Media Dialog News

PT IPS Diduga Melebihi Izin Pelepasan Kawasan Hutan di Sei Kepayang, Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – PT Inti Palm Sumatera (PT IPS) membuka lahan perkebunan kelapa sawit di Hutan Nantalu, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: SK. 19/Menhut-II/2009 yang mengizinkan pelepasan 6.215,8 hektar kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa lahan yang dikelola PT IPS melebihi batas izin yang diberikan, mengarah pada dugaan adanya pertambahan luas areal perkebunan yang berasal dari transaksi dengan masyarakat setempat.

PT IPS: Perusahaan Berbadan Hukum Sejak 2007

PT IPS adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertanian dan perkebunan, berkantor pusat di Medan, dan didirikan berdasarkan Akta Notaris Soeparno, SH pada 22 Agustus 2006.

Perusahaan ini mendapatkan legalitas sebagai badan usaha resmi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor W2-00252 HT.01.01-TH.2006, yang kemudian terdaftar di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kota Medan pada 9 Mei 2007.

Sejak saat itu, PT IPS beroperasi secara sah di Kabupaten Asahan, dengan fokus utama pada usaha perkebunan kelapa sawit.

Izin Lokasi Awal dan Pelepasan Kawasan Hutan

Pada 26 Januari 2007, PT IPS hanya mendapatkan izin lokasi seluas 5.500 hektar dari Bupati Asahan, melalui SK Nomor 27/PEM/2007, untuk kepentingan usaha perkebunan kelapa sawit.

Dua tahun berselang, tepatnya pada 27 Januari 2009, PT IPS memperoleh izin pelepasan kawasan hutan melalui Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: SK. 19/Menhut-II/2009, dengan luas 6.215,8 hektar di Kelompok Hutan Nantalu, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Namun, terdapat perbedaan luas antara izin lokasi yang diberikan Bupati Asahan (5.500 hektar) dan izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan (6.215,8 hektar), menyisakan 715,2 hektar lahan tambahan.

Pertambahan Luas Areal Perkebunan yang Dipertanyakan

Menurut informasi yang diperoleh redaksi MEDIA DIALOG NEWS, lahan yang dikelola PT IPS melebihi izin lokasi maupun izin pelepasan hutan.

Data menunjukkan bahwa pada tahun 2010, PT IPS mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 8.179,52 hektar, berdasarkan tiga lembar sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, yaitu:

  1. Keputusan Kepala BPN RI Nomor 51/HGU/BPN RI/2010 – Pemberian HGU atas nama PT IPS dengan luas 4.089,76 hektar pada 24 Agustus 2010.
  2. Sertifikat HGU Nomor 21/Desa Sei Paham & Perbangunan – 1.652,67 hektar, diterbitkan pada 24 November 2010.
  3. Sertifikat HGU Nomor 22/Desa Sei Paham & Perbangunan – 2.437,09 hektar, diterbitkan pada 24 November 2010.

Jika dibandingkan dengan izin pelepasan hutan yang hanya 6.215,8 hektar, maka terdapat selisih 1.963,72 hektar, yang masih menjadi pertanyaan terkait sumber kepemilikannya.

Dilaporkan ke Satgas PKH di Jakarta

Hingga saat ini, PT IPS menguasai lahan perkebunan kelapa sawit yang lebih luas daripada izin pelepasan kawasan hutan yang diberikan oleh Menteri Kehutanan RI.

Redaksi MEDIA DIALOG NEWS akan terus menelusuri informasi lebih lanjut terkait asal-usul pertambahan lahan, termasuk dugaan bahwa tambahan luas lahan tersebut diperoleh melalui transaksi dengan masyarakat setempat. Fenomena ini juga memerlukan kajian apakah kelebihan lahan HGU selama ini telah dibayarkan pajaknya kepada negara atau tidak.

Tim investigasi mediadialognews.com dan dialogberita.com mensinyalir adanya aliran dana abadi setiap bulan kepada sejumlah pihak di Kabupaten Asahan. Informasi ini belum terkonfirmasi, Tim masih menelusuri kebenarannya di lapangan. Pemimpin Redaksi kedua media online ini sedang melakukan uji petik (konfirmasi tertarget) soal pembayaran pajak HGU PT.IPS kepada Direktorat Jendral Pajak di Jakarta. Bersamaan dengan itu  pula akan menyampaikan laporan ke Tim penyelamatan hutan yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto dikenal sebagai Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Jakarta.

Satgas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan bertugas untuk memberantas aktivitas ilegal di kawasan hutan, meningkatkan tata kelola lahan, serta memaksimalkan penerimaan negara. Satgas ini berada langsung di bawah koordinasi Presiden dan dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Pengarah. Struktur organisasi Satgas mencakup berbagai pejabat tinggi, termasuk Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta beberapa menteri terkait (Edi Prayitno)

Berita Terbaru