MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Pengadaan komputer dan printer sebanyak 120 unit melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan tahun 2025 dengan nilai kontrak lebih dari Rp 3 miliar diduga mengalami mark-up dan bahkan berpotensi fiktif.
Berdasarkan temuan lapangan, distribusi perangkat komputer ke 30 Puskesmas di Kabupaten Asahan diduga tidak sesuai dengan kontrak. Harga per unit komputer dan printer dianggap jauh lebih mahal dibanding harga pasar, sehingga memunculkan kecurigaan terhadap transparansi proyek.
Ketua DPC ASKONAS Kabupaten Asahan, Muhammad Hudian Ambril, mengungkapkan bahwa hasil pengecekan di beberapa Puskesmas menunjukkan adanya ketidaksesuaian distribusi perangkat.
“Setelah kita cek ke sejumlah Puskesmas, ternyata printer, aksesoris, maupun jaringan internet tidak disalurkan dan yang ada itu hanya 4 unit komputer per Puskesmas,” ujar Muhammad Hudian Ambril, Jumat (14/6/2025) di Kisaran.
Lebih jauh, Dian mengungkapkan bahwa proses lelang proyek ini sarat dengan indikasi kongkalikong. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Asahan diduga sengaja memenangkan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan hukum.
“Sesuai data pada aplikasi E-Katalog lokal Kabupaten Asahan tahun 2025, perusahaan CV. Berkarya Permata dalam etalase tidak menjual produk komputer dan aksesoris. Yang ada, hanya menjual printer Epson L3210 dengan harga Rp 4.100.000,” ungkap Dian.
Dian menambahkan bahwa Kepala Dinas Kesehatan selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah melanggar berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan etalase yang dirancang oleh UKPBJ Kabupaten Asahan tahun 2025, kategori komputer dan peralatan komputer/aksesoris komputer mencakup hard disk, keyboard, monitor, mouse, personal komputer, piranti lunak (software), printer, dan peralatan jaringan komputer. Namun, CV. Berkarya Permata diketahui hanya menjual produk printer saja, sedangkan produk komputer dan aksesorisnya tidak ada dalam daftar penjualan mereka.
“Hal ini dapat dibuktikan pada etalase produk lokal, di mana kolom penyedia menyatakan tidak ada data yang sesuai. Untuk paket kegiatan personal komputer dalam pengadaan komputer untuk menunjang kegiatan E-Puskesmas dan ILP di Puskesmas Pembantu, nilai kontraknya lebih dari Rp 3 miliar,” katanya.
Lebih lanjut, Dian menekankan bahwa tindakan semena-mena yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah melanggar berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden dan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
“Kami menduga bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kepala Dinas Kesehatan selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dr. Hari Sapna, MKM, melalui Sekretarisnya, Fahrizal Pohan, belum memberikan tanggapan apapun terkait konfirmasi media ini, namun kepada wartawan lainnya Pohan pernah menyatakan bahwa proses Lelang 120 unit computer sudah dilakukan dengan benar sesuai aturan.
“Proses tender kita di sini sesuai dengan aturan, dan kita sudah koordinasikan ke UKPBJ Pemkab Asahan. Tidak ada masalah, sembari mengatakan bahwa komputer dan printer lengkap dengan aksesorisnya telah didistribusikan di 30 Puskesmas se-Asahan,” terang Fahrizal Pohan kepada wartawan.
Di sisi lain, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan, Lusi, saat dikonfirmasi mengenai pencairan dana proyek tersebut mengakui bahwa pembayaran telah dilakukan.
“Ya, sudah dibayar pada 28 April 2025 kemarin,” terangnya.
Namun, dengan adanya berbagai kejanggalan dalam pengadaan ini, publik masih bertanya-tanya: apakah proyek ini benar-benar dilakukan sesuai kontrak atau hanya sekadar formalitas administratif yang menutupi indikasi korupsi di baliknya? (Edi Prayitno)