MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menetapkan Alfi Hariadi Siregar (AHS), oknum anggota Polres Asahan, sebagai tersangka baru dalam kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling. Ia diduga sebagai aktor intelektual atau pengendali utama jaringan penjualan satwa liar yang dilindungi, Rabu 17 September 2025.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, didampingi Kasi Pidum Naharuddin Rambe, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Asahan. “Hasil pemeriksaan tahap II menunjukkan bahwa Alfi Hariadi Siregar berperan sebagai intelektual leader dalam jaringan perdagangan sisik trenggiling. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Heriyanto.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kisaran telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp.500 juta kepada Amir Simatupang, salah satu pelaku. Sementara dua tersangka lainnya, MY dan RS yang merupakan oknum TNI, telah dilimpahkan ke peradilan militer.
Heriyanto menegaskan bahwa proses hukum ini mencerminkan komitmen Kejari Asahan dalam memberantas kejahatan terhadap satwa dilindungi. “Penanganan kasus ini membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegasnya.
Alfi dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Awal Kasus: Operasi Gabungan Ungkap Jaringan
Kasus ini bermula dari operasi gabungan yang dilakukan Tim Pomdam I Bukit Barisan, Polda Sumut, dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera pada Senin, 11 November 2024 pukul 11.25 WIB. Operasi tersebut berhasil mengamankan empat pelaku di loket bus PT Raja Perdana Inti (RAPI) Kisaran: Alfi (oknum polisi), MY dan RS (oknum TNI), serta Amir Simatupang.
Dari lokasi, tim menemukan sembilan kotak kardus rokok berisi sisik trenggiling seberat 320 kilogram. Berdasarkan penyelidikan, Alfi diduga sebagai pengendali jaringan, MY sebagai penyedia gudang penyimpanan, sementara RS dan Amir bertugas mengemas dan menyiapkan pengiriman ke Medan. (HN-Red)