MEDIA DIALOG NEWS, Asahan—Sengketa penutupan Gang Setia di Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan, oleh Yayasan Sekolah Maiteryawira masih terus bergulir. Warga setempat yang melakukan aksi protes menolak keputusan penutupan gang tersebut, serta mempertanyakan legalitas pembangunan pagar tembok setinggi 4,25 meter yang menutup akses alternatif warga.
Aksi Protes Warga & Temuan DPRD Asahan
Terkuaknya berbagai persoalan dalam kasus ini bermula dari aksi protes warga pada Jumat siang (9/5/2025), yang bertepatan dengan kunjungan Komisi C DPRD Asahan ke lokasi. Sejumlah temuan dari warga dan DPRD mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yayasan sekolah, termasuk praktik suap, pelanggaran aturan tinggi pagar, serta ketiadaan izin bangunan.
Salah satu dugaan yang mencuat adalah praktik suap yang dilakukan oleh Lurah Tebing Kisaran, dengan melibatkan Kepala Lingkungan dalam upaya penggalangan dukungan bagi penutupan gang. Warga mengungkap adanya pembagian uang sebesar Rp.50 ribu per orang bagi mereka yang bersedia menandatangani persetujuan atas rencana penutupan dan pengalihan akses jalan tersebut.
Selain itu, tinggi pagar tembok yang dibangun oleh yayasan sekolah Maiteryawira dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Asahan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pendirian Bangunan Pagar. Dalam regulasi tersebut, tinggi maksimal pagar yang diizinkan hanya 2,5 meter, namun kenyataannya pagar yang telah berdiri menjulang hingga 4,25 meter.
Tidak Memiliki Izin PBG
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pagar tembok tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan DPRD Asahan, proyek tersebut diduga tidak memiliki izin PBG, yang sebelumnya dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Sesuai temuan kami dengan Komisi C DPRD Asahan, diyakini pembangunan pagar tembok itu dilakukan tanpa izin PBG. Jika memiliki izin PBG, seharusnya tinggi pagar tidak melebihi batas yang ditetapkan dalam Perda,” ungkap salah satu anggota DPRD Asahan.
Hingga saat ini, DPRD Asahan masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan langkah hukum dan administratif terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Warga pun tetap menuntut transparansi serta keadilan dalam penanganan kasus ini, agar akses publik tidak dikorbankan demi kepentingan pihak tertentu. (Red)