MEDIA DIALOG NEWS, Medan – Perjalanan hukum kasus perdagangan sisik trenggiling 1,2 ton yang melibatkan aparat kepolisian, prajurit TNI, dan warga sipil, memasuki babak banding dengan hasil yang berbeda. Pengadilan Tinggi (PT) Medan melalui putusan nomor 199/PID.SUS-LH/2026/PT MDN pada Selasa (10/2/2026) mengurangi hukuman terhadap oknum polisi Polres Asahan, Aipda Alfi Hariadi Siregar, dari sembilan tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara dengan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan.
Putusan Banding terhadap Alfi Hariadi Siregar
Majelis hakim menyatakan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa, serta mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran Nomor 727/Pid.Sus-LH/2025/PN Kis tanggal 15 Desember 2025, sekadar mengenai penjatuhan pidana.
Dalam amar lengkapnya, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyimpan, mengangkut, dan memperdagangkan spesimen satwa dilindungi. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan.
Barang Bukti yang Dirampas
Selain menjatuhkan pidana, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas negara. Sembilan kotak kardus berisi sisik trenggiling dengan berat 320 kilogram diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara untuk dikelola dan dimanfaatkan guna kepentingan pendidikan dan penelitian.
Sejumlah barang lain yang turut dirampas adalah tiga unit telepon genggam, satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna silver dengan nomor polisi B 1179 COB, serta hasil forensik digital berupa print out percakapan, data extraction, dan dua flashdisk berisi imaging percakapan antar pelaku.
Nasib Berbalik bagi Amir Simatupang
Berbeda dengan Alfi, nasib Amir Simatupang (45), seorang petani dari Dusun II, Desa Maranti, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara, justru berbalik. Hidup sederhana di desa, bertani untuk menghidupi keluarga, kini berubah drastis setelah ia terbukti ikut mengemas, mengangkut, dan memperdagangkan sisik trenggiling dalam jumlah fantastis: 1,2 ton. PN Kisaran sebelumnya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara subsider enam bulan dan denda Rp 500 juta.
Namun, Jaksa Penuntut Umum menilai hukuman itu terlalu ringan dan menuntut tujuh tahun penjara, dengan alasan kerugian ekologis yang ditimbulkan tidak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan.
Putusan Banding terhadap Amir Simatupang
Proses hukum kemudian berlanjut ke PT Medan. Dalam putusan banding Nomor 2313/PID.SUS-LH/2025/PT MDN, majelis hakim yang diketuai Krosbin Lumban Gaol, S.H., M.H., dengan anggota Syamsul Bahri, S.H., M.H., dan Dr. Longser Sormin, S.H., M.H., akhirnya mengubah putusan PN Kisaran.
Amar putusan menyatakan Amir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, dan secara bersama-sama memperdagangkan spesimen atau bagian dari satwa dilindungi. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Selain itu, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta memutuskan terdakwa tetap ditahan. Barang bukti berupa sembilan kotak kardus berisi trenggiling, satu unit mobil Daihatsu Sigra, beberapa telepon genggam, serta hasil digital forensic dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Alfi Hariadi Siregar. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 di tingkat banding.
Sikap Kuasa Hukum Amir
Tim penasihat hukum Amir dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Nusantara Indonesia (YLBHI-CNI) tetap menyatakan hormat pada proses hukum. “Kami menghormati hak jaksa untuk mengajukan banding, namun kami juga siap membuktikan bahwa putusan PN Kisaran telah mempertimbangkan fakta hukum secara objektif,” ujar Khairul Abdi, S.H., M.H. Setelah putusan banding dijatuhkan, Amir melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan kasasi, yang diwakili oleh Andi Ratmaja, S.H.
Vonis terhadap Dua Prajurit TNI
Sebelum putusan terhadap Amir dijatuhkan, dua oknum TNI yang dinyatakan terlibat dalam penjualan ilegal sisik trenggiling di Asahan, Serka Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra, telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Militer I-02 Medan, serta denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan oditur militer yang hanya meminta delapan bulan penjara, namun tetap dianggap tidak sebanding dengan ancaman hukuman dalam UU No. 32 Tahun 2024, yang memuat pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi.
Dilema Sosial dan Ancaman Ekologis
Di balik angka-angka dan pasal-pasal hukum, kisah Amir juga mencerminkan dilema sosial: seorang petani kecil yang terseret dalam pusaran perdagangan ilegal satwa dilindungi. Apakah ia sekadar pelaku suruhan, atau bagian dari rantai panjang jaringan perdagangan gelap? Pertanyaan itu masih menggantung, sementara vonis sudah dijatuhkan.
Kasus ini menjadi cermin bagi publik bahwa hukum lingkungan bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal keberanian negara membongkar jaringan perdagangan yang belum terungkap demi menjaga kelestarian alam. Trenggiling, satwa yang kian langka, kini menjadi simbol pertarungan antara kepentingan ekonomi sesaat dan komitmen jangka panjang terhadap ekosistem. (Edi Prayitno)

