Media Dialog News

Pentingnya Transparansi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran

Oleh : Edi Prayitno (Citizen Journalist Activist)

MEDIA DIALOG NEWS – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran memiliki peran vital dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya pada tingkat daerah di Kabuapten Asahan. Dalam menjalankan fungsi ini, RSUD HAMS Kisaran dikelola di bawah skema Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Skema ini menawarkan fleksibilitas pengelolaan keuangan dan operasional yang memungkinkan pelayanan kesehatan lebih efisien, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Apa Itu PPK-BLUD?

PPK-BLUD adalah singkatan dari Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. BLUD merupakan unit kerja atau satuan kerja perangkat daerah yang diberi fleksibilitas untuk mengelola keuangan sebagaimana badan usaha, tetapi tetap tunduk pada aturan pemerintah. Pengelolaan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa terlalu terikat oleh mekanisme birokrasi yang rumit.

Dasar hukum dari implementasi BLUD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. RSUD HAMS Kisaran telah mengadopsi skema BLUD secara penuh mulai Tahun Anggaran 2014. Sejak saat itu RSUD HAMS Kisaran dapat mengelola pendapatan, pengeluaran, dan investasi dengan lebih mandiri, dibandingkan jika dikelola sebagai unit biasa dalam struktur pemerintahan.

Manfaat Skema PPK-BLUD di RSUD Pengelolaan RSUD dengan pola PPK-BLUD memberikan beberapa manfaat signifikan, di antaranya:

  1. Fleksibilitas Anggaran Dengan skema BLUD, RSUD memiliki kelonggaran dalam menggunakan anggaran. Ini memungkinkan dana dapat langsung dialokasikan untuk kebutuhan operasional dan pengadaan fasilitas kesehatan tanpa menunggu prosedur administrasi yang berbelit.
  2. Peningkatan Layanan Kesehatan Fleksibilitas ini memungkinkan RSUD untuk dengan cepat merespons kebutuhan masyarakat, seperti pengadaan obat-obatan, peralatan medis, atau perbaikan fasilitas.
  3. Optimalisasi Pendapatan RSUD dapat mengelola pendapatan yang diperoleh dari layanan kesehatan secara langsung, termasuk sumber-sumber non-APBD seperti kerja sama dengan asuransi atau donasi pihak ketiga.
  4. Pengelolaan yang Transparan dan Akuntabel Sebagai BLUD, RSUD wajib menyusun laporan keuangan yang sesuai standar akuntansi, sehingga memberikan transparansi dalam pengelolaan dana.

Tantangan dalam Implementasi BLUD di RSUD HAMS Kisaran

Meskipun memberikan banyak manfaat, pengelolaan BLUD juga memiliki tantangan, seperti:

  1. Sumber Daya Manusia (SDM): Tidak semua SDM di RSUD HAMS Kisaran memiliki pemahaman memadai tentang pengelolaan keuangan BLUD, sehingga memerlukan pelatihan intensif.
  2. Kepatuhan Hukum: RSUD HAMS Kisaan tetap harus mengikuti aturan dan regulasi pemerintah, meskipun mendapatkan fleksibilitas. Ini memerlukan kehati-hatian agar tidak melanggar peraturan.
  3. Transparansi: Karena mengelola keuangan secara mandiri, RSUD HAMS Kisaran harus memastikan akuntabilitas dan mencegah risiko penyalahgunaan dana.

Akuntabilitas Keuangan RSUD HAMS Kisaran

Untuk menguji akuntabilitas RSUD HAMS Kisaran, kita dapat mengunjungi website resmi https://rsudkisaran.asahankab.go.id namun sayangnya Pengelola RSUD HAMS Kisaran hanya menampilkan pagu TA 2021 di dalam laporan LKJ 2022 UPTD RSUD HAMS yang di dalam lampirannya mencantumkan Pagu Anggaran 2021 dan Realisasinya. Sedangkan LKJ TA 2022, TA 2023 dan TA 2024 tidak dicantumkan. Artinya, Direktur RSUD HAMS Kisaran tidak transparan dan terbukan kepada publik atas pagu dan realisasi anggaran yang dikelola mereka.

Penulis hanya menemukan Pagu Anggaran tahun 2021 sebesar Rp 80.998.710.260,00 (Delapan Puluh Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Dua Ratus Enam Puluh Rupiah), dengan rincian :

  1. Belanja Pegawai Rp. 27.530.828.756,00
  2. Belanja Barang dan Jasa Rp. 47.340.108.940,00
  3. Belanja Modal  Rp. 6.127.772.564,00

Realisasi pada per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp 64.914.201.217,00 (Enam Puluh Empat  Milyar Sembilan Ratus Empat Belas Juta Dua Ratus Satu Ribu Dua Ratus Tujuh Belas Rupiah) atau 80,14 % dari pagu anggaran, dengan rincian  :

  1. Belanja Pegawai Rp. 24.733.193.012,00
  2. Belanja Barang dan Jasa Rp. 36.729.538.336,00
  3. Belanja Modal Rp. 3.451.469.869,00

Kesimpulan

Penerapan PPK-BLUD di Rumah Sakit Umum Daerah HAMS Kisaran merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Dengan fleksibilitas yang diberikan, RSUD HAMS Kisaran dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, keberhasilan implementasi BLUD memerlukan komitmen dari manajemen rumah sakit, dukungan pemerintah daerah, serta pengawasan yang ketat agar tujuan utamanya—peningkatan layanan kesehatan—dapat tercapai.

Perlu adanya keterbukaan (transparansi) laporan keuangan yang dipublish di website resmi RSUD HAMS Kisaran agar publik dapat turut serta mengawasi pagu anggaran setiap tahun dan/atau realisasinya yang akuntabel. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan Masyarakat kepada Direktur yang diamanahkan untuk mengelola PPK BLUD RSUD HAMS Kisaran.

Diharapkan dengan pengelolaan yang baik, skema BLUD di RSUD HAMS Kisaran menjadi katalisator yang memungkinkan akses kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat daerah. Semoga model ini terus berkembang dan menjadi contoh bagi institusi lainnya dalam memperbaiki layanan publik. (**)

Berita Terbaru