Media Dialog News

PN Kisaran Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan Eks HGU PT. BSP, 13 Warga Gugat Sahat Hamonangan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menggelar sidang lapangan di kawasan Graha Kisaran, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Selasa (28/10/2025). Sidang ini merupakan bagian dari proses pembuktian lanjutan dalam perkara perdata nomor 107/Pdt.G/2025/PN Kisaran, yang diajukan oleh 13 warga terhadap Sahat Hamonangan atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT. BSP).

Sidang lapangan dilakukan untuk menentukan titik-titik objek sengketa antara para penggugat dan tergugat, disaksikan langsung oleh majelis hakim PN Kisaran serta kuasa hukum masing-masing pihak. Usai sidang lapangan, proses dilanjutkan di ruang sidang Cakra PN Kisaran, di mana majelis hakim mendengarkan keterangan dari saksi-saksi, termasuk Lurah Sei Renggas dan pihak terkait. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya.

Gugatan ini bermula dari laporan pidana yang diajukan Sahat Hamonangan ke Ditreskrimum Polda Sumatera Utara pada 30 Juli 2024, dengan tuduhan penyerobotan lahan oleh warga yang telah mengelola tanah eks HGU BSP sejak 2011. Para penggugat menilai klaim tersebut tidak berdasar dan menyebut Surat Keterangan Tanah (SKT) milik Sahat Hamonangan tidak sah secara hukum, karena tidak melalui proses perolehan yang sesuai ketentuan.

Ke-13 penggugat, yakni Legimin, Legiman, Turiono, Nafriyus, Neneng Susanti, Yunita, Mahmuda, Syamsul Qodri Marpaung, Syarifuddin Sirait, Mhd. Azmy Manurung, Dewi Mustika Sari, Tuahman, dan Syahfitri Siregar, telah mengelola lahan tersebut untuk berbagai jenis usaha seperti rumah makan, warung, bengkel, travel, dan pengelolaan sampah. Aktivitas mereka didukung oleh surat keterangan usaha (SKU) dari Lurah Sei Renggas yang diterbitkan antara tahun 2022 hingga 2024.

Berikut profil singkat para penggugat dan jenis usaha yang mereka kelola sejak 2011:

  1. Legimin – Kantor usaha di Jl. Ahmad Yani (±528 m²)
  2. Syahfitri Siregar – Warung Makan Anapa 126 di Jl. Ahmad Yani (±594 m²)
  3. Tuahman – Rumah makan di Jl. Abdi Satya Bhakti (±365,5 m²)
  4. Dewi Mustika Sari – Warung makanan di Jl. Abdi Satya Bhakti (±210 m²)
  5. Azmy Manurung – Pengelolaan sampah di Jl. Ahmad Yani (±178,28 m²)
  6. Syarifuddin Sirait – Warung kopi di Jl. Abdi Satya Bhakti (±210 m²)
  7. Syamsul Qodri Marpaung – Warung kopi di Jl. Abdi Satya Bhakti (±430 m²)
  8. Mahmuda – Bengkel dan doorsmeer di Jl. Ahmad Yani (±362,87 m²)
  9. Yunita – Tempat usaha di Jl. Ahmad Yani (±759 m²)
  10. Neneng Susanti – Travel umroh di Jl. Abdi Satya Bhakti (±301 m²)
  11. Nafriyus – Usaha bibit tanaman di Jl. Abdi Satya Bhakti (±645 m²)
  12. Turiono – Usaha perbengkelan di Jl. Ahmad Yani (±564,86 m²)
  13. Legiman – Kedai kopi di Jl. Pondok Indah (±1.200 m²)

Setelah mediasi dinyatakan gagal pada 6 Oktober 2025, perkara ini memasuki tahap pembuktian yang dimulai sejak 9 Oktober 2025. Para penggugat berharap pengadilan mempertimbangkan bukti-bukti pengelolaan aktif mereka dan mengakui hak atas tanah yang telah mereka usahai secara sah dan berkelanjutan.

Sementara itu Legimin Roy, mewakili penggugat dalam keterangan persnya kepada mediadialognews.com dan dialogberita.com menyatakan bahwa saat dilakukan sidang lapangan dihadiri oleh mayarakat yang mengusahai tanah negara bersama PN Kisaran mempertanyakan ganti rugi yang disebutkan oleh PH Sahat Hamonangan “Klaim kepemilikan tanah negara oleh Sahat Hamonangan apakah dapat dibenarkan diperoleh berdasarkan ganti rugi kepada PT.BSP sebesar Rp.400.000.000,” ujarnya kepada kedua awak media ini.

Legimin mempertegas pertanyaan dan keheranannya terhadap kepemilikan eks HGU PT.BSP oleh Sahat Hamonangan yang merupakan tanah negara dengan proses ganti rugi. Proses ini dapat dimaknai pihak yang melepaskan HGU, yakni PT.BSP menjual tanah negara kepada pihak lain, yaitu Sahat Hamonangan “Apa bisa tanah HGU diperjualbelikan?” ucapnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar kembali dalam waktu dekat untuk mendengarkan keterangan tambahan dan menyusun kesimpulan dari masing-masing pihak.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak atas tanah negara yang telah lama diusahai warga. Masyarakat berharap proses hukum berjalan adil dan transparan demi kepastian hukum dan keadilan sosial. (Redaksi)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Bupati Asahan Diduga Lindungi Koruptor, DPC ASKONAS Siap Ajukan Gugatan!

Bupati Asahan Diduga Lindungi Koruptor, DPC ASKONAS Siap Ajukan Gugatan!

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran, Sumatera Utara – Polemik dugaan penyalahgunaan dana proyek pembangunan jalan di belakang Taman Hutan Kota Taufan

Membongkar Liciknya Permainan Proyek PISEW di Asahan Tahun 2023 dan 2024

Membongkar Liciknya Permainan Proyek PISEW di Asahan Tahun 2023 dan 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) Tahun 2023 dan 2024 dijadikan ajang kepentingan Partai

RAPBN 2026: Strategi Fiskal Indonesia Menuju Kedaulatan dan Ketangguhan Nasional

RAPBN 2026: Strategi Fiskal Indonesia Menuju Kedaulatan dan Ketangguhan Nasional

Oleh : Ari Supit MEDIA DIALOG NEWS - Di tengah gelombang ketidakpastian global yang semakin tinggi, Indonesia kembali menunjukkan komitmennya

Seorang Karyawan Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Labuan Bajo Ditangkap Bawa Ganja 8 Gram.

Seorang Karyawan Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Labuan Bajo Ditangkap Bawa Ganja 8 Gram.

MEDIA DIALOG NEWS, Labuhan Bajo NTT -  EA (36) seorang karyawan di salah satu tempat hiburan malam (THM), ditangkap personel

Jangan Bungkam Pelapor Korupsi: Hak-Hak Mereka Dijamin Undang-Undang

Jangan Bungkam Pelapor Korupsi: Hak-Hak Mereka Dijamin Undang-Undang

Oleh : Edi Prayitno MEDIA DIALOG NEWS - Di tengah semangat pemberantasan korupsi yang terus digaungkan, masih saja ada pejabat

Husin Muchtar: Optimisme dan Keberanian Menentukan Arah

Husin Muchtar: Optimisme dan Keberanian Menentukan Arah

MEDIA DIALOG NEWS, Bandar Lampung – Di tengah perubahan zaman yang semakin cepat dan penuh tantangan, Ketua DPD PPWI Lampung,

Polda Jambi Salurkan Ribuan Paket Sembako Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Polda Jambi Salurkan Ribuan Paket Sembako Sambut Hari Bhayangkara ke-79

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa pendistribusian bantuan

Bakal Calon Bupati Asahan 2024, Taufik Zainal Abidin Punya Kekayaan Hanya 1 Milyar

Bakal Calon Bupati Asahan 2024, Taufik Zainal Abidin Punya Kekayaan Hanya 1 Milyar

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Pemilihan Bupati Asahan 2024 semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Kisah Nyata Pelarian Anak Kisaran yang Dipaksa Bekerja sebagai “Scamer” di Kamboja; Mereka Ditipu Agen, Diperjualbelikan bagaikan Budak, Disiksa seperti Binatang

Kisah Nyata Pelarian Anak Kisaran yang Dipaksa Bekerja sebagai “Scamer” di Kamboja; Mereka Ditipu Agen, Diperjualbelikan bagaikan Budak, Disiksa seperti Binatang

Bagian I MEDIA DIALOG NEWS – Sebut saja namanya Dion, penduduk di Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan. Usia Dion masih

Anggota DPRD Asahan Terseret Kasus Judi Sabung Ayam, Ditetapkan sebagai Tersangka

Anggota DPRD Asahan Terseret Kasus Judi Sabung Ayam, Ditetapkan sebagai Tersangka

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Anggota DPRD Asahan berinisial PP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian sabung ayam oleh