Media Dialog News

Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya Digugat Praperadilan atas Dugaan Tindakan Sewenang-wenang terhadap Masyarakat Adat

MEDIA DIALOG NEWS, Sorong – Pengadilan Negeri Sorong resmi menggelar sidang praperadilan atas permohonan Yesaya Saimar, yang diwakili kuasa hukumnya Simon Maurits Soren, S.H., M.H. dan Bambang Wijanarko, S.H., pada Kamis, 30 Oktober 2025. Gugatan ini ditujukan kepada Kapolres Sorong Selatan Gleen Rooy Molle, Kasat Reskrim Calvin Reinaldi Simbolon, Kanit Tipidter Abdul Karim, serta Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya Junov Siregar, atas dugaan pelanggaran hukum dalam penanganan sengketa masyarakat adat.

Sidang dijadwalkan berlangsung maraton hingga 5 November 2025, menyusul dugaan penyitaan dan penguasaan barang sengketa secara tidak sah dalam kasus bangkai kapal tongkang milik PT. Mitra Pembangunan Global. Perusahaan tersebut sebelumnya ingkar janji membayar utang kepada masyarakat adat, termasuk Yesaya Saimar dan rekan-rekannya.

Latar Belakang Sengketa

Kapal tongkang dan tugboat yang disengketakan ditahan oleh Yesaya Saimar sebagai jaminan atas hak masyarakat adat yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya pada Maret 2025.

Kasat Reskrim Calvin Reinaldi Simbolon sempat memfasilitasi pertemuan antara masyarakat adat dan perusahaan, yang menghasilkan kesepakatan damai bahwa PT. Mitra Pembangunan Global akan melunasi utangnya. Namun, beberapa waktu kemudian, aparat kepolisian yang dipimpin Kanit Tipidter Abdul Karim diduga menculik Yesaya Saimar dan istrinya, lalu memaksa mereka menandatangani pencabutan kuasa hukum dan laporan polisi di Mapolres Sorong Selatan.

Bangkai kapal tongkang yang dijadikan jaminan kemudian ditarik paksa oleh Polres Sorong Selatan dan dititipkan di galangan kapal tanpa izin milik Polda Papua Barat Daya, di bawah pengawasan Direktur Kriminal Umum Junov Siregar.

Kesepakatan yang Diabaikan

DPR Papua Barat Daya merespons kasus ini dengan menggelar rapat dengar pendapat pada 22 September 2025, menghadirkan seluruh pihak terkait. Hasilnya, disepakati bahwa tidak ada pihak yang boleh mengambil atau menguasai bangkai kapal tongkang sebelum proses hukum selesai. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Polres Sorong Selatan, Polda Papua Barat Daya, Wakil Bupati Sorong Selatan, dan perwakilan masyarakat adat.

Namun, kesepakatan tersebut diabaikan. Aparat kepolisian tetap menahan dan membongkar bangkai kapal tongkang yang menjadi objek sengketa.

Dugaan Pelanggaran KUHAP

Tindakan penyitaan dan penguasaan barang sengketa oleh aparat kepolisian dinilai sebagai pelanggaran hukum formil. Para termohon praperadilan diduga melakukan penyitaan tanpa surat resmi dan melanggar kesepakatan yang telah ditandatangani di hadapan DPR Papua Barat Daya.

Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 38, 39, 127, dan 129 KUHAP, yang mengatur bahwa penyitaan harus dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri dan disertai berita acara yang sah serta disaksikan oleh pihak terkait.

Tuntutan Hukum

Kuasa hukum Yesaya Saimar meminta agar tindakan penyitaan dan penguasaan bangkai kapal tongkang oleh Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya dinyatakan tidak sah. Mereka juga menuntut agar kapal tugboat dan tongkang dikembalikan secara utuh kepada pemohon tanpa syarat dan dalam kondisi baik.

“Kami memohon kepada Pengadilan Negeri Sorong agar menyatakan tindakan penyitaan dan penguasaan kapal tongkang sebagai barang sengketa tidak sah. Kami juga meminta Majelis Hakim memerintahkan para termohon untuk mengembalikan kapal tersebut secara utuh dan tanpa kerusakan, segera setelah putusan dibacakan,” ujar Advokat Simon Maurits Soren, S.H., M.H., usai sidang.

Sorotan dari Jakarta

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, turut angkat suara dari Jakarta. Ia mempertanyakan kredibilitas dan moralitas aparat penegak hukum di Polda Papua Barat Daya.

“Saya prihatin dengan kondisi kepolisian saat ini. Mereka miskin moral, bekerja semaunya, dan hanya mementingkan kepentingan pribadi. Rakyat dirugikan karena harus membiayai aparat yang bermental buruk,” tegas Wilson Lalengke.

Ia juga menilai kasus ini sebagai cerminan kegagalan Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolri dalam membina anggotanya.

“Pimpinan Polri tampak gamang dan tak berdaya menghadapi perilaku buruk bawahannya. Bisa jadi karena sudah ada setoran ke atasan, sehingga semuanya diamankan. Harapan kita tinggal pada hakim yang masih punya moral dan keberanian untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil,” pungkas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu. (TIM/Redaksi)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Kaperwil NTT dan Kabiro Sikka MEDIA DIALOG NEWS, Ucapan Selamat Natal 2024 dan Menyambut Damai Tahun Baru 2025 Untuk Warga Masyarakat NTT

Kaperwil NTT dan Kabiro Sikka MEDIA DIALOG NEWS, Ucapan Selamat Natal 2024 dan Menyambut Damai Tahun Baru 2025 Untuk Warga Masyarakat NTT

MEDIA DIALOG NEWS, Maumere NTT - Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kabiro Sikka Media Cetak &

PJS Angkat Bicara: Menyebut Opini sebagai Hoaks karena Foto adalah Kekeliruan Serius

PJS Angkat Bicara: Menyebut Opini sebagai Hoaks karena Foto adalah Kekeliruan Serius

MEDIA DIALOG NEWS, Kepulauan Tanimbar - Sekretaris DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Livurngorvaan, angkat bicara menyikapi

DPRD Asahan Rekomendasikan Pembukaan Akses Jalan Gang Setia

DPRD Asahan Rekomendasikan Pembukaan Akses Jalan Gang Setia

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Warga Jalan Gang Setia, Lingkungan V, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan,

Alih Fungsi Lahan Sawah: Ancaman atau Peluang? Tanggapan Rudy Chairuriza Tanjung

Alih Fungsi Lahan Sawah: Ancaman atau Peluang? Tanggapan Rudy Chairuriza Tanjung

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Rudy Chairuriza Tanjung, SH, selaku Ketua DPW JPKP Sumatera Utara, menanggapi dugaan alih fungsi lahan

Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional: Prabowo Sampaikan Arahan, Prabowo Gibran Experience Dukung Penuh

Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional: Prabowo Sampaikan Arahan, Prabowo Gibran Experience Dukung Penuh

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Dalam acara deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) yang digelar di Indonesia Arena GBK Senayan, Jakarta

Hilangnya Ibu Menyusui Usai Ditahan Polisi: Ketua PPWI dan LBH Digitek Desak Kapolri dan Komnas HAM Turun Tangan

Hilangnya Ibu Menyusui Usai Ditahan Polisi: Ketua PPWI dan LBH Digitek Desak Kapolri dan Komnas HAM Turun Tangan

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Kasus hilangnya Rina, seorang ibu menyusui yang sebelumnya ditahan oleh Polres Jakarta Pusat dalam perkara

Kadis Kesehatan Asahan Tak Akui Tunjuk RSUD HAMS sebagai Tempat MCU Calon Jemaah Haji 2025

Kadis Kesehatan Asahan Tak Akui Tunjuk RSUD HAMS sebagai Tempat MCU Calon Jemaah Haji 2025

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dr. Hari Sapna MKM tidak mengakui institusinya menunjuk Rumah Sakit

SKKP Tinggalkan Utang di Sulut, Bohongi Ratusan Warga Papua, Masyarakat Perlu Waspada

SKKP Tinggalkan Utang di Sulut, Bohongi Ratusan Warga Papua, Masyarakat Perlu Waspada

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Satuan Kerja Kesejahteraan Prajurit (SKKP), sebuah lembaga yang dipimpin oknum purnawirawan Polri, terindikasi melakukan tindakan

Sekcam Pulobandring Asahan dilapor ke Polres Asahan Terkait Pasal Penipuan

Sekcam Pulobandring Asahan dilapor ke Polres Asahan Terkait Pasal Penipuan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sekretaris Camat (Sekcam) Kecamatan Pulau Bandring Asahan inisial BCDS dilaporkan ke Polres Asahan oleh dua

Pemerintah Desa Kilon Serahkan 164 Kelambu untuk Warga

Pemerintah Desa Kilon Serahkan 164 Kelambu untuk Warga

MEDIA DIALOG NEWS, Kepulauan Tanimbar - Pemerintah Desa Kilon, Kecamatan Wuarlaboar, mengadakan pengadaan 164 kelambu yang dibagikan merata ke tiap