Media Dialog News

RS Setio Husodo Kisaran Pulangkan Pasien BPJS Setelah Empat Hari Rawat Inap Walau Kondisi Belum Sehat

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pasien bernama Muhammad Ali Husyaimi 49 tahun seorang ASN guru Kementerian Agama Asahan mengeluhkan layanan dan aturan rumah sakit Setio Husodo Kisaran. Pasalnya dia merasa belum sembuh benar dan masih memerlukan rawatan tetapi sudah dipulangkan oleh pihak rumah sakit setelah 4 hari rawat inap.

Menurut keterangan Ali Husyaimi kepada awak media ini bahwa rumah sakit mengatakan dan menjelaskan aturan dari BPJS Kesehatan, pasien BPJS 4 hari setelah rawat inap harus keluar dulu tapi nanti boleh masuk lagi.

Inilah yang menjadi keluh kesahnya saat dijumpai di Rumah Sakit Permata Hati Gambir Baru, Rabu 4 Desember 2024 di ruangan Dahlia yang didampingi oleh istrinya.

Ali begitu panggilannya menjelaskan bahwa dia sebenarnya sudah kembali datang ke RS Setio Husodo dikarenakan memang belum sembuh dan masih memerlukan rawatan dari dokter. Tapi sayangnya saat kembali lagi ke RS tersebut pihak RS mengatakan kepada keluarga pasien bahwa kamar sedang full, akhirya dia memutuskan untuk datang ke RS Permata Hati Gambir Baru.

“Rasa kecewa dan marah pasti ada, soalnya belum sembuh sudah disuruh pulang,” ujarnya.  Sembari menegaskan bagaimana sekiranya nanti jika ada pasien yang benar–benar tidak bisa pulang karena masih sakit apa harus dipulangkan juga gara–gara aturan 4 hari harus keluar.

“Gak masuk akal kebijakan ini jika benar demikian terjadi. Padahal setelah di telusuri melalui google search aturan tentang 4 hari rawat inap harus keluar tidak ada, justru pihak BPJS Kesehatan menyatakan itu tergantung keputusan dokter dan kondisi pasien, jika memang belum sembuh tentu rawat inap dilanjutkan bukan disuruh pulang,” urai Ali menjelaskan.

Lalu Ali mempertanyakan “Mengapa pihak RS Setiohusodo membuat aturan dan melakukan kebijakan tersebut,” ujarnya kebingungan.

Ali berharap kepada pemerintah untuk segera mengevaluasi kebijakan–kebijakan rumah sakit di lapangan. Pada hari yang sama, bahwa pasien Ali Husyaimi sudah berada di RS Adam Malik setelah mendapat rujukan untuk pengobatan lanjutan. Ini menandakan bahwa kondisi beliau yang memang belum sembuh sampai harus dirujuk ke rumah sakit besar di kota Medan.

Sementara itu Redaksi Media Dialog News dan Dialog Berita mengkonfirmasi RS Setio Husodo melalui saluran resminya terkait masalah ini. Admin RS Setio Husodo membenarkan bahwa pasien bernama Muhammad Ali Husyaimi ada dirawat di Setiohusodo pada tgl 28-30 November 2024. Dijelaskannya bahwa soal perintah untuk memulangkan pasien bukan kewenangan rumah sakit, tetapi kewenangan dokter yang merawat si Pasien.

Pihak RS Setio Husodo juga membenarkan bahwa pasien Kembali datang untuk berobat dengan keluhan yang berbeda. “Sempat juga Pasien ke Setio lagi dengan keluhan yang berbeda, tapi kebetulan saat itu memang kamar dewasa untuk laki-laki kami sedang penuh, jadi kami arahkan ke Rs lain jika anjuran dokter opname lagi,” tutupnya. (Muliadi)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Keluhan Buruh Harian Lepas di Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya Mengenai Gaji yang Rendah

Keluhan Buruh Harian Lepas di Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya Mengenai Gaji yang Rendah

MEDIA DIALOG NEWS, Pematang Siantar - Sejumlah buruh harian lepas (BHL) di Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) Kota Pematangsiantar

Merawat Hasil Kerja Jokowi, Forsa IKN Diterima di Solo

Merawat Hasil Kerja Jokowi, Forsa IKN Diterima di Solo

MEDIA DIALOG NEWS - Forum Bersama Ibu Kota Nusantara (Forsa IKN), bertemu Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, di kediamananya

PPWI Minta Mahkamah Agung Tertibkan Larangan Pengambilan Foto dan Video di PN Sorong

PPWI Minta Mahkamah Agung Tertibkan Larangan Pengambilan Foto dan Video di PN Sorong

MEDIA DIALOG NEWS, Sorong — Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mewakili seluruh anggota PPWI se-Indonesia

Kapolresta Jambi Terima Audiensi Bea Cukai Jambi, Sepakati Penguatan Sinergi dalam Penegakan Hukum

Kapolresta Jambi Terima Audiensi Bea Cukai Jambi, Sepakati Penguatan Sinergi dalam Penegakan Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Dalam upaya memperkuat sinergitas antar instansi sekaligus meningkatkan koordinasi penegakan hukum di bidang kepabeanan dan

Tragedi Ojol dan Gelombang Protes Nasional: Indonesia di Persimpangan Reformasi

Tragedi Ojol dan Gelombang Protes Nasional: Indonesia di Persimpangan Reformasi

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Gelombang demonstrasi besar-besaran melanda Indonesia sejak akhir Agustus 2025, dipicu oleh kematian tragis Affan Kurniawan,

Pengadaan Barang di 177 Desa Asahan, LSM PMPRI Desak Kejelasan di Kejaksaan Negeri Kisaran

Pengadaan Barang di 177 Desa Asahan, LSM PMPRI Desak Kejelasan di Kejaksaan Negeri Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Aksi Massa di Kantor Kejaksaan Puluhan anggota LSM PMPRI Kabupaten Asahan mendatangi kantor Kejaksaan Asahan

Bapas Kelas I Jambi Terima Klien Pembebasan Bersyarat, Perkuat Pembinaan dan Reintegrasi Sosial

Bapas Kelas I Jambi Terima Klien Pembebasan Bersyarat, Perkuat Pembinaan dan Reintegrasi Sosial

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi kembali menjalankan peran strategisnya dalam sistem pemasyarakatan dengan menerima

Saiful Chaniago Mengapresiasi Keputusan Presiden Prabowo Selamatkan Buruh PT Sritex

Saiful Chaniago Mengapresiasi Keputusan Presiden Prabowo Selamatkan Buruh PT Sritex

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah menginstruksikan kepada Menteri Tenaga Kerja republik Indonesia guna memastikan solusi

Omzet Harian Turun Hingga 40 Persen, Pelaku UMKM Pekanbaru Keluhkan Sepinya Pembeli

Omzet Harian Turun Hingga 40 Persen, Pelaku UMKM Pekanbaru Keluhkan Sepinya Pembeli

MEDIA DIALOG NEWS, Pekanbaru — Gelombang lesunya konsumsi tengah melanda sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Pekanbaru.

Rencana Kerja Pemerintah 2025: Peluang dan Tantangan IKN Menjadi Ibu Kota Politik Tahun 2028

Rencana Kerja Pemerintah 2025: Peluang dan Tantangan IKN Menjadi Ibu Kota Politik Tahun 2028

Oleh : Forum Bersama IKN   MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta, 22 September 2025 - Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor