Media Dialog News

Presiden Prabowo Hapus Utang Macet UMKM, Petani, dan Nelayan: Forum Bersama IKN Dukung Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menghapus utang macet bagi pelaku UMKM, petani, dan nelayan di Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani pada Selasa, 5 November 2025. Kebijakan ini mendapat sambutan luas sebagai langkah strategis untuk mendorong produktivitas dan kemandirian ekonomi bagi kelompok usaha yang rentan terdampak krisis ekonomi.

“Saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi usaha mikro kecil, termasuk sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan UMKM lainnya,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta. Presiden menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengar aspirasi dari para pelaku usaha kecil dan kelompok tani yang terbebani utang. “Dengan kebijakan ini, mereka dapat melanjutkan usaha tanpa beban utang, sehingga lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” tambahnya.

Kebijakan ini berpotensi meningkatkan daya saing dan produktivitas pelaku UMKM, petani, dan nelayan. Selama ini, beban utang menghambat perkembangan usaha mereka, terutama di tengah tantangan ekonomi global. Dengan utang yang dihapus, mereka dapat fokus pada pengembangan usaha tanpa khawatir terbebani oleh kewajiban finansial yang menekan.

Prabowo menekankan bahwa ketentuan teknis, seperti syarat penghapusan utang, akan diatur lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait. Kebijakan ini menegaskan keberpihakan pemerintah pada kelompok rentan yang memiliki peran strategis dalam ketahanan pangan dan ekonomi nasional.

“Melalui penghapusan utang ini, kami berharap para pelaku UMKM, petani, dan nelayan dapat bekerja dengan tenang,” lanjut Prabowo. Langkah ini sesuai dengan semangat pemerintah untuk mendorong kemandirian ekonomi rakyat serta memperkuat ketahanan pangan nasional. Dengan utang yang terhapus, petani dan nelayan dapat meningkatkan produksi, menjaga stabilitas pasokan pangan, dan mendukung ketahanan pangan jangka panjang.

Dukungan juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kerugian yang ditanggung oleh bank BUMN dan lembaga keuangan non-BUMN terkait penghapusan utang ini tidak dianggap sebagai kerugian negara. Kebijakan ini mendorong bank dan lembaga keuangan untuk lebih inklusif dalam mendukung sektor UMKM dan pertanian.

Ariasa Hadibroto Supit, Ketua Umum Forsa IKN, menyambut positif kebijakan ini dan berharap implementasinya dapat dijalankan dengan transparan. Ia berharap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait nantinya memberikan ketentuan yang jelas agar penghapusan utang dapat terlaksana efektif.

Penghapusan utang ini tidak hanya meringankan beban finansial para pelaku UMKM, petani, dan nelayan, tetapi juga mengurangi tekanan sosial yang sering mereka hadapi akibat ketidakmampuan melunasi utang. Kebijakan ini memberi kesempatan bagi mereka untuk lebih mandiri secara ekonomi tanpa harus bergantung pada pinjaman berbunga tinggi yang justru memperberat kondisi finansial mereka. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan iklim ekonomi yang kondusif dan mendorong para pelaku usaha kecil untuk tumbuh sebagai tulang punggung ekonomi nasional.

Kebijakan ini mencerminkan respons cepat pemerintah terhadap aspirasi rakyat. Namun, pemerintah juga perlu memastikan mekanisme penerapan yang transparan dan terukur agar pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan dapat merasakan manfaatnya. (Youthma-Media Partner Forsa IKN)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

DPK APINDO Asahan Hadiri Sosialisasi Perizinan Air Tanah Berbasis OSS-RBA di Medan

DPK APINDO Asahan Hadiri Sosialisasi Perizinan Air Tanah Berbasis OSS-RBA di Medan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Dalam rangka diseminasi informasi terkait tata kelola perizinan pengusahaan air tanah berbasis OSS-RBA, Pusat Air

PMP-RI Minta Kejatisu Usut Dana Covid-19 Dinkes Asahan Sebesar Rp.62,5 Miliar dan Dana BTT Rp.1,7 Miliar

PMP-RI Minta Kejatisu Usut Dana Covid-19 Dinkes Asahan Sebesar Rp.62,5 Miliar dan Dana BTT Rp.1,7 Miliar

MEDA DIALOG NEWS, Kisaran - Dana Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan tahun anggaran 2020 sebesar Rp.19,2

Personil Polres Serdang Bedagai dan Polsek Perbaungan Kawal Aksi Damai Hari Buruh di Medan

Personil Polres Serdang Bedagai dan Polsek Perbaungan Kawal Aksi Damai Hari Buruh di Medan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Rombongan peserta aksi damai dari Kabupaten Serdang Bedagai telah tiba di titik kumpul depan Istana

PPWI Serukan Etika Jurnalistik dan Kemandirian Ekonomi Wartawan: “Jangan Berlindung di Balik Kartu Pers”

PPWI Serukan Etika Jurnalistik dan Kemandirian Ekonomi Wartawan: “Jangan Berlindung di Balik Kartu Pers”

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menegaskan bahwa wartawan bukanlah profesi eksklusif

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tetap Berjalan Selama Ramadan, BGN Pastikan Transparansi dengan KPK

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tetap Berjalan Selama Ramadan, BGN Pastikan Transparansi dengan KPK

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Pemerintah memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan selama bulan Ramadan dengan beberapa penyesuaian

Kuasa Hukum Mifta Ajukan Praperadilan, Soroti Penyimpangan Prosedur di Polsek Wara

Kuasa Hukum Mifta Ajukan Praperadilan, Soroti Penyimpangan Prosedur di Polsek Wara

MEDIA DIALOG NEWS, Palopo – Tim Penasehat Hukum (PH) Mifta mengumumkan akan mengajukan gugatan praperadilan atas dugaan penyimpangan prosedur penyidikan

Polsek Bayung Lencir Dorong Kolaborasi Cegah Ilegal Drilling, Desa Diminta Lebih Berani Bersuara

Polsek Bayung Lencir Dorong Kolaborasi Cegah Ilegal Drilling, Desa Diminta Lebih Berani Bersuara

MEDIA DIALOG NEWS, Bayung Lencir – Praktik ilegal drilling yang terus menghantui wilayah Musi Banyuasin kembali menjadi sorotan. Dalam sebuah

Wartawan Mhd Syahrial Laporkan Penghinaan Profesi ke Polres Asahan

Wartawan Mhd Syahrial Laporkan Penghinaan Profesi ke Polres Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Mhd Syahrial (40), warga Jalan Akasia GG Telkom Kisaran Barat yang sehari-hari berprofesi sebagai wartawan

Dewan Pers Serukan Profesionalisme Media dalam Pemberitaan Unjuk Rasa, Wilson Lalengke: Pers Jangan Dibungkam

Dewan Pers Serukan Profesionalisme Media dalam Pemberitaan Unjuk Rasa, Wilson Lalengke: Pers Jangan Dibungkam

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Dewan Pers mengeluarkan seruan resmi sehubungan dengan dinamika unjuk rasa yang berlangsung di Jakarta sejak

Desa Watukrus Gelar Festival 2024

Desa Watukrus Gelar Festival 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Sikka NTT - Festival Watukrus 2024 yang digelar dari tanggal 18–20 desember 2024 telah usai. Event ini