Media Dialog News

PPWI Kecam Keras Penangkapan, Penyiksaan, dan Pembunuhan Wartawan dalam Aksi Mahasiswa 25–30 Agustus 2025

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengecam keras tindakan brutal aparat kepolisian yang diduga melakukan penangkapan, penyekapan, penyiksaan, bahkan pembunuhan terhadap wartawan dan pewarta warga selama rangkaian unjuk rasa mahasiswa bersama rakyat pada 25 hingga 30 Agustus 2025. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA., melontarkan kritik keras terhadap sistem politik dan kepemimpinan di Indonesia yang represif terhadap rakyatnya.

Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI Tahun 2012 ini menyebut tindakan kekerasan aparat tersebut bukan hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga mencederai demokrasi dan konstitusi. “Kita mengecam keras tindakan barbar aparat Polri terhadap wartawan, pewarta warga, mahasiswa dan masyarakat. Tugas mereka adalah melindungi rakyat, bukan menyiksa dan membunuh pihak yang justru ikut membayar gaji mereka,” kata Wilson Lalengke dalam pernyataannya, Kamis (4/9/2025).

PPWI mendesak agar pemerintah dan lembaga berwenang segera melakukan investigasi independen dan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Menurut Wilson, tidak boleh ada impunitas bagi aparat yang melanggar hukum dan mengabaikan hak asasi warga negara.

“Tindakan brutal ini harus diusut hingga tuntas. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Para pelaku, dari level bawah sampai komando tertinggi, harus bertanggung jawab,” ujarnya sambil menambahkan bahwa semestinya Kapolri mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalannya melindungi rakyat Indonesia.

Selain itu, PPWI juga menuntut pembebasan segera terhadap para wartawan, pewarta warga, dan seluruh pengunjuk rasa yang ditangkap serta ditahan aparat selama aksi. “Wartawan adalah mata dan telinga publik. Menangkap mereka sama saja dengan membungkam suara rakyat. Semua yang ditahan harus segera dibebaskan tanpa syarat!” tegas Wilson Lalengke.

PPWI menegaskan bahwa tindakan represif aparat jelas bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Dengan demikian, kekerasan terhadap wartawan dan pewarta warga tidak hanya bentuk pelanggaran HAM, tetapi juga pelanggaran langsung terhadap konstitusi negara. PPWI menyerukan kepada seluruh organisasi pers, masyarakat sipil, dan elemen bangsa untuk bersatu menolak tindakan represif aparat dan memperjuangkan keadilan bagi korban.

“Demokrasi hanya bisa hidup jika pers bebas dan rakyat terlindungi. Jika aparat menjadi algojo bagi rakyatnya sendiri, maka negara ini sedang berjalan menuju otoritarianisme. Kita tidak boleh diam,” seru lulusan pasca sarjana bidang Etika Global dari Universitas Birmingham, Inggris, itu.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah terhadap prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dengan ini menyampaikan sikap resmi atas tindakan represif aparat kepolisian selama berlangsungnya aksi unjuk rasa mahasiswa bersama rakyat pada 25–30 Agustus 2025 yang mengakibatkan penangkapan, penyekapan, penyiksaan, bahkan pembunuhan terhadap wartawan, pewarta warga, dan masyarakat sipil.

  1. Mengecam keras tindakan brutal aparat. PPWI menilai tindakan represif aparat merupakan perbuatan brutal, barbar, dan tidak manusiawi, bertentangan dengan prinsip negara hukum serta merusak kepercayaan publik terhadap Polri sebagai pelindung dan pengayom rakyat.
  2. Menegaskan pelanggaran hukum yang terjadi. Aparat yang melakukan tindakan represif telah melanggar ketentuan hukum nasional maupun internasional, antara lain:
  • Pasal 28F UUD 1945: hak menyampaikan dan memperoleh informasi.
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 4 & 66: hak hidup, hak bebas dari penyiksaan, dan hak berkomunikasi.
  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 & 8: kebebasan pers dan perlindungan hukum terhadap wartawan.
  •  KUHP Pasal 333, 351–355, 338: larangan penyekapan, penganiayaan, dan pembunuhan.
  • UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR: larangan penyiksaan, jaminan hak hidup, dan kebebasan berekspresi.
  1. Menuntut investigasi independen. PPWI mendesak Presiden Republik Indonesia, DPR RI, Komnas HAM, dan lembaga penegak hukum untuk melakukan investigasi independen dan pengusutan tuntas terhadap seluruh aparat yang terlibat, serta menyeret mereka ke meja hijau sesuai hukum yang berlaku.
  2. Menuntut pembebasan wartawan dan pengunjuk rasa. PPWI meminta agar seluruh wartawan, pewarta warga, dan masyarakat yang ditangkap segera dibebaskan tanpa syarat, serta menjamin hak mereka untuk mendapatkan keadilan, pemulihan nama baik, dan kompensasi atas kerugian yang dialami.
  3. Mengingatkan peran konstitusional Polri. Polri dibentuk bukan untuk menindas rakyat, melainkan untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Oleh karena itu, tindakan represif terhadap rakyat yang menggaji mereka melalui pajak adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan amanat reformasi.

PPWI menyerukan solidaritas nasional wartawan dan masyarakat sipil untuk terus mengawal penegakan hukum atas kasus ini, demi menjaga demokrasi, kebebasan pers, dan hak asasi manusia di Indonesia. (TIM/Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Minta Bimtek Ditiadakan, Garda Masura Demo Kantor PMD dan Kejaksaan

Minta Bimtek Ditiadakan, Garda Masura Demo Kantor PMD dan Kejaksaan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Puluhan massa dari Gerakan Pemuda-Mahasiswa Suara Rakyat (Garda Masura) Kabupaten Asahan menggelar aksi unjukrasa di

Tidak Terima Dituding Minta Uang Rp.20 Juta Suami Hakim TS Membantah

Tidak Terima Dituding Minta Uang Rp.20 Juta Suami Hakim TS Membantah

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kasus Lakalantas antara kereta api kontra minibus dengan Register Perkara Nomor : 664/Pid.sus/2024/PN.Kis atas nama

Wartawati PPWI Sorong Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual Lewat Chat, Terlapor Pejabat Pemprov Papua Barat Daya

Wartawati PPWI Sorong Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual Lewat Chat, Terlapor Pejabat Pemprov Papua Barat Daya

MEDIA DIALOG NEWS, Sorong – Seorang wartawati yang juga anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sorong, Lie-Lie Yana Srul, resmi

KKLR Siap Gelar Musda Perdana di Bungku, Pererat Ikatan Historis Luwu–Bungku

KKLR Siap Gelar Musda Perdana di Bungku, Pererat Ikatan Historis Luwu–Bungku

MEDIA DIALOG NEWS, Morowali – Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) berencana menggelar Musyawarah Daerah (Musda) perdana di Bungku, Kabupaten Morowali,

Hanya Gara-Gara 4 Janjang Sawit SAN Warga Desa Sei Dua Hulu dilaporkan Keluarga Kepala Desa dan Ditahan sebagai Tersangka

Hanya Gara-Gara 4 Janjang Sawit SAN Warga Desa Sei Dua Hulu dilaporkan Keluarga Kepala Desa dan Ditahan sebagai Tersangka

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Seorang laki-laki warga Desa Sei Dua Hulu Kecamatan Simpang Empat Alamat di dusun V, berinisial

Polemik Status Gedung Eks Pasar Kisaran Dibawa ke RDP DPRD Asahan

Polemik Status Gedung Eks Pasar Kisaran Dibawa ke RDP DPRD Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar oleh DPRD Asahan atas laporan OK Rasyid Dkk terhadap status

Camat Air Batu Apresiasi Kegiatan Menulis Cerita di TBM Pelangi Ceria

Camat Air Batu Apresiasi Kegiatan Menulis Cerita di TBM Pelangi Ceria

MEDIA DIALOG NEWS, Air Batu - TBM Pelangi Ceria menggelar Pelatihan Menulis Cerita Anak untuk Generasi Muda Tahun 2024. Acara

Seruan Keadilan dari Nusantara: Ketua Umum PDKN Apresiasi Pidato Wilson Lalengke di PBB

Seruan Keadilan dari Nusantara: Ketua Umum PDKN Apresiasi Pidato Wilson Lalengke di PBB

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Dr. Rahman Sabon Nama, menyampaikan apresiasi dan dukungan

8 Bulan, Tenaga Medis RSUD HAMS Tidak Terima  Uang Jasa Pakasi Umum

8 Bulan, Tenaga Medis RSUD HAMS Tidak Terima  Uang Jasa Pakasi Umum

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Sejumlah Tenaga Medis yang bekerja di Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS)

Polda Jambi Gelar Beragam Layanan Gratis dan Penyaluran Sembako Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Polda Jambi Gelar Beragam Layanan Gratis dan Penyaluran Sembako Sambut Hari Bhayangkara ke-79

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jambi menyelenggarakan serangkaian kegiatan Bakti Kesehatan dan Pelayanan