Media Dialog News

Pernyataan Ketua PGRI Riau Picu Kontroversi, Wilson Lalengke: Dia Perlu Belajar Lagi tentang Aturan Perundangan

MEDIA DIALOG NEWS, Inhil – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau, Prof. Adolf Bastian, S.Pd., M.Pd., memicu kontroversi setelah sambutannya di acara pengukuhan pengurus dan BKO PGRI Inhil meminta kepala sekolah dan guru tidak perlu takut terhadap wartawan maupun LSM yang menanyakan soal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam acara yang digelar Kamis (28/8/2025), ia bahkan mengimbau agar pihak-pihak yang menanyakan informasi publik agar dilaporkan ke kepolisian dan TNI.

“Tolong dibantu Bapak Polres dan Pak Dandim, kawan-kawan guru kami jika ada oknum seperti itu diamankan karena sering diteror dan diancam terkait dana BOS. Kita pastikan kepala sekolah bertanggung jawab dalam mengelola pendidikan, apalagi melaksanakan BOS sesuai SOP,” ujar Adolf Bastian di hadapan peserta.

Pernyataan tersebut sontak menuai kritik keras. Publik menilai sikap Ketua PGRI Riau bukan hanya salah kaprah, tetapi juga berbahaya karena bisa dianggap sebagai upaya membungkam transparansi dan mengerdilkan peran kontrol sosial pers serta LSM.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., mengecam keras pernyataan Ketua PGRI Riau tersebut. “Dana BOS bukan uangnya PGRI, tapi uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Oleh karena itu, penggunaannya harus sepengetahuan rakyat dan wajib bisa dipertanyakan oleh rakyat. Ketua PGRI itu harus paham tentang hal tersebut, dia harus belajar banyak tentang aturan perundangan di negara ini,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Padahal, lanjutnya, regulasi jelas menjamin hak publik untuk mengetahui alokasi dan penggunaan dana BOS yang bersumber dari APBN. Dua aturan utama bahkan secara eksplisit mengatur tentang hal tersebut, Pertama, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak melihat dan megnetahui informasi publik [Pasal 2 ayat (2) huruf (a)], termasuk laporan dana BOS. Kedua, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk melakukan investigasi terkait dana publik.

Menurutnya, himbauan agar wartawan dilaporkan ke polisi hanya karena menanyakan penggunaan dana BOS adalah bentuk tindakan menghambat dan menghalang-halangi kerja pers yang berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang ancaman hukumannya 2 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta. Semestinya, PGRI justru harus mengarahkan anggotanya, yakni para guru dan kepala sekolah untuk berhati-hati dalam penggunaan dana BOS dan bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk pers dan LSM, untuk membantu mengawasi dan menilai kinerja mereka dalam penggunaan dana rakyat tersebut.

“Pernyataan Ketua PGRI Riau itu merupakan preseden buruk terhadap transparansi dan akuntabilitas para guru dan kepala sekolah sebagai pengguna anggaran negara. Wartawan bukan musuh, mereka bekerja berdasarkan UU. Kalau kepala sekolah merasa benar dalam mengelola BOS, kenapa takut membuka laporan ke publik? Pernyataan Ketua PGRI jelas kontraproduktif dengan semangat reformasi dan demokrasi,” beber Wilson Lalengke.

Pria yang pernah bertugas sebagai Guru Mata Pelajaran PPKn di SMP Negeri Sapat, Kuala Indragiri, ini juga menambahkan bahwa PGRI seharusnya menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai keterbukaan dan akuntabilitas di dunia pendidikan, bukan malah menutup ruang pengawasan publik dan kritik. “Dana BOS adalah uang negara, hak publik untuk mengetahuinya. Menutup-nutupinya justru membuka peluang penyalahgunaan dana tersebut. Kalau guru dan kepala sekolah diarahkan untuk menutup diri dari pers, apa jadinya pendidikan kita? Justru transparansi adalah cara terbaik menjaga marwah guru dan lembaga pendidikan,” tambahnya.

Polemik ini kembali menegaskan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan dana BOS. Anggaran besar yang digelontorkan pemerintah pusat tidak boleh dikelola secara tertutup. Sekolah wajib memasang laporan realisasi BOS di papan informasi atau media resmi, sehingga masyarakat bisa mengawasi tanpa harus dicurigai.

Alih-alih mengintimidasi wartawan atau LSM, sekolah justru perlu menjadikan mereka mitra dalam pengawasan. Sebab, di balik setiap rupiah BOS ada hak anak bangsa yang harus dijaga agar tidak disalahgunakan. (Tim/Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Polda Jambi Gelar Tabur Bunga di Sungai Batanghari dan Ziarah ke Makam Orang Kayo Hitam, Peringati Hari Bhayangkara ke-79

Polda Jambi Gelar Tabur Bunga di Sungai Batanghari dan Ziarah ke Makam Orang Kayo Hitam, Peringati Hari Bhayangkara ke-79

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melaksanakan kegiatan tabur

Kota Jambi Dilanda Banjir Besar Usai Hujan Singkat, WALHI Ungkap Penyebabnya

Kota Jambi Dilanda Banjir Besar Usai Hujan Singkat, WALHI Ungkap Penyebabnya

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Kota Jambi kembali tak berdaya di hadapan hujan singkat. Jumat sore (12/12/2025), hujan yang turun

Proyek Paving Block Dinas Kesehatan Asahan Diduga Tak Sesuai Standar SNI, DPC Askonas Minta Klarifikasi

Proyek Paving Block Dinas Kesehatan Asahan Diduga Tak Sesuai Standar SNI, DPC Askonas Minta Klarifikasi

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Paving block yang digunakan dalam proyek pemeliharaan halaman Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan diduga tidak

Dana Hibah KONI Asahan Rp.43 Miliar Disorot: Praktisi Hukum Bongkar Dugaan Cabor Fiktif, Bagi-Bagi Uang, dan Korupsi Sistemik

Dana Hibah KONI Asahan Rp.43 Miliar Disorot: Praktisi Hukum Bongkar Dugaan Cabor Fiktif, Bagi-Bagi Uang, dan Korupsi Sistemik

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Dana hibah KONI Asahan yang digelontorkan melalui APBD Kabupaten Asahan dari tahun 2020 hingga 2025

Pagar Sekolah Yayasan Maitreyawira Diduga Langgar Perda, Tokoh Masyarakat Asahan Minta Dibongkar

Pagar Sekolah Yayasan Maitreyawira Diduga Langgar Perda, Tokoh Masyarakat Asahan Minta Dibongkar

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Sejumlah tokoh masyarakat Melayu Asahan mendesak agar pagar Sekolah Yayasan Maitreyawira dibongkar, karena diduga tidak

Warga Desa Wunla Mengamuk Diduga Akibat Kinerja Pegawai PLN Tidak Profesional

Warga Desa Wunla Mengamuk Diduga Akibat Kinerja Pegawai PLN Tidak Profesional

MEDIA DIALOG NEWS, Desa Wunla Kepulauan Tanimbar - Sekitar pukul 10:00 WIT, terjadi amukan warga di Desa Wunla, Kecamatan Wuarlabobar.

Dampak Banjir, Warga Pematang Tengah Tanjung Pura Lengkap dengan Penderitaan

Dampak Banjir, Warga Pematang Tengah Tanjung Pura Lengkap dengan Penderitaan

MEDIA DIALOG NEWS, Langkat — Ribuan warga terdampak banjir di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, masih bergulat dengan

BNPB: Banjir, Gempa, dan Tanah Longsor Melanda Sejumlah Daerah di Indonesia

BNPB: Banjir, Gempa, dan Tanah Longsor Melanda Sejumlah Daerah di Indonesia

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta—Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merangkum sejumlah kejadian bencana yang melanda beberapa wilayah Indonesia hingga Selasa (13/5/2025).

Apindo Asahan Siap Jadi Narasumber dalam Rapat Penelitian Ketenagakerjaan

Apindo Asahan Siap Jadi Narasumber dalam Rapat Penelitian Ketenagakerjaan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan mengundang sejumlah pemangku kepentingan dunia usaha untuk menghadiri Rapat Kunjungan Lapangan

Banjir Kiriman Kembali Rendam Desa Sei Dua Hulu, Kabupaten Asahan

Banjir Kiriman Kembali Rendam Desa Sei Dua Hulu, Kabupaten Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan – Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, kembali dilanda banjir kiriman dari daerah