MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta, dengan subsider enam bulan kurungan, terhadap terdakwa Alfi Hariayadi Siregar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara pidana nomor 727/Pid.Sus-LH/2025/PN Kis, Senin (15/12) sekitar pukul 15.30 WIB.
Hakim Ketua Alvonsosius Siringo-ringo, SH, didampingi Orsita Hanum, SH, MH dan Domas Manalu, SH, menyatakan terdakwa yang merupakan oknum polisi Polres Asahan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperdagangkan bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling.
“Karena dinyatakan bersalah, terdakwa divonis pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan,” tegas Alvonsosius.
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa sangat merusak dan mengancam kelestarian satwa, serta berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem. Status terdakwa sebagai anggota Kepolisian RI juga menjadi faktor pemberat.
Barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan antara lain sembilan kotak kardus berisi sisik trenggiling, 16 karung besar dan lima karung kecil sisik trenggiling dengan berat bruto 858,3 kilogram, serta tiga unit telepon genggam. Sementara satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi B 1179 COB dirampas untuk negara.
Usai mendengar putusan, terdakwa menyatakan akan mengajukan banding. “Saya menyatakan banding atas vonis tersebut,” ujar Alfi Siregar di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukumnya.
Terpisah, penasihat hukum terdakwa, Bahren Samosir, SH, menyampaikan pihaknya menghormati putusan majelis hakim, namun tetap akan menempuh upaya hukum lanjutan. “Di satu sisi kita menghormati vonisnya, di sisi lain bersama klien segera melakukan upaya banding,” katanya kepada sejumlah wartawan di luar ruang sidang PN Kisaran. (red)



