MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) I Asahan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri oleh Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Asahan, menyusul dugaan pungutan liar (pungli) terhadap ratusan siswa dengan dalih “infaq pembangunan jembatan”.
Laporan resmi yang dilayangkan pada 8 Juli 2025 itu mengungkap bahwa pada 26 Februari 2024, pihak sekolah memungut dana sebesar Rp70.000 per siswa dari total 422 siswa aktif. Total dana yang terkumpul diduga mencapai hampir Rp29,5 juta.
Meski diklaim sebagai sumbangan sukarela, laporan JPKP menyebutkan adanya tekanan sosial terhadap orang tua siswa, terutama dari kalangan ekonomi lemah, serta adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap siswa yang tidak ikut membayar. Keresahan ini turut tercermin dalam percakapan para wali murid di grup WhatsApp, salah satunya grup “Ali 22”.
“Tidak ada kejelasan soal penggunaan dana. Bahkan hingga kini, pembangunan jembatan yang dijanjikan belum juga terlihat,” ungkap salah satu orang tua dalam tangkapan percakapan yang turut dilampirkan dalam laporan.
JPKP menilai pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar berbagai ketentuan, di antaranya: Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan
Atas dasar itu, JPKP mendesak Kejari Asahan untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut, termasuk memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah MIN I Asahan dan panitia pengumpulan dana. Organisasi ini juga meminta dilakukan audit menyeluruh atas pemanfaatan Dana BOS tahun anggaran 2023–2024.
“Kami tidak hanya menuntut transparansi, tapi juga keadilan bagi orang tua yang merasa dirugikan. Penegakan hukum harus berjalan tanpa kompromi,” tegas JPKP dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Harpen Ramadan dan Sekretaris Rahmad Syambudi, S.H.
Laporan ini menandai kegelisahan publik terhadap praktik pungli di lingkungan pendidikan, terlebih ketika pembungkusnya bernama “infaq”. Publik mendesak agar hukum hadir di ruang-ruang kelas, tidak hanya di meja birokrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MIN I Asahan belum memberikan keterangan resmi. Media Dialog News tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak sekolah maupun pemangku kepentingan terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (Edi Prayitno)