muncul nama PT.Graha Asahan Indah sebagai pemegang HGB yang baru dimaksudkan untuk menyesuaikan penggunaan tanahnya dalam pembangunan/pengembangan Kota Kisaran sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Perda Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 1995 Tanggal 26 Oktober 1995.

Selama puluhan tahun PT.Graha Asahan Indah hanya mampu membangun beberapa unit ruko di atas lahan HGB nya. Sebagian besar HGB tersebut ditanami kelapa sawit. Sedangkan fasilitas umum dan fasilitas social seperti yang terungkap di RDP BPN Asahan dengan DPRD tidak ada sama sekali dibangun oleh pengembang.

HGB PT.Graha Asahan Indah seluas 11,05 Hektar yang berada di depan Terminal Madya Kisaran, Jalan A.Yani dan Jalan Ir.Sutami letaknya sangat strategis. Selain berada di jalan Lintas Sumatera, tanah tersebut satu komplek dengan kantor-kantor Permkab Asahan dan dekat sekali dengan Kantor Bupati Asahan, hanya berjarak puluhan meter saja di seberang jalan. Makanya tak heran jika warga meyayangkan HGB PT.Graha Asahan Indah tidak dibangun sebagaimana peruntukannya.

Secara dejure tanah tersebut adalah HGB PT.Graha Asahan Indah seluas 11,05 hektar sebagaimana yang ditegaskan oleh BPN Asahan, tetapi secara defakto di atas tanah tersebut kini telah berdiri bangunan-bangunan milik masyarakat. Konflik mulai terbuka ketika PT.Graha Asahan Indah melaporkan warga ke Polda Sumatera Utara.

Melalui Surat Nomor : B/4133/VI/Res.1.24/2024/Direskrimum Tanggal 24 Juni 2024 mengundang beberapa warga yang membangun di lahan HGB PT.Graha Asahan Indah untuk dimintai klarifikasi ke Poldasu di Medan. Adapun yang tercatat di dalam surat tersebut sebagai korbannya adalah Sahat Hamonagan.

Sementara warga yang mendirikan bangunan tidak mengakui mereka membangun di atas areal HGB PT.Graha Asahan Indah. “Kalau si Monang mengadukan kami ke Polda, tolong tunjukkan apa bukti dia terhadap tanah yang sudah terlantar puluhan tahun” ujar seorang warga yang minta namanya dirahasiakan.

Sejumlah pengamat pembangunan di Asahan menyayangkan kondisi HGB PT.Graha Asahan Indah seluas 11,5 hektar tidak segera dibangun sesuai peruntukannya. Kektidakjelasan luas areal HGB PT.Graha Asahan Indah yang diklaim pemiliknya juga menjadi pemicu kecemburuan sosial. Apalagi tanah tersebut hanya ditanami kelapa sawit tidak terawat dan terkesan terlantar atau ditelantarkan selama puluhan tahun.  (EP)

 

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Pasca Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Bandar Udara Fransiskus Xaverius Seda Maumere Beroperasi Kembali

Pasca Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Bandar Udara Fransiskus Xaverius Seda Maumere Beroperasi Kembali

MEDIA DIALOG NEWS, Sika NTT - Bandar Udara  Fransiskus Xaverius Seda Maumere kembali dibuka dan beroperasi dengan diterbitkannya NOTAM Aerodrome

Warga Gang Setia Desak Pemkab Asahan Bongkar Tembok Yayasan Maitreyawira

Warga Gang Setia Desak Pemkab Asahan Bongkar Tembok Yayasan Maitreyawira

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Puluhan warga Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, kembali mendatangi

Pererat Hubungan Antarinstansi, Kakanwil Kemenkum Jambi Audiensi ke BPK Bahas Transparansi Anggaran

Pererat Hubungan Antarinstansi, Kakanwil Kemenkum Jambi Audiensi ke BPK Bahas Transparansi Anggaran

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Dalam upaya memperkuat sinergi kelembagaan dan mendorong tata kelola keuangan negara yang semakin transparan dan

Buntut Hiburan Malam DJ di Kantor Camat Mahasiswa dan Pemuda Sei Balai Unjuk Rasa

Buntut Hiburan Malam DJ di Kantor Camat Mahasiswa dan Pemuda Sei Balai Unjuk Rasa

MEDIA DIALOG NEWS, Batubara – Puluhan massa yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sei Balai melakukan Unjuk Rasa di

Ahli Hukum: Korupsi Merongrong Kewibawaan Pemimpin, Perlu Pencegahan Serius

Ahli Hukum: Korupsi Merongrong Kewibawaan Pemimpin, Perlu Pencegahan Serius

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta– Korupsi yang sudah menjadi rahasia umu m di Indonesia dinilai sebagai kejahatan serius yang merongrong kewibawaan

Sidang Perdana Prapid Kasus Sisik Trenggiling di PN Kisaran Ditunda

Sidang Perdana Prapid Kasus Sisik Trenggiling di PN Kisaran Ditunda

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sidang Perdana Pra Peradilan (Prapid) Nomor: 3/Pid.Pra/2025/PN.Kis yang dimohonkan Alfi Hariadi Siregar tak jadi digelar.

Oknum Polisi Polres Asahan Jual Sisik Trenggiling, Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Oknum Polisi Polres Asahan Jual Sisik Trenggiling, Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta,

PT Medan Kurangi Hukuman Oknum Polisi, Perberat Vonis Warga Sipil dalam Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling

PT Medan Kurangi Hukuman Oknum Polisi, Perberat Vonis Warga Sipil dalam Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling

MEDIA DIALOG NEWS, Medan – Perjalanan hukum kasus perdagangan sisik trenggiling 1,2 ton yang melibatkan aparat kepolisian, prajurit TNI, dan

Polres Pohuwato Bungkam Masalah PETI di Wilayah Hukum Pohuwato, Begini kata koordinator AMM

Polres Pohuwato Bungkam Masalah PETI di Wilayah Hukum Pohuwato, Begini kata koordinator AMM

MEDIA DIALOG NEWS, Pohuwato - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pohuwato telah lama menjadi sorotan, namun terkesan

Hari ini Mulai Berlaku Sanksi Produk yang Belum Bersertifikasi Halal

Hari ini Mulai Berlaku Sanksi Produk yang Belum Bersertifikasi Halal

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Penggiat sertifikasi halal di Kabupaten Asahan dari Yayasan Sahabat Asahan Membangun, Asrul Wahyudi mengatakan bahwa