Media Dialog News

Sidang Pembelaan Amir Simatupang dalam Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling Ditunda, Tuntutan terhadap Oknum TNI Dinilai Jauh Lebih Ringan

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan — Sidang pembelaan terhadap terdakwa Amir Simatupang dalam perkara perdagangan sisik trenggiling yang turut melibatkan oknum TNI dan Polri resmi ditunda pada Senin, 30 Juni 2025. Pengadilan Negeri Kisaran menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 2 Juli 2025, dengan alasan salah satu hakim anggota tengah menjalani cuti tahunan.

Kasus ini mendapat sorotan luas karena perbedaan mencolok dalam tuntutan pidana terhadap para terdakwa. Dalam sidang terpisah di Pengadilan Militer Medan pada Kamis, 26 Juni 2025, dua anggota TNI yang menjadi terdakwa, Rahmadani Syahputra dan Muhammad Yusuf, masing-masing hanya dituntut delapan bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair satu bulan kurungan.

Tuntutan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa sipil Amir Simatupang, yang dijerat hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan, dan dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.

Padahal, baik Oditur Militer maupun JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama, dan dijerat dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Rangkaian Kasus dan Barang Bukti

Pengungkapan kasus ini bermula dari Operasi Gabungan yang digelar oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera bersama Pomdam I/BB dan Polda Sumut pada 11 November 2024 di Kabupaten Asahan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menggagalkan pengiriman sisik trenggiling seberat 320 kilogram—meskipun laporan awal menyebut jumlahnya mencapai 1,1 ton.

Menurut dakwaan JPU, proses distribusi melibatkan transfer dana dari seorang calon pembeli bernama Alex di Medan kepada terdakwa Rahmadani Syahputra, yang kemudian digunakan untuk logistik pengiriman. Sisik trenggiling yang sempat disimpan di gudang belakang Polres Asahan itu dipindahkan atas perintah oknum polisi Alfi Hariadi Siregar (penuntutannya dilakukan terpisah) ke kios milik Muhammad Yusuf.

Pada malam 10 November 2024, sisik trenggiling dikemas ke dalam 9 kotak rokok Sampoerna berwarna coklat. Esok paginya, kendaraan Daihatsu Sigra nopol B 1179 COB yang memuat kotak-kotak tersebut berhenti di depan loket bus PT. RAPI, lokasi yang menjadi titik penggerebekan oleh tim gabungan.

Petugas mengamankan para terdakwa beserta sejumlah barang bukti, yakni:

  • 9 kardus rokok berisi sisik trenggiling (320 kg)
  • 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna silver nopol B 1179 COB
  • 3 unit telepon genggam milik masing-masing terdakwa

Upaya Pra-Peradilan dan Catatan Kritis

Saat ini, Alfi Hariadi Siregar—oknum anggota Polri—juga tengah mengajukan gugatan praperadilan dengan Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Kis atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Gugatan ini ditujukan kepada Kepala Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera.

Kasus ini membuka kembali pertanyaan publik tentang keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Perbedaan signifikan dalam tuntutan terhadap terdakwa militer dan sipil—meskipun mereka didakwa berdasarkan pasal yang serupa—menimbulkan kekhawatiran akan ketimpangan perlakuan hukum. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Cacat Prosedur, Aliansi Kotak Kosong Minta Pengundian Nomor Urut Calon Bupati/Wakil Bupati Asahan Diulang

Cacat Prosedur, Aliansi Kotak Kosong Minta Pengundian Nomor Urut Calon Bupati/Wakil Bupati Asahan Diulang

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten

Kisruh Eks Pasar Kisaran, Tokoh Masyarakat Melayu Asahan Minta Bupati Copot Kadis PUPR

Kisruh Eks Pasar Kisaran, Tokoh Masyarakat Melayu Asahan Minta Bupati Copot Kadis PUPR

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Tokoh Masyarakat Melayu Asahan, OK Rasyid meminta kepada Bupati Asahan yang baru dilantik, Taufiq Zainal

ASPRUMNAS Kabupaten Asahan Siapkan Seminar untuk Cetak Pengusaha Pengembang Perumahan Baru

ASPRUMNAS Kabupaten Asahan Siapkan Seminar untuk Cetak Pengusaha Pengembang Perumahan Baru

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Dalam upaya mendorong pertumbuhan sektor perumahan rakyat dan membuka peluang usaha baru di bidang properti,

GERIMIS PADA HATIKU

GERIMIS PADA HATIKU

Oleh: Halimah Landai kaki saat melangkah turun menjejak tanah ini Berlumut pada onggokan pasir dan batu Angin yang menyulir semilir

Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pungli Pengurus Lama, KORMI Medan Serahkan Mandat ke Bidang Hukum dan Advokasi

Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pungli Pengurus Lama, KORMI Medan Serahkan Mandat ke Bidang Hukum dan Advokasi

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar yang dilayangkan beberapa pegiat olahraga yang sebelumnya diterima Bidang Hukum,

13 Warga Gugat Sahat Hamonangan atas Tanah Eks HGU PT. Bakrie: Mediasi Gagal, Persidangan Berlanjut

13 Warga Gugat Sahat Hamonangan atas Tanah Eks HGU PT. Bakrie: Mediasi Gagal, Persidangan Berlanjut

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran (12 Oktober 2025) — Sebanyak 13 warga Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan,

Presiden Joko Widodo Membuka PON ACEH – SUMUT 2024

Presiden Joko Widodo Membuka PON ACEH – SUMUT 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Banda Aceh - Senin malam, 9 September 2024, Presiden Joko Widodo membuka secara resmi  Pekan Olahraga Nasional

Lapas Jambi Gelar Razia di Blok B1, Temukan Barang Terlarang

Lapas Jambi Gelar Razia di Blok B1, Temukan Barang Terlarang

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) K elas IIA Jambi kembali melaksanakan razia internal di Blok B1, Sabtu

Catatan Politik dan Kebudayaan : “Buruk Muka Cermin Dipecah”

Catatan Politik dan Kebudayaan : “Buruk Muka Cermin Dipecah”

Oleh : Pak Sanif MEDIA DIALOG NEWS - Satu pelajaran yang dapat dipetik dari makna pepatah “buruk muka cermin dipecah”

LSM PERMASI Keritisi Rangkap Jabatan Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H sebagai Sekda dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa Asahan

LSM PERMASI Keritisi Rangkap Jabatan Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H sebagai Sekda dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Ketua Umum DPP Perhimpunan Mahasiswa Asahan Seluruh Indonesia (Permasi), Muhammad Seto Lubis mengkritisi rangkap jabatan