MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pengadilan Negeri (PN) Kisaran akhirnya menjatuhkan putusan atas perkara perdata nomor 107/Pdt.G/2025/PN Kisaran yang melibatkan 13 warga sebagai penggugat melawan Sahat Hamonangan terkait sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT. BSP).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh klaim baik dari pihak penggugat maupun tergugat. Pengecualian yang diajukan tergugat ditolak, gugatan pokok penggugat tidak dikabulkan, begitu juga dengan gugatan rekonvensi dari pihak tergugat. Hakim menegaskan bahwa klaim kepemilikan maupun pengakuan hak atas tanah eks HGU tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain itu, pengadilan menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.346.500. Putusan ini sekaligus menutup ruang bagi kedua belah pihak untuk mengklaim kepemilikan sah atas lahan yang sejak lama menjadi objek sengketa.
Pokok Persoalan
Gugatan ini bermula dari laporan pidana yang diajukan Sahat Hamonangan ke Ditreskrimum Polda Sumatera Utara pada 30 Juli 2024, dengan tuduhan penyerobotan lahan oleh warga yang telah mengelola tanah eks HGU BSP sejak 2011. Para penggugat menilai klaim tersebut tidak berdasar dan menyebut Surat Keterangan Tanah (SKT) milik Sahat Hamonangan tidak sah secara hukum, karena tidak melalui proses perolehan yang sesuai ketentuan.

Ke-13 penggugat, yakni Legimin, Legiman, Turiono, Nafriyus, Neneng Susanti, Yunita, Mahmuda, Syamsul Qodri Marpaung, Syarifuddin Sirait, Mhd. Azmy Manurung, Dewi Mustika Sari, Tuahman, dan Syahfitri Siregar, telah mengelola lahan tersebut untuk berbagai jenis usaha seperti rumah makan, warung, bengkel, travel, dan pengelolaan sampah. Aktivitas mereka didukung oleh surat keterangan usaha (SKU) dari Lurah Sei Renggas yang diterbitkan antara tahun 2022 hingga 2024.
Profil singkat para penggugat dan usaha yang mereka kelola sejak 2011:
- Legimin – Kantor usaha di Jl. Ahmad Yani (±528 m²)
- Syahfitri Siregar – Warung Makan Anapa 126 di Jl. Ahmad Yani (±594 m²)
- Tuahman – Rumah makan di Jl. Abdi Satya Bhakti (±365,5 m²)
- Dewi Mustika Sari – Warung makanan di Jl. Abdi Satya Bhakti (±210 m²)
- Azmy Manurung – Pengelolaan sampah di Jl. Ahmad Yani (±178,28 m²)
- Syarifuddin Sirait – Warung kopi di Jl. Abdi Satya Bhakti (±210 m²)
- Syamsul Qodri Marpaung – Warung kopi di Jl. Abdi Satya Bhakti (±430 m²)
- Mahmuda – Bengkel dan doorsmeer di Jl. Ahmad Yani (±362,87 m²)
- Yunita – Tempat usaha di Jl. Ahmad Yani (±759 m²)
- Neneng Susanti – Travel umroh di Jl. Abdi Satya Bhakti (±301 m²)
- Nafriyus – Usaha bibit tanaman di Jl. Abdi Satya Bhakti (±645 m²)
- Turiono – Usaha perbengkelan di Jl. Ahmad Yani (±564,86 m²)
- Legiman – Kedai kopi di Jl. Pondok Indah (±1.200 m²)
Meski proses pembuktian berlangsung panjang dan melibatkan saksi-saksi, termasuk lurah setempat, majelis hakim tetap menilai bahwa bukti yang diajukan kedua belah pihak tidak cukup untuk menguatkan klaim hukum masing-masing.
Pemkab Asahan Jangan Diam
Sejalan dengan putusan tersebut, muncul desakan agar Pemerintah Kabupaten Asahan mengambil alih persoalan ini, mengingat para pihak tidak memiliki kewenangan atas tanah eks HGU yang menurut Undang-Undang kembali menjadi tanah negara. Langkah pemerintah daerah dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum, mencegah konflik berkepanjangan, membongkar mafia tanah dan memberikan solusi yang adil bagi masyarakat yang telah lama mengusahai lahan tersebut.
Dengan putusan ini, status lahan eks HGU PT. BSP kembali menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepastian hukum atas tanah negara yang telah lama diusahai warga. Para pihak masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding ke Pengadilan Tinggi Medan. (Edi Prayitno)

