Media Dialog News

PN Kisaran Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan Eks HGU PT. BSP, 13 Warga Gugat Sahat Hamonangan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menggelar sidang lapangan di kawasan Graha Kisaran, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Selasa (28/10/2025). Sidang ini merupakan bagian dari proses pembuktian lanjutan dalam perkara perdata nomor 107/Pdt.G/2025/PN Kisaran, yang diajukan oleh 13 warga terhadap Sahat Hamonangan atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT. BSP).

Sidang lapangan dilakukan untuk menentukan titik-titik objek sengketa antara para penggugat dan tergugat, disaksikan langsung oleh majelis hakim PN Kisaran serta kuasa hukum masing-masing pihak. Usai sidang lapangan, proses dilanjutkan di ruang sidang Cakra PN Kisaran, di mana majelis hakim mendengarkan keterangan dari saksi-saksi, termasuk Lurah Sei Renggas dan pihak terkait. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya.

Gugatan ini bermula dari laporan pidana yang diajukan Sahat Hamonangan ke Ditreskrimum Polda Sumatera Utara pada 30 Juli 2024, dengan tuduhan penyerobotan lahan oleh warga yang telah mengelola tanah eks HGU BSP sejak 2011. Para penggugat menilai klaim tersebut tidak berdasar dan menyebut Surat Keterangan Tanah (SKT) milik Sahat Hamonangan tidak sah secara hukum, karena tidak melalui proses perolehan yang sesuai ketentuan.

Ke-13 penggugat, yakni Legimin, Legiman, Turiono, Nafriyus, Neneng Susanti, Yunita, Mahmuda, Syamsul Qodri Marpaung, Syarifuddin Sirait, Mhd. Azmy Manurung, Dewi Mustika Sari, Tuahman, dan Syahfitri Siregar, telah mengelola lahan tersebut untuk berbagai jenis usaha seperti rumah makan, warung, bengkel, travel, dan pengelolaan sampah. Aktivitas mereka didukung oleh surat keterangan usaha (SKU) dari Lurah Sei Renggas yang diterbitkan antara tahun 2022 hingga 2024.

Berikut profil singkat para penggugat dan jenis usaha yang mereka kelola sejak 2011:

  1. Legimin – Kantor usaha di Jl. Ahmad Yani (±528 m²)
  2. Syahfitri Siregar – Warung Makan Anapa 126 di Jl. Ahmad Yani (±594 m²)
  3. Tuahman – Rumah makan di Jl. Abdi Satya Bhakti (±365,5 m²)
  4. Dewi Mustika Sari – Warung makanan di Jl. Abdi Satya Bhakti (±210 m²)
  5. Azmy Manurung – Pengelolaan sampah di Jl. Ahmad Yani (±178,28 m²)
  6. Syarifuddin Sirait – Warung kopi di Jl. Abdi Satya Bhakti (±210 m²)
  7. Syamsul Qodri Marpaung – Warung kopi di Jl. Abdi Satya Bhakti (±430 m²)
  8. Mahmuda – Bengkel dan doorsmeer di Jl. Ahmad Yani (±362,87 m²)
  9. Yunita – Tempat usaha di Jl. Ahmad Yani (±759 m²)
  10. Neneng Susanti – Travel umroh di Jl. Abdi Satya Bhakti (±301 m²)
  11. Nafriyus – Usaha bibit tanaman di Jl. Abdi Satya Bhakti (±645 m²)
  12. Turiono – Usaha perbengkelan di Jl. Ahmad Yani (±564,86 m²)
  13. Legiman – Kedai kopi di Jl. Pondok Indah (±1.200 m²)

Setelah mediasi dinyatakan gagal pada 6 Oktober 2025, perkara ini memasuki tahap pembuktian yang dimulai sejak 9 Oktober 2025. Para penggugat berharap pengadilan mempertimbangkan bukti-bukti pengelolaan aktif mereka dan mengakui hak atas tanah yang telah mereka usahai secara sah dan berkelanjutan.

Sementara itu Legimin Roy, mewakili penggugat dalam keterangan persnya kepada mediadialognews.com dan dialogberita.com menyatakan bahwa saat dilakukan sidang lapangan dihadiri oleh mayarakat yang mengusahai tanah negara bersama PN Kisaran mempertanyakan ganti rugi yang disebutkan oleh PH Sahat Hamonangan “Klaim kepemilikan tanah negara oleh Sahat Hamonangan apakah dapat dibenarkan diperoleh berdasarkan ganti rugi kepada PT.BSP sebesar Rp.400.000.000,” ujarnya kepada kedua awak media ini.

Legimin mempertegas pertanyaan dan keheranannya terhadap kepemilikan eks HGU PT.BSP oleh Sahat Hamonangan yang merupakan tanah negara dengan proses ganti rugi. Proses ini dapat dimaknai pihak yang melepaskan HGU, yakni PT.BSP menjual tanah negara kepada pihak lain, yaitu Sahat Hamonangan “Apa bisa tanah HGU diperjualbelikan?” ucapnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar kembali dalam waktu dekat untuk mendengarkan keterangan tambahan dan menyusun kesimpulan dari masing-masing pihak.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak atas tanah negara yang telah lama diusahai warga. Masyarakat berharap proses hukum berjalan adil dan transparan demi kepastian hukum dan keadilan sosial. (Redaksi)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Banjir Melanda Desa Sei Dua Hulu: Ribuan Hektar Lahan Sawit Terendam

Banjir Melanda Desa Sei Dua Hulu: Ribuan Hektar Lahan Sawit Terendam

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan – Banjir yang melanda Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan sejak minggu terakhir

Dinilai Sebagai Pejabat Publik, Sekda Asahan Bakal Digugat ke PTUN atas Jabatan Barunya sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa Asahan

Dinilai Sebagai Pejabat Publik, Sekda Asahan Bakal Digugat ke PTUN atas Jabatan Barunya sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Pengambilan sumpah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H sebagai Dewan Pengawas

Sapma AMPI Asahan Gelar Aksi, Desak Pemkab Perketat Izin Tempat Hiburan Malam

Sapma AMPI Asahan Gelar Aksi, Desak Pemkab Perketat Izin Tempat Hiburan Malam

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Puluhan massa dari Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Asahan

DPK APINDO Asahan 2021-2026 Lakukan PAW untuk Memperkuat Organisasi

DPK APINDO Asahan 2021-2026 Lakukan PAW untuk Memperkuat Organisasi

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Dewan Pimpinan Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPK APINDO) Asahan Priode 2021-2026 melakukan Pergantian Antar Waktu

Efisiensi atau Krisis? Dampak Pemangkasan TKD terhadap Kabupaten Asahan

Efisiensi atau Krisis? Dampak Pemangkasan TKD terhadap Kabupaten Asahan

Oleh: Edi Prayitno MEDIA DIALOG NEWS - Kabupaten Asahan tengah menghadapi tantangan fiskal yang tidak ringan. Pemerintah pusat melalui RAPBN

Unjuk Rasa ke Mapolres, PMII dan HMI Asahan Tuding Polres Asahan Backup Bos TPPO

Unjuk Rasa ke Mapolres, PMII dan HMI Asahan Tuding Polres Asahan Backup Bos TPPO

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Puluhan mahasiswa dari PMII dan HMI Asahan berunjuk rasa di depan Mapolres Asahan Senin 16/12

Kapolda Jambi Pimpin Apel Siaga Ramadhan 1447 H, Tegaskan Pengamanan dan Stabilitas Harga Pangan

Kapolda Jambi Pimpin Apel Siaga Ramadhan 1447 H, Tegaskan Pengamanan dan Stabilitas Harga Pangan

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Polda Jambi menggelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadhan 1447 H/2026 M guna memastikan keamanan masyarakat serta

Merawat Hasil Kerja Jokowi, Forsa IKN Diterima di Solo

Merawat Hasil Kerja Jokowi, Forsa IKN Diterima di Solo

MEDIA DIALOG NEWS - Forum Bersama Ibu Kota Nusantara (Forsa IKN), bertemu Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, di kediamananya

Banjir Langkat Berubah Jadi Darurat Pangan: Warga Tanjung Pura Terisolasi Tanpa Bantuan

Banjir Langkat Berubah Jadi Darurat Pangan: Warga Tanjung Pura Terisolasi Tanpa Bantuan

MEDIA DIALOG NEWS, Langkat - Banjir besar yang melanda Kabupaten Langkat sejak Rabu, 26 November 2025 kini berkembang menjadi krisis

Konsolidasi MBG di Sentul: Kepala Dapur Lulusan SPPI Beth 3 Desak Kepastian Status Kepegawaian

Konsolidasi MBG di Sentul: Kepala Dapur Lulusan SPPI Beth 3 Desak Kepastian Status Kepegawaian

MEDIA DIALOG NEWS, Bogor — Kegiatan Konsolidasi Regional untuk Peningkatan Tata Kelola Mitra Boga Gizi (MBG) wilayah Jawa Barat, DKI