MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sidang Lanjutan Pemeriksaan saksi-saksi Perkara Nomor: 168/Pid.Sus-LH/2025/PN/Kis. dengan Terdakwa Amir Simatupang (sipil), di PN Kisaran Senin (21/4) tidak jadi digelar. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tidak bisa menghadirkan 2 orang saksi yang berasal dari TN karena sebab mereka sedang menjalani sidang etik di Kodam I Bukit Barisan.
Advokad Khairul Abdi, SH kepada dialogberita.com dan mediadialognews.com mengatakan bahwa sidang terpaksa ditunda karena saksi-saksi tidak hadir. “Sidang ditunda hari Rabu, 23 April 2025 karena saksi-saksi tidak datang, pak.” Ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Ditambahkan Khairul alasan ketidakhadiran saksi-saksi karena mereka sedang menjalani sidang Etik di Kodam. Selain itu, dia tidak memberikan kepastian apakah saksi yang merupakan tersangka dari Polisi apakah bisa dihadirkan pada sidang lanjutan.
Seperti diketahui pada sidang perdana Kasus perdagangan sisik trenggiling ilegal sebanyak 1.180 kg di Kabupaten Asahan, di PN Kisaran Senin (14/4) berlangsung Tanpa Kehadiran 3 orang Saksi dari unsur TNI dan Polri yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Mereka tidak dihadirkan dalam sidang perdana, termasuk penyidik PPNS Unit Gakkum KLHK Sumut sebagai saksi.
Kronologis kejadian
Sebagaimana dakwaan JPU yang dibacakan di dalam persidangan bahwa Kasus ini berawal saat Rahmadani Syahputra (tersangka dari prajurit TNI) menerima kiriman uang dari calon pembeli sisik tenggiling berinisial AL sebesar Rp3,5 juta pada Sabtu (9/11/2024).
Kemudian, seorang polisi bernama Alfi Hariadi Siregar, menelepon Rahmadani Syahputra dan meminta tolong memindahkan diduga sisik tenggiling dari gudang Polres Asahan menuju rumah Muhammad yusuf Siregar (tersangka dari prajurit TNI).
Yusuf selanjutnya menelepon Rahmadani untuk bertemu di Rumah Sakit Wirahusada Kisaran. Keduanya kemudian bergegas ke Polres Asahan dan menghubungi Alfi.
Tertulis di dalam surat dakwaan JPU, bahwa Alfi kemudian menyuruh Yusuf dan Rahmadani masuk ke dalam Polres Asahan. Setibanya di sana, Alfi membuka gudang di dalam Gudang Penyimpanan Barang Bukti tersebut terdapat mobil L300 yang berisi sisik tenggiling.
Mobil Pick up itu kemudian dibawa ke luar dari Polres Asahan dengan pengawalan Alfi. Yusuf kemudian membawa mobil berisi sisik tenggiling itu ke sebuah kios miliknya. Setelah sisik dipindahkan ke dalam kios, mobil itu dikembalikan ke Mapolres Asahan.
Dibuka Transparan
Khairul Abdi mendesak, kasus ini dibuka terang benderang. Sehingga bisa mengungkap dugaan keterlibatan prajurit TNI dan anggota Polri yang disebut dalam dakwaan kliennya.
“Diungkap semua, baik dari polisi dan militer. Jangan sampai terdakwa sipil ini malah menjadi korban. Pengakuan terdakwa tadi dia hanya mem-packing barang. Makanya kami tadi meminta kepada jaksa agar saksi yang terlibat dihadirkan dalam persidangan,” pungkasnya. (Edi Prayitno)