MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pemagaran seng di gedung eks Pasar Kisaran di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, kembali terhenti akibat aksi penolakan dari sejumlah warga, Selasa (5/3/2025).
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa pemagaran yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB awalnya berjalan lancar. Namun, setelah sekitar 30 menit, beberapa warga datang untuk menghalangi kegiatan tersebut sehingga pekerjaan pemagaran harus dihentikan.
Kuasa hukum pemilik gedung, Tri Purnowidodo, SH, mengungkapkan kekecewaannya atas gangguan tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya, Indra Surya Zein, adalah pemilik sah gedung berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1028 dan 1029.
“Klien kami berhak untuk memanfaatkan tanah dan bangunan yang telah dibeli secara sah. Perintangan seperti ini sangat disesalkan, karena mengabaikan dokumen autentik yang diterbitkan negara,” ujar Tri.
Menurutnya, pemagaran seng dilakukan sebagai langkah awal sebelum rehabilitasi dan pemugaran gedung. Tri juga menegaskan bahwa pemasangan pagar ini bersifat sementara dan tidak akan mengganggu akses warga sekitar, mengingat jalan utama seperti Jalan Imam Bonjol dan Jalan Hasanuddin tetap dapat diakses.
Lebih lanjut, Tri menyatakan bahwa tindakan penghalangan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan terkesan dipengaruhi oleh pihak tertentu. Ia memperingatkan bahwa jika aksi penolakan ini terus berlangsung, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum.
“Jika hal ini berlanjut, kami akan mengajukan tuntutan hukum untuk melindungi hak klien kami,” tegas Tri.
Sementara itu perwakilan warga atas nama OK Rasyid dalam keterangan persnya menyatakan bahwa masalah ini sedang dalam proses di Pengadilan Negeri Kisaran. Dia berharap, pemagaran atau pun pembongkaran bangunan eks pasar kisaran, menunggu putusan pengadilan. Bahkan Rasyid mengatakan pihaknya sedang menunggu hasil RDP DPRD terkait masalah yang sedang dibahas tetapi belum keluar Kesimpulan dari RDP dimaksud.
“Apakah bisa dilakukan kegiatan pemagaran dan renovasi gedung pasar kisaran sementara warga sedang menggugat pasar kisaran ke Pengadilan Negeri dan masih dlm proses RDP di DPRD Asahan, dimana proses RDP sedang berlangsung dan belum ada putusan dari RDP,” ujarnya kepada media ini. (Red)