Kronologi Kasus
Peristiwa bermula ketika Arsita Minaya dijambret di Sleman. Suaminya, Hogi Minaya, spontan mengejar pelaku dengan mobil. Dalam upaya memepet, sepeda motor pelaku kehilangan kendali dan menabrak tembok. Kedua pelaku tewas di lokasi.
Alih-alih dianggap membela diri, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dengan jeratan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penetapan ini memicu kontroversi luas karena publik menilai Hogi hanyalah korban yang bereaksi spontan terhadap kejahatan .
Perjalanan Proses Hukum
- Tahap Awal: Polresta Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka, memicu kritik publik.
- Restorative Justice: Kejaksaan Negeri Sleman sempat menawarkan jalur damai melalui mediasi dengan keluarga pelaku. Namun, publik menilai langkah ini janggal karena korban justru diminta memberi tali asih.
- Sorotan DPR RI: Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 28 Januari 2026, menghadirkan Polresta Sleman, Kejari Sleman, dan kuasa hukum Hogi. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa perkara harus dihentikan demi kepentingan hukum, merujuk pada Pasal 65 huruf m KUHAP dan alasan pembenar dalam KUHP baru .
- Permintaan Maaf Aparat: Kapolresta Sleman menyampaikan permohonan maaf terbuka atas keresahan publik, meski tetap menekankan bahwa langkah kepolisian berlandaskan prosedur hukum .
- Keputusan Akhir: DPR RI meminta Kejaksaan menghentikan perkara secara permanen, bukan sekadar restorative justice, melainkan penghentian demi hukum .

Kemarahan Netizen
- Salah satu momen yang memicu gelombang besar kemarahan publik adalah ketika Hogi Minaya dipasangi rantai GPS di kakinya oleh aparat. Foto dan video yang beredar di media sosial memperlihatkan Hogi dengan alat pemantau tersebut, seolah-olah ia seorang kriminal berbahaya.
- Netizen menilai tindakan itu berlebihan dan tidak manusiawi, mengingat Hogi adalah korban kejahatan yang sedang berusaha melindungi istrinya.
- Ada yang menyebutnya sebagai “pelecehan terhadap rasa keadilan.”
- Banyak komentar menegaskan bahwa perlakuan aparat justru memperburuk citra penegakan hukum.
- Tagar #BebaskanHogi sempat ramai di jagat maya, menjadi simbol solidaritas publik terhadap korban yang dikriminalisasi.
- Kemarahan netizen ini memperkuat tekanan sosial dan politik, hingga akhirnya DPR RI turun tangan melalui RDP.
Refleksi Keadilan
Kasus ini menyingkap dilema klasik: legal formalism versus contextual justice.
- Dari sisi formal, tindakan Hogi memang berakibat fatal: dua pelaku tewas.
- Dari sisi kontekstual, Hogi bertindak spontan untuk melindungi istrinya dari kejahatan.
Jika hukum hanya menekankan akibat, maka Hogi layak dipidana. Namun, jika hukum mempertimbangkan konteks, maka tindakannya adalah bentuk pembelaan darurat.
Pelajaran Penting
- Korban tidak boleh dikriminalisasi. Kasus ini menegaskan bahwa warga yang melawan kejahatan tidak seharusnya diperlakukan sebagai pelaku.
- Restorative justice perlu proporsional. Perdamaian tidak boleh membebani korban, melainkan harus mengembalikan harmoni sosial.
- Peran DPR RI krusial. Intervensi politik hukum melalui RDP menunjukkan bahwa rasa keadilan publik bisa menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum.
- Preseden baru. Penghentian perkara ini bisa menjadi contoh bahwa hukum Indonesia mulai memberi ruang pada keadilan substantif, bukan sekadar teks pasal.
Kesimpulan
Kasus Sleman adalah momentum refleksi: hukum tidak boleh berhenti pada kepastian formal, tetapi harus menghadirkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Penghentian perkara Hogi Minaya menjadi simbol bahwa negara tidak boleh menghukum korban yang berusaha melawan kejahatan, sekaligus menegaskan pentingnya keseimbangan antara aturan tertulis dan nurani publik.
Media Dialog News dan dialogberita.com melihat kasus ini sebagai pelajaran berharga: keadilan sejati bukan hanya soal pasal, tetapi soal keberanian hukum untuk berpihak pada manusia.

