MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar oleh DPRD Asahan atas laporan OK Rasyid Dkk terhadap status Tanah dan Bangunan Eks Pasar Kisaran, Selasa (29 Oktober 2024).
Terkait Hasil RDP bangunan Pasar Kisaran yg dipimpin oleh ketua sementara DPRD Sdr Rosmansyah Stp dgn Anggota Zahar Ginting, Kiki khomeni, Nilawati dan Anisa Pulungan. Sedangkan dari pihak pemerintahan diwakili kabid Aset Idris dan Camat Kisaran Timur Syaiful Pasaribu ternyata tidak menguasai status Eks bangunan Pasar Kisaran dgn mengatakan bahwa gedung Pasar Kisaran bukan termasuk bahagian dari aset Pemkab Asahan.
Sedangkan anggota DPRD Asahan Zahar Ginting dengan tegas mengatakan bahwa bangunan eks Pasar Kisaran adalah bangunan milik Pemkab. “Karena saya juga saksi sejarah di areal tersebut dulu org tua saya pernah bertugas di lokasi bangunan Pasar Kisaran menjadi kepala pos lantas di areal terminal bus sebelum dibangun pemerintah bangunan pasar kisaran” ujarnya.
Saat ditanya terkait mengapa perorangan bisa mendapatkan aset bangunan tersebut menjadi hak milik, pihak aset mengatakan bhw tidak memiliki data terkait bangunan tersebut. Hal yang sama juga dikatakan Camat Kisaran Timur Syaiful Pasaribu bahwa bangunan tersebut bukan aset milik Pemkab.
BPN Asahan yg diwakili oleh Kabid pengukuran bhw bangunan eks pasar kisaran tersebut diperoleh oleh sdr Hermanto Wijaja. Adapun luas perolehan dari HGB no 222 dgn luas 1.082 Meter persegi tahun 1998. Pada tahun 2021 dipecah menjadi HGB No.241 luas 541 meter persegi dan HGB No 242 dgn luas yg sama atas nama Hermanto Wijaja.
Dan pada tahun 2002 ditingkatkan menjadi SHM No 1208 dan SHM No.1209 atas nama Hermanto Wijaja, Kemudian pada tahun 2017 kedua SHM tersebut di BBN kan atau dihibahkan kepada sdri Maryam yg merupakan istri dari Hermanto Wijaja.
“Itulah sekilas perjalanan SHM tersebut mulai dri HGU sehingga menjadi SHM milik pribadi,” ujar Arizona Keliat Kabid pengukuran BPN Asahan.
Terkait alas hak sdr Hermanto Wijaja memperoleh HGB bangunan Pasar Kisaran Arizona mengatakan tidak memiliki Warkah dan berjanji akan memberikan saat RDP kedua nanti.
BPN Berdalih tidak memiliki data krn kantor BPN sering berpindah-pindah tempat. Hal inilah membuat pimpinan DPRD Asahan Rosmansyah meminta kepada BPN utk serius mendapatkan Warkah atau alas hak SHM Pasar Kisaran tersebut. “Kalau perlu kita Surati Kanwil BPN di Sumut untuk memperoleh berkas alas hak nya ini,” ujar Rosmansyah saat memimpin RDP.
OK.Rasyid yang didampingi kuasa hukum Zulkifli SH dan Dian Marwah SH saat ditanya terkait hasil RDP sangat menyesalkan pernyataan para pihak baik dari pemerintah maupun pihak BPN yang mengatakan bahwa Tanah dan bangunan Pasar Kisaran tersebut bukan aset pemkab Asahan.
“Mereka mengatakan bahwa berkas hilang atau tidak ada tercatat di pemkab Asahan, masak bangunan sebesar itu dan berada ditengah kota Kisaran tidak tercatat di pemkab Asahan?” ujar Rassyid sembari bertanya.
Lebih lanjut OK Rasyid mengatakan bahwa bangunan tersebut pernah dijadikan Pasar dan kantor Dinas Pasar, makanya aneh jika berkas-berkas status tanah dan bangunan nya tidak ada di arsip asset daerah Kabupaten Asahan.
OK Rasyid menyakini bhw banyak lagi aset-aset Pemkab Asahan di luar Kota Kisaran ini yg tidak tercatat bahkan sudah diperjual belikan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan Bupati, Anggota dan Ketua DPRD Asahan. “Semua pelepasan aset daerah mesti diketahui oleh Bupati dan/atau DPRD Asahan dalam keputusan bersama,” imbuhnya.
Untuk itu OK.Rasyid meminta aparat penegak hukum untuk mengusut jual beli bangunan eks pasar kisaran. “Karena ini bukan delik aduan,” ujarnya.
OK.Rasyid serta penasehat hukum nya dalam waktu dekat akan melakukan Uji Materi terkait penerbitan kedua SHM tersebut kepada pihak berwenang utk membuktikan keabsahan perolehan kedua sertifikat SHM tersebut
Pada saat RDP tersebut OK.Rasyid sangat menyesalkan dgn tidak hadir nya sdri Maryam dan Notaris. Bahkan pimpinan sidang Rosmansyah menyampaikan pesan pada saat RDP kedua nanti meminta kepada Camat Kisaran Timur dan lurah agar menghadirkan sdr Maryam dan Notaris untuk dimintai keterangannya. (Edi Prayitno)