MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sengkarut persoalan tanah eks HGU PT.Bakrie Sumatera Plantations (BSP) masih terus dalam perdebatan. Keterangan BPN di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Asahan tanggal 9 Juli 2024 yang menyatakan Tanah HGB PT Graha Asahan Indah hanya 11,05 Hektar dibantah oleh Sahat Hamonangan Siahaan.
Menurut pengakuan Monang bahwa tanah yang dimilikinya kurang lebih 17,9 Hektar. Terdiri dari HGB PT Graha Asahan Indah (GAI) seluas 126.500 M2 sedangkan sisanya seluas 5,25 Hektar adalah milik pribadinya. Demikian dijelaskan Monang pada saat wawancara khusus dengan Tim Redaksi Media Dialog News di Barbara Café Kota Kisaran, Minggu (14 Juli 2024) Pukul 13.20 Wib.
Saat ditanya alas hak tanah apa yang dimilikinya, Monang mengatakan dia memegang SKT (Surat Keterangan Tanah) dari Kelurahan Sei Renggas Nomor: 590/74/SKT/2011 Tanggal 26 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Zakaria selaku Lurah Sei Renggas. Anehnya, di dalam SKT tersebut Monang mengakui ada menguasai sebidang tanah Negara seluas 21.927 M2. Tetapi dia tetap bersikukuh menerangkan bahwa dirinya memiliki tanah seluas kurang lebih 17,9 hektar, termasuk HGB PT Graha Asahan Indah seluas 12,65 Hektar.
“Luas seluruh tanah yang saya miliki kurang lebih 17,9 Hektar dari eks HGU PT.BSP, dan HGB PT Graha Asahan Indah 12,65 Hektar. Selebihnya tanah seluas 5,25 Hektar juga milik saya” ujar Monang sembari menegaskan dasarnya adalah SKT yang dimilikinya dari Lurah Kelurahan Sei Renggas.
Ketika ditanya apakah tanah tersebut diperolehnya gratis atau dibayar? Monang mengaku bahwa tanah seluas lebih kurang 17,9 hektar tersebut dibelinya dari PT.BSP seharga Rp.5 Milyar.
Sedangkan pihak PT.BSP di dalam surat pernyataan pelepasan/penanggalan hak tanah HGU PT.BSP tgl 28 Desember 2001 seluas 126.500 M2 kepada Sahat Hamonangan Siahaan selaku Direktur PT.Graha Asahan Indah tertulis “tanpa adanya ganti rugi”. Tanah yang dilepaskan/ditanggalkan itu terdaftar sebagai HGU PT.BSP dengan Sertifikat Nomor 2 (02.07.12.01.2.00002).
Surat pernyataan pelepasan/penanggalan hak itu ditandatangani oleh Sahat Hamonangan Siahaan selaku Direktur PT.GAI dan Direktur Utama PT.BSP, Ambono Janurianto. Saksi-Saksi terdiri dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan Drs.Jadi Utama, Direktur PT.BSP Loh Thim Fatt dan Megetahui Bupati Asahan, Drs.H.Risuddin.
Belakangan terbit surat PT BSP Nomor 127/Legal/2004 tanggal 19 Oktober 2004, Hal: Pengukuran Kembali Luas Areal Pelepasan/Penanggalan Hak seluas Rp.12,65 Hektar terdapat selisih luas tanah 5,35 Hektar. Hal ini karena di dalam peta kerja PT.BSP luas tanah HGU (lahan eks P98301) tersebut terdapat lahan seluas 18 Hektar.
Dari uraian tersebut di atas terdapat fakta bahwa di luar HGB PT.Graha Asahan Indah, Sahat Hamonangan Siahaan mengklaim 5,25 Hektar sebagai miliknya sedangkan PT.BSP menjelaskan terdapat kelebihan tanah 5,35 Hektar dari Pelepasan/Penanggalan yang telah dilakukan.
Ditentang Warga
Klaim Monang memiliki lahan di luar HGU PT.GAI mendapat penolakan warga. Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Asahan, Legimin Roy mengatakan bahwa pengakuan Monang memiliki SKT diluar HGB PT.GAI adalah pembohongan publik “Apa hak Monang di atas tanah eks HGU PT.BSP?” ujarnya bertanya. “Ini pembohongan publik, karena dia punya SKT di atas tanah Negara eks HGU PT.BSP kemudian seenaknya mengklaim tanah ini miliknya” ujarnya kepada Media Dialog News, Minggu (14 Juli 2024) sekira pukul 16.00 Wib di Kisaran.
Legimin menguraikan bahwa Perda Tk II Asahan Nomor 7 Tahun 1995 yang dijadikan dasar pelepasan/penanggalan HGU PT.BSP kepada PT.Graha Asahan Indah sudah dibatalkan oleh Perda Nomor 07 Tahun 2001. Kemudian dikuatkan lagi oleh Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 07 Tahun 2001 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perkotaan Kisaran BWK III dan BWK IV Ibu Kota Kabupaten Asahan Tahun 2001-2020.
Legimin menambahkan bahwa di dalam Perda terbaru tersebut Tanah kelebihan HGU PT.BSP di luar HGB PT.Graha Asahan Indah adalah tanah Negara yang akan digunakan untuk kepentingan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial. “Kami akan mengadukan balik si Monang karena telah mengklaim tanah negara sebagai tanah milik pribadi dirinya. ” imbuhnya.
Soal beralihnya HGB PT.GAI kepada pihak lain, Legimin Roy juga mempertanyakannya. “Apa dasar PT.Graha Asahan Indah menjual HGB nya kepada Suzuya” ujarnya bertanya.
Sementara pengakuan Sahat Hamonangan Siahaan kepada Media Dialog News peralihan hak tersebut karena saham PT.GAI telah dibeli oleh Suzuya. “Ada 8 unit Ruko dan semua saham PT.Graha Asahan Indah dibeli oleh Suzuya” ujar Monang, tanpa bersedia menyebutkan harga nominalnya dengan alasan lupa.
Kepada Tim Redaksi Media Dialog News Anggota DPRD Asahan dari Komisi B, Handi Arpan Sitorus yang memimpin RDP tgl 9 Juli 2024 lalu mengatakan bahwa BPN Kabupaten Asahan tidak ada mengeluarkan sertifikat apapun selain sertifikat HGB PT.Graha Asahan Indah. Untuk itu pihaknya akan memperjelas semua masalah ini pada RDP selanjutnya yang akan digelar, besok hari Selasa, 16 Juli 2024.
“DPRD Asahan akan mengundang BPN, Sekda, Asisten 1, Kabag Hukum, Camat Kisaran Barat, PUPR, Perkim, Dirut PT.Graha Asahan Indah Sdr.Adles Maryono dan Lurah Kelurahan Sei Renggas” papar Handi.
Ikuti terus update perkembangan terbaru kasus eks tanah HGU PT.BSP hanya di mediadialognews.com dan dialogberita.com. (EP)