MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pengerjaan merubuhkan bangunan Gedung eks pasar kisaran dihentikan oleh warga. Protes warga dimotori oleh OK.Rasyid yang meminta pekerja untuk menghentikan pengerjaannya. Kepada Redaksi Media Dialog News, Rasyid mengirimkan rekaman vedio pembongkaran Gedung oleh para pekerja. Peristiwa itu terjadi, Senin 06 Januari 2024.
“Mereka gak boleh melakukan aktivitas apapun di Gedung eks Pasar Kisaran ini karena itu Amanah dari keputusan rapat dengar pendapat (RDP) yang diambil oleh DPRD Asahan” ujar Rasyid.
Selain itu Rasyid juga menanyakan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) walaupun dalam proses pembongkaran bangunan. Menurutnya, PBG bukan hanya untuk membangun Gedung akan tetapi juga untuk membongkar Gedung. “Selama belum ada PBG nya, saya Bersama warga akan menghalangi pembongkaran Gedung eks Pasar,” imbuhnya.
Selain warga, tampak sejumlah petugas Satpol PP yang mengawasi pembongkaran bangunan tersebut. Beberapa saat kemudian pekerjaan dihentikan, untuk mempertanyakan apakah diperlukan PBG untuk membongkar Gedung kepada PUTR.
Mangihut Simamora mewakili Pemilik Gedung Eks Pasar Kisaran menjelaskan, bangunan dan lahan gedung eks Pasar Kisaran berdasarkan SHM nomor 1208 dan 1209 tersebut belum memiliki PBG, tetapi karena dipersoalkan izin pembongkarannya maka pihaknya bersedia menghentikan pekerjaan untuk sementara.
“Kami Bersama Satpol PP ke Dinas PUTR untuk berkordinasi apakah pembongkaraan Gedung juga diperlukan izin PBG-nya,” ujar Mora begitu panggilan akrabnya.
Kepada Redaksi Media Dialog News dan Dialog Berita, Mora mengatakan sudah menghentikan pengerjaan pembongkaran Gedung untuk sementara, sembari mempelajari Perda Nomor 14 Tahun 2018.
Sebelumnya Persoalan eks Pasar Kisaran ini juga pernah diahas saat digelar rapat koordinasi (rakor) terkait kericuhan saat pengukuran ulang gedung eks Pasar Kisaran yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kisaran Timur Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan di ruang briefing Mapolres Asahan, Jumat (8/11/2024).
Saat itu Rakor ini dipimpin Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan mewakili Kapolres Asahan, dihadiri perwakilan pemilik gedung eks Pasar Kisaran Mangihut Simamora, tim kuasa hukum masyarakat yang keberatan yakni Zulkifli dan Dian Marwa, OK Rasyid Cs, serta pihak-pihak berhadir pada rakor sebelumnya.
Sekedar mengingatkan, rakor sebelumnya terungkap ternyata gedung eks Pasar Kisaran tidak pernah tercatat sebagai aset Pemkab Asahan. Hal ini dikuatkan surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Asahan. Artinya, tidak benar ada jual beli aset Pemkab Asahan, seperti isu yang beredar.
Menyangkut legalitas, pihak BPN Asahan telah menerangkan secara gamblang terbitnya SHM gedung eks Pasar Kisaran. Dalam rakor juga terungkap, pihak pemilik gedung eks Pasar Kisaran bersedia menyumbangkan 50 cm sepanjang 50 meter dari luas lahan SHM untuk kepentingan jalan.
Sementara itu Kasus ini juga sedang bergulir di DPRD Asahan. OK Rasyid dkk Bersama Masyarakat yang merasa keberatan atas beralihnya Gedung Eks Pasar Kisaran menjadi milik Pribadi sudah diundang di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada beberapa waktu lalu. Informasi yang diterima Media Dialog News dan Dialog Berita, bahwa RDP ke dua akan segera digelar.
Bahkan OK Rasyid dkk melalui penasihat hukum mereka akan melakukan gugatan perdata terkait terbitnya SHM yang dikeluarkan oleh BPN atas tanah dan bangunan yang dulunya pernah digunakan oleh Kotif Kisaran sebagai Terminal Bus Pembantu, dan Pasar Kisaran serta Kantor Dinas Pasar Kota Administratif Kisaran. (Edi Prayitno)