Media Dialog News

Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya Digugat Praperadilan atas Dugaan Tindakan Sewenang-wenang terhadap Masyarakat Adat

MEDIA DIALOG NEWS, Sorong – Pengadilan Negeri Sorong resmi menggelar sidang praperadilan atas permohonan Yesaya Saimar, yang diwakili kuasa hukumnya Simon Maurits Soren, S.H., M.H. dan Bambang Wijanarko, S.H., pada Kamis, 30 Oktober 2025. Gugatan ini ditujukan kepada Kapolres Sorong Selatan Gleen Rooy Molle, Kasat Reskrim Calvin Reinaldi Simbolon, Kanit Tipidter Abdul Karim, serta Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya Junov Siregar, atas dugaan pelanggaran hukum dalam penanganan sengketa masyarakat adat.

Sidang dijadwalkan berlangsung maraton hingga 5 November 2025, menyusul dugaan penyitaan dan penguasaan barang sengketa secara tidak sah dalam kasus bangkai kapal tongkang milik PT. Mitra Pembangunan Global. Perusahaan tersebut sebelumnya ingkar janji membayar utang kepada masyarakat adat, termasuk Yesaya Saimar dan rekan-rekannya.

Latar Belakang Sengketa

Kapal tongkang dan tugboat yang disengketakan ditahan oleh Yesaya Saimar sebagai jaminan atas hak masyarakat adat yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya pada Maret 2025.

Kasat Reskrim Calvin Reinaldi Simbolon sempat memfasilitasi pertemuan antara masyarakat adat dan perusahaan, yang menghasilkan kesepakatan damai bahwa PT. Mitra Pembangunan Global akan melunasi utangnya. Namun, beberapa waktu kemudian, aparat kepolisian yang dipimpin Kanit Tipidter Abdul Karim diduga menculik Yesaya Saimar dan istrinya, lalu memaksa mereka menandatangani pencabutan kuasa hukum dan laporan polisi di Mapolres Sorong Selatan.

Bangkai kapal tongkang yang dijadikan jaminan kemudian ditarik paksa oleh Polres Sorong Selatan dan dititipkan di galangan kapal tanpa izin milik Polda Papua Barat Daya, di bawah pengawasan Direktur Kriminal Umum Junov Siregar.

Kesepakatan yang Diabaikan

DPR Papua Barat Daya merespons kasus ini dengan menggelar rapat dengar pendapat pada 22 September 2025, menghadirkan seluruh pihak terkait. Hasilnya, disepakati bahwa tidak ada pihak yang boleh mengambil atau menguasai bangkai kapal tongkang sebelum proses hukum selesai. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Polres Sorong Selatan, Polda Papua Barat Daya, Wakil Bupati Sorong Selatan, dan perwakilan masyarakat adat.

Namun, kesepakatan tersebut diabaikan. Aparat kepolisian tetap menahan dan membongkar bangkai kapal tongkang yang menjadi objek sengketa.

Dugaan Pelanggaran KUHAP

Tindakan penyitaan dan penguasaan barang sengketa oleh aparat kepolisian dinilai sebagai pelanggaran hukum formil. Para termohon praperadilan diduga melakukan penyitaan tanpa surat resmi dan melanggar kesepakatan yang telah ditandatangani di hadapan DPR Papua Barat Daya.

Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 38, 39, 127, dan 129 KUHAP, yang mengatur bahwa penyitaan harus dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri dan disertai berita acara yang sah serta disaksikan oleh pihak terkait.

Tuntutan Hukum

Kuasa hukum Yesaya Saimar meminta agar tindakan penyitaan dan penguasaan bangkai kapal tongkang oleh Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya dinyatakan tidak sah. Mereka juga menuntut agar kapal tugboat dan tongkang dikembalikan secara utuh kepada pemohon tanpa syarat dan dalam kondisi baik.

“Kami memohon kepada Pengadilan Negeri Sorong agar menyatakan tindakan penyitaan dan penguasaan kapal tongkang sebagai barang sengketa tidak sah. Kami juga meminta Majelis Hakim memerintahkan para termohon untuk mengembalikan kapal tersebut secara utuh dan tanpa kerusakan, segera setelah putusan dibacakan,” ujar Advokat Simon Maurits Soren, S.H., M.H., usai sidang.

Sorotan dari Jakarta

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, turut angkat suara dari Jakarta. Ia mempertanyakan kredibilitas dan moralitas aparat penegak hukum di Polda Papua Barat Daya.

“Saya prihatin dengan kondisi kepolisian saat ini. Mereka miskin moral, bekerja semaunya, dan hanya mementingkan kepentingan pribadi. Rakyat dirugikan karena harus membiayai aparat yang bermental buruk,” tegas Wilson Lalengke.

Ia juga menilai kasus ini sebagai cerminan kegagalan Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolri dalam membina anggotanya.

“Pimpinan Polri tampak gamang dan tak berdaya menghadapi perilaku buruk bawahannya. Bisa jadi karena sudah ada setoran ke atasan, sehingga semuanya diamankan. Harapan kita tinggal pada hakim yang masih punya moral dan keberanian untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil,” pungkas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu. (TIM/Redaksi)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Warga Asahan Jadi Korban Isi BBM di SPBU 1421107 P.Siantar yang Tercampur Air

Warga Asahan Jadi Korban Isi BBM di SPBU 1421107 P.Siantar yang Tercampur Air

MEDIA DIALOG NEWS, Pematang Siantar – Seorang Warga Kabupaten Asahan yang mengisi BBM di SPBU 141107 di Pematang Siantar jadi

Kades Kaliberau Bantah Isu Pungli 7 Persen Ganti Rugi Tol Bayung Lencir, Tegaskan Hoaks

Kades Kaliberau Bantah Isu Pungli 7 Persen Ganti Rugi Tol Bayung Lencir, Tegaskan Hoaks

MEDIA DIALOG NEWS, Bayung Lencir – Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses ganti rugi lahan proyek jalan tol di

PPWI Perluas Jangkauan di Banggai: Wilson Lalengke Mandatkan Hermanius Burunaung Bentuk DPC   

PPWI Perluas Jangkauan di Banggai: Wilson Lalengke Mandatkan Hermanius Burunaung Bentuk DPC  

MEDIA DIALOG NEWS, Banggai, Sulawesi Tengah – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) terus memperkuat eksistensinya dengan membentuk Dewan Pengurus Cabang

Dari Loper Koran ke Kursi Legislatif: Kisah Perjalanan Kiki Komeini

Dari Loper Koran ke Kursi Legislatif: Kisah Perjalanan Kiki Komeini

MEDIA DIALOG NEWS - Dari motor butut yang mengantar koran setiap pagi hingga kursi parlemen yang kini ia duduki, Kiki

DPW Vox Point Sikka Apresiasi Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2024 Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka

DPW Vox Point Sikka Apresiasi Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2024 Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka

MEDIA DIALOG NEWS, Maumere – Vox Point Indonesia Sikka memberikan apresiasi atas penghargaan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang diraih

Dari Sawah Desa Pudak, Presiden Prabowo Umumkan Indonesia Kembali Swasembada Pangan

Dari Sawah Desa Pudak, Presiden Prabowo Umumkan Indonesia Kembali Swasembada Pangan

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Suasana sawah di Desa Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (7/1/2026), menjadi saksi

Putusan Pengadilan menyatakan Lahan Eks PT.BSP yang diklaim Sahat Hamonangan dan Penggarap tidak memiliki dasar hukum

Putusan Pengadilan menyatakan Lahan Eks PT.BSP yang diklaim Sahat Hamonangan dan Penggarap tidak memiliki dasar hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pengadilan Negeri (PN) Kisaran akhirnya menjatuhkan putusan atas perkara perdata nomor 107/Pdt.G/2025/PN Kisaran yang melibatkan

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 32 Ribu Liter Solar Ilegal, Dua Truk dan Sopir Diamankan

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 32 Ribu Liter Solar Ilegal, Dua Truk dan Sopir Diamankan

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali mencatat keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran bahan

Ahli Hukum: Korupsi Merongrong Kewibawaan Pemimpin, Perlu Pencegahan Serius

Ahli Hukum: Korupsi Merongrong Kewibawaan Pemimpin, Perlu Pencegahan Serius

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta– Korupsi yang sudah menjadi rahasia umu m di Indonesia dinilai sebagai kejahatan serius yang merongrong kewibawaan

Sinergi BLK dan DUDI Diperkuat: Apindo Asahan Dukung Peningkatan Tenaga Kerja Lokal

Sinergi BLK dan DUDI Diperkuat: Apindo Asahan Dukung Peningkatan Tenaga Kerja Lokal

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Upaya peningkatan kualitas tenaga kerja lokal di Kabupaten Asahan memasuki babak baru melalui kegiatan penelitian