Media Dialog News

Sidang Kasus Sisik Trenggiling di PN Kisaran Kembali Ditunda, Keputusan Majelis Hakim Masih Ditunggu

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sidang kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran kembali mengalami penundaan. Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara, persidangan yang seharusnya berlangsung pada 19 Mei 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan, tidak dapat dilaksanakan sebagaimana jadwal yang direncanakan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 2 Juni 2025, namun belum ada kepastian apakah agenda tuntutan akan benar-benar dibacakan.

Penundaan ini diduga berkaitan dengan rekomendasi majelis hakim, yang sebelumnya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan salah satu saksi dari kepolisian sebagai tersangka. Saksi yang dimaksud, AS, diduga memiliki keterkaitan langsung dalam dugaan penjualan 1,2 ton sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan ke pembeli di Aceh. Namun, hingga saat ini, JPU belum mengambil langkah hukum terhadap saksi tersebut.

Sidang sebelumnya juga menghadirkan beberapa saksi dari oknum TNI, yang memberikan kesaksian tentang asal muasal sisik trenggiling yang diperdagangkan secara ilegal. Kedua saksi dari oknum TNI ini menyebutkan bahwa sisik trenggiling berasal dari Gudang Penyimpanan Barang Bukti Polres Asahan. Bahkan salah seorang saksi oknum TNI mengaku ikut menjemput sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan bersama Oknum Polisi Alfi yang dijadikan saksi dalam perkara ini.

Hakim juga meminta agar Alfi, anggota kepolisian yang disebut dalam kesaksian terdakwa, serta Kanit dan Kaur Mintu Satreskrim Polres Asahan, turut dihadirkan dalam sidang berikutnya. Namun di dalam kesaksiannya, Alfi tidak mengakui apa yang disebutkan oleh saksi-saksi dan terdakwa terhadap dirinya.

Penundaan ini semakin memperpanjang jalannya proses hukum, sementara masyarakat dan pemerhati lingkungan terus menyoroti lambannya penegakan hukum dalam kasus ini. Banyak pihak berharap agar persidangan pada 2 Juni 2025 dapat berjalan sesuai jadwal dan memberikan kejelasan terhadap tuntutan serta status hukum para pihak yang terlibat.

Dugaan Sindikat Perdagangan Ilegal

Sebelumnya, pada 11 November 2024, tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumut membongkar sindikat perdagangan sisik trenggiling di Asahan. Operasi penindakan berhasil mengamankan empat pelaku, yaitu Amir Simatupang (sipil), MYH dan RS (personel TNI), serta Bripka Alfi Siregar (anggota Polri). Barang bukti ditemukan di dua lokasi:

  1. Loket Bus Intra, Jalan Ahmad Yani Kisaran: Sebanyak 322 kilogram sisik trenggiling yang telah dikemas dalam kardus.
  2. Kios Milik MYH, Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur: Sebanyak 21 karung sisik trenggiling seberat 858 kilogram.

Total barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi mencapai sekitar 1,2 ton. Tim KLHK menyebut bahwa perdagangan sisik trenggiling ini melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Membongkar Liciknya Permainan Proyek PISEW di Asahan Tahun 2023 dan 2024

Membongkar Liciknya Permainan Proyek PISEW di Asahan Tahun 2023 dan 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) Tahun 2023 dan 2024 dijadikan ajang kepentingan Partai

Berkunjung Ke Rumah Duka, Senator Azhari Cage: Nyawa Masyarakat Aceh Tidak Murah, Hukum Harus Tegas!

Berkunjung Ke Rumah Duka, Senator Azhari Cage: Nyawa Masyarakat Aceh Tidak Murah, Hukum Harus Tegas!

MEDIA DIALOG NEWS, Aceh Utara – Senator DPD RI asal Aceh, Azhari Cage SIP, mengutuk keras tindakan brutal yang dilakukan

DPC GRIB Deli Serdang Siap Sinergi dengan TNI, Polri dan Pemerintah

DPC GRIB Deli Serdang Siap Sinergi dengan TNI, Polri dan Pemerintah

MEDIA DIALOG NEWS, Deli Serdang – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPC GRIB) Kabupaten Deli Serdang, Adi

Atlet Taekwondo Asahan, EMJ Sianipar Sabet Emas di POPPROVSU 2024

Atlet Taekwondo Asahan, EMJ Sianipar Sabet Emas di POPPROVSU 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Erland Maltar Jeremy Sianipar mencatatkan sejarah dengan meraih medali emas di kategori Putra Under 78

DIRTEKFORMA dan Kakanwil Jambi Panen Raya dan Tabur Benih Lele di Lapas Kelas IIA Jambi

DIRTEKFORMA dan Kakanwil Jambi Panen Raya dan Tabur Benih Lele di Lapas Kelas IIA Jambi

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama (Dirtekforma) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Maulidi Hilal, bersama Kepala Kantor

Kepala Desa Padang Mahondang Bubarkan Kelompok Tani Maju Bersama, Ini Alasannya

Kepala Desa Padang Mahondang Bubarkan Kelompok Tani Maju Bersama, Ini Alasannya

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Pernandus Siregar, Kepala Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulo Raja, Kabupaten Asahan, menjadi sorotan beberapa hari

BNPB: Banjir, Gempa, dan Tanah Longsor Melanda Sejumlah Daerah di Indonesia

BNPB: Banjir, Gempa, dan Tanah Longsor Melanda Sejumlah Daerah di Indonesia

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta—Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merangkum sejumlah kejadian bencana yang melanda beberapa wilayah Indonesia hingga Selasa (13/5/2025).

PT.JBP 13 Tahun Tak Miliki HGU, Pemkab Asahan Mendiamkannya

PT.JBP 13 Tahun Tak Miliki HGU, Pemkab Asahan Mendiamkannya

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Disinyalir tak miliki Hak Guna Usaha (HGU) PT. Jaya Baru Pertama (BJP) tetap eksis menguasai

Proyek Hauling PT. SAS Dikecam Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat, WALHI: Langgar Hak Hidup dan Kelestarian Lingkungan

Proyek Hauling PT. SAS Dikecam Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat, WALHI: Langgar Hak Hidup dan Kelestarian Lingkungan

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi - Rencana pembangunan jalan hauling batubara dan fasilitas stockpile oleh PT. Sinar Anugrah Sentosa (PT. SAS)

Wakapolres Pelabuhan Belawan, Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Jalan Tol Belmera Medan

Wakapolres Pelabuhan Belawan, Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Jalan Tol Belmera Medan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Sebuah insiden kecelakaan melibatkan minibus dan truk terjadi di Tol Belmera, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan