Media Dialog News

Pernyataan Ketua PGRI Riau Picu Kontroversi, Wilson Lalengke: Dia Perlu Belajar Lagi tentang Aturan Perundangan

MEDIA DIALOG NEWS, Inhil – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau, Prof. Adolf Bastian, S.Pd., M.Pd., memicu kontroversi setelah sambutannya di acara pengukuhan pengurus dan BKO PGRI Inhil meminta kepala sekolah dan guru tidak perlu takut terhadap wartawan maupun LSM yang menanyakan soal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam acara yang digelar Kamis (28/8/2025), ia bahkan mengimbau agar pihak-pihak yang menanyakan informasi publik agar dilaporkan ke kepolisian dan TNI.

“Tolong dibantu Bapak Polres dan Pak Dandim, kawan-kawan guru kami jika ada oknum seperti itu diamankan karena sering diteror dan diancam terkait dana BOS. Kita pastikan kepala sekolah bertanggung jawab dalam mengelola pendidikan, apalagi melaksanakan BOS sesuai SOP,” ujar Adolf Bastian di hadapan peserta.

Pernyataan tersebut sontak menuai kritik keras. Publik menilai sikap Ketua PGRI Riau bukan hanya salah kaprah, tetapi juga berbahaya karena bisa dianggap sebagai upaya membungkam transparansi dan mengerdilkan peran kontrol sosial pers serta LSM.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., mengecam keras pernyataan Ketua PGRI Riau tersebut. “Dana BOS bukan uangnya PGRI, tapi uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Oleh karena itu, penggunaannya harus sepengetahuan rakyat dan wajib bisa dipertanyakan oleh rakyat. Ketua PGRI itu harus paham tentang hal tersebut, dia harus belajar banyak tentang aturan perundangan di negara ini,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Padahal, lanjutnya, regulasi jelas menjamin hak publik untuk mengetahui alokasi dan penggunaan dana BOS yang bersumber dari APBN. Dua aturan utama bahkan secara eksplisit mengatur tentang hal tersebut, Pertama, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak melihat dan megnetahui informasi publik [Pasal 2 ayat (2) huruf (a)], termasuk laporan dana BOS. Kedua, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk melakukan investigasi terkait dana publik.

Menurutnya, himbauan agar wartawan dilaporkan ke polisi hanya karena menanyakan penggunaan dana BOS adalah bentuk tindakan menghambat dan menghalang-halangi kerja pers yang berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang ancaman hukumannya 2 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta. Semestinya, PGRI justru harus mengarahkan anggotanya, yakni para guru dan kepala sekolah untuk berhati-hati dalam penggunaan dana BOS dan bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk pers dan LSM, untuk membantu mengawasi dan menilai kinerja mereka dalam penggunaan dana rakyat tersebut.

“Pernyataan Ketua PGRI Riau itu merupakan preseden buruk terhadap transparansi dan akuntabilitas para guru dan kepala sekolah sebagai pengguna anggaran negara. Wartawan bukan musuh, mereka bekerja berdasarkan UU. Kalau kepala sekolah merasa benar dalam mengelola BOS, kenapa takut membuka laporan ke publik? Pernyataan Ketua PGRI jelas kontraproduktif dengan semangat reformasi dan demokrasi,” beber Wilson Lalengke.

Pria yang pernah bertugas sebagai Guru Mata Pelajaran PPKn di SMP Negeri Sapat, Kuala Indragiri, ini juga menambahkan bahwa PGRI seharusnya menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai keterbukaan dan akuntabilitas di dunia pendidikan, bukan malah menutup ruang pengawasan publik dan kritik. “Dana BOS adalah uang negara, hak publik untuk mengetahuinya. Menutup-nutupinya justru membuka peluang penyalahgunaan dana tersebut. Kalau guru dan kepala sekolah diarahkan untuk menutup diri dari pers, apa jadinya pendidikan kita? Justru transparansi adalah cara terbaik menjaga marwah guru dan lembaga pendidikan,” tambahnya.

Polemik ini kembali menegaskan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan dana BOS. Anggaran besar yang digelontorkan pemerintah pusat tidak boleh dikelola secara tertutup. Sekolah wajib memasang laporan realisasi BOS di papan informasi atau media resmi, sehingga masyarakat bisa mengawasi tanpa harus dicurigai.

Alih-alih mengintimidasi wartawan atau LSM, sekolah justru perlu menjadikan mereka mitra dalam pengawasan. Sebab, di balik setiap rupiah BOS ada hak anak bangsa yang harus dijaga agar tidak disalahgunakan. (Tim/Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Permasalahan PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai: Mantan Dewas dan Pemerhati Soroti Kondisi Perusahaan

Permasalahan PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai: Mantan Dewas dan Pemerhati Soroti Kondisi Perusahaan

MEDIA DIALOG NEWS, Tanjungbalai – Kalangan mantan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai mendesak Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim B,

Dugaan Pencairan Dana Rp.2 Miliar Tak Sesuai Standar SNI, Publik Desak Dinkes Asahan Bertanggung Jawab

Dugaan Pencairan Dana Rp.2 Miliar Tak Sesuai Standar SNI, Publik Desak Dinkes Asahan Bertanggung Jawab

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan tengah disorot tajam menyusul dugaan pelanggaran dalam pengadaan paving block melalui

Bencana Melanda Nusantara: Perkembangan Terkini dari Manado hingga Tapanuli Utara

Bencana Melanda Nusantara: Perkembangan Terkini dari Manado hingga Tapanuli Utara

MEDIA DIALOG NEWS - Sejumlah bencana terpantau pada Jumat (21/3) dan pemutakhiran dampak bencana dari kejadian sebelumnya. Berikut ini perkembangan

Dari Sawah Desa Pudak, Presiden Prabowo Umumkan Indonesia Kembali Swasembada Pangan

Dari Sawah Desa Pudak, Presiden Prabowo Umumkan Indonesia Kembali Swasembada Pangan

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Suasana sawah di Desa Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (7/1/2026), menjadi saksi

PN Militer I-02 Medan Vonis 1 Tahun Penjara Terhadap Dua Anggota TNI yang Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling di Asahan

PN Militer I-02 Medan Vonis 1 Tahun Penjara Terhadap Dua Anggota TNI yang Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling di Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Sidang di Pengadilan Militer Medan pada Kamis, 03 Juli 2025, dengan agenda pembacaan Putusan terhadap

Mahasiswa Desak Evaluasi Kepala BNNK Asahan, Dinilai Tak Responsif Hadapi Krisis Narkoba

Mahasiswa Desak Evaluasi Kepala BNNK Asahan, Dinilai Tak Responsif Hadapi Krisis Narkoba

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Di tengah krisis narkoba yang kian mengkhawatirkan di Kabupaten Asahan, Gerakan Reformasi Mahasiswa Sumatera Utara

Presiden Prabowo Hapus Utang Macet UMKM, Petani, dan Nelayan: Forum Bersama IKN Dukung Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional

Presiden Prabowo Hapus Utang Macet UMKM, Petani, dan Nelayan: Forum Bersama IKN Dukung Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menghapus utang macet bagi pelaku UMKM, petani, dan nelayan di

Wartawan Mhd Syahrial Laporkan Penghinaan Profesi ke Polres Asahan

Wartawan Mhd Syahrial Laporkan Penghinaan Profesi ke Polres Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Mhd Syahrial (40), warga Jalan Akasia GG Telkom Kisaran Barat yang sehari-hari berprofesi sebagai wartawan

Kajian Hukum terhadap Tindak Pidana Pembunuhan dan Pemerkosaan oleh Anak di Bawah Umur

Kajian Hukum terhadap Tindak Pidana Pembunuhan dan Pemerkosaan oleh Anak di Bawah Umur

MEDIA DIALOG NEWS - Kasus tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh anak di bawah umur kembali membuka ruang

Polda Jambi Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sumbar

Polda Jambi Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sumbar

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Polda Jambi melalui Polres Bungo kembali menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana alam di Provinsi