Media Dialog News

Menjual Kepala: Praktik Licik di Balik Nama yang Dicatut

Pengantar: Refleksi, Bukan Tuduhan

MEDIA DIALOG NEWS – Tulisan ini bukanlah tuduhan atau pelaporan kasus hukum, melainkan refleksi pribadi atas fenomena pencatutan nama yang kerap terjadi di lapangan. Sebagai jurnalis yang menjunjung etika dan integritas, aku merasa perlu mengangkat isu ini sebagai bentuk edukasi publik. Praktik “menjual kepala” bukan hanya merugikan individu, tapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan profesi. Maka, tulisan ini bertujuan untuk membuka ruang dialog, bukan menghakimi.

“Pencatutan nama dalam transaksi ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Jika dibiarkan, ia akan menjadi budaya gelap yang merusak fondasi etika sosial.” — Dr. Erwin Nasution, SH., MH., pakar hukum pidana dan perlindungan data pribadi

“Jurnalis yang berani mengungkap praktik pencatutan nama, meski dirinya jadi korban, sedang menjalankan fungsi kontrol sosial yang paling mendasar.” — Rika Sari, Redaktur Senior dan penggiat literasi media

Fenomena “Menjual Kepala”

Istilah menjual kepala mungkin terdengar ganjil bagi sebagian orang. Namun di lapangan, praktik ini bukan hal baru. Ia merujuk pada tindakan mencatut nama seseorang—yang bahkan tidak tahu-menahu—untuk didaftarkan sebagai penerima sejumlah “uang pengaman” dari bisnis ilegal. Ironisnya, uang itu tak pernah sampai ke nama yang dicatut. Justru diambil oleh si penjual kepala.

Modusnya beragam. Ada yang terang-terangan mengaku sebagai utusan, lalu meminta uang dengan dalih pengamanan. Ada pula yang mengklaim bisa “mengamankan” orang lain asal diberi sejumlah uang. Dengan bujuk rayu dan narasi meyakinkan, si penjual kepala menipu demi segepok rupiah.

Kemarin, seorang kawan berkata, “Nama Abang laku dijual Rp.5 juta.” Ia tertawa, tapi aku tahu maksudnya serius. Dia melanjutkan, “Di luar sana nama Abang jelek, Bang. Abang katanya terima duit tapi masih terus memberitakan.”

Aku jawab santai, “Biar saja. Orang tahu aku tidak menerima duitnya. Siapa nama orangnya dan dari siapa dia minta duitnya? Biar ku konfirmasi orang yang meminta dan yang diminta.”

Kawanku menyebut beberapa nama. Aku kenal mereka. “Di depan mataku sendiri, Bang, dia menyebut anggota Abang, dan bisa mengamankan abang” ujarnya meyakinkan.

Validasi, Bukan Asumsi

Lalu bagaimana sikapku? Aku belum percaya cakap kawanku kalau belum ada bukti valid. Tapi jika ada pengakuan dari orang yang memberi uang kepada seseorang, barulah aku percaya 100%. Itu pun harus jelas: siapa nama orangnya, berapa jumlah uangnya, untuk alasan apa diberi, kapan, di mana tempatnya, dan siapa saksinya. Paling penting adalah, mengapa dan untuk apa namaku dibawa-bawa dalam transaksi tersebut?

Sebagai jurnalis, aku terbiasa memverifikasi. Tuduhan tanpa bukti hanya akan memperkeruh suasana dan bisa menjadi fitnah. Maka, aku memilih jalan yang lebih panjang: klarifikasi, konfirmasi, dan jika perlu, langkah hukum.

Jerat Hukum bagi Penjual Kepala

Dalam konteks hukum, tindakan mencatut nama orang lain tanpa izin termasuk dalam kategori pemalsuan identitas dan penipuan. Menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika seseorang dengan tipu muslihat atau kebohongan memperoleh keuntungan dari orang lain.

Lebih lanjut, Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur bahwa penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya dapat dikenai sanksi administratif dan pidana. Nama seseorang termasuk dalam kategori data pribadi umum, dan pencatutan nama untuk kepentingan transaksi ilegal bisa dianggap sebagai pelanggaran serius.

Dalam praktiknya, pencatutan nama juga melanggar etika sosial dan integritas publik. Apalagi jika dilakukan oleh orang yang dekat dengan pejabat atau pengusaha, maka dampaknya bisa meluas ke ranah kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Menjaga Nama, Menjaga Marwah

Nama bukan sekadar identitas. Ia adalah marwah, reputasi, dan jejak hidup seseorang. Ketika nama dijual tanpa izin, yang tercoreng bukan hanya citra pribadi, tapi juga kepercayaan publik. Maka, penting bagi kita untuk bersikap tegas terhadap praktik semacam ini.

Sebagai jurnalis dan warga yang menjunjung etika, aku memilih untuk tidak gegabah. Validasi tetap nomor satu. Tapi jika bukti sudah jelas, maka langkah hukum dan klarifikasi publik adalah keniscayaan.

Karena di dunia yang penuh tipu daya, menjaga nama baik bukan sekadar urusan pribadi. Ia adalah benteng terakhir dari integritas yang tak bisa dijual. (**)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Sama-Sama Tidak Digaji dari APBD Asahan TKS RSUD HAMS Kisaran Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, TKS di Puskesmas Dinyatakan TMS

Sama-Sama Tidak Digaji dari APBD Asahan TKS RSUD HAMS Kisaran Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, TKS di Puskesmas Dinyatakan TMS

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Ratusan Tenaga Kesehatan Sukarela (TKS) di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD

PPM Gelar Lawatan Silaturahim Kebangsaan 2025 – Dimulai dari Uzbekistan

PPM Gelar Lawatan Silaturahim Kebangsaan 2025 – Dimulai dari Uzbekistan

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Dipenghujung tahun 2024 Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga menggelar lawatan silaturahim kebangsaan kepada sejumlah tokoh

Kasad: Tingkatkan Kompetensi Diri dan Profesionalitas

Kasad: Tingkatkan Kompetensi Diri dan Profesionalitas

MEDIA DIALOG NEWS - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menekankan pentingnya peningkatan kompetensi diri dan

Kadis Kominfo Lampung Lepas Rombongan PPWI ke Rakernas & HUT ke-18 di Jakarta

Kadis Kominfo Lampung Lepas Rombongan PPWI ke Rakernas & HUT ke-18 di Jakarta

MEDIA DIALOG NEWS, Bandar Lampung – Suasana penuh semangat dan kebanggaan menyelimuti halaman Kantor Gubernur Lampung, Minggu (09/11/2025) sore. Kepala

Putusan Kasus Konservasi Trenggiling di Asahan, Dibacakan 15 Desember, Jaksa Tuntut 9 Tahun Penjara

Putusan Kasus Konservasi Trenggiling di Asahan, Dibacakan 15 Desember, Jaksa Tuntut 9 Tahun Penjara

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Sidang perkara konservasi satwa dilindungi dengan terdakwa Alfi Hariadi Siregar bin Alm Ahmad Siregar memasuki

Alih Fungsi Lahan Sawah: Ancaman atau Peluang? Tanggapan Rudy Chairuriza Tanjung

Alih Fungsi Lahan Sawah: Ancaman atau Peluang? Tanggapan Rudy Chairuriza Tanjung

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Rudy Chairuriza Tanjung, SH, selaku Ketua DPW JPKP Sumatera Utara, menanggapi dugaan alih fungsi lahan

PPWI Lampung Bersiap Gelar Pelantikan Besar-besaran, Bangun Jaringan Pewarta Warga

PPWI Lampung Bersiap Gelar Pelantikan Besar-besaran, Bangun Jaringan Pewarta Warga

MEDIA DIALOG NEWS, Bandar Lampung – Aroma perubahan mulai terasa kuat dalam tubuh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung.

MUI dan Pemerintah Kepulauan Tanimbar Sinergi Membangun Harmonisasi Keumatan untuk Kesejahteraan Masyarakat

MUI dan Pemerintah Kepulauan Tanimbar Sinergi Membangun Harmonisasi Keumatan untuk Kesejahteraan Masyarakat

MEDIA DIALOG NEWS, Kepulauan Tanimar - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, H. Tamsil Herman, baru-baru ini berfoto

Rosmansyah: Kiprah, Keluarga, dan Visi Ekonomi Hijau untuk Masa Depan Asahan

Rosmansyah: Kiprah, Keluarga, dan Visi Ekonomi Hijau untuk Masa Depan Asahan

MEDIA DIALOG NEWS – Rosmansyah lahir di Kisaran tahun 1977 dari keluarga sederhana dengan empat bersaudara. Ayahnya bekerja sbg PNS

Menjelang HUT RI ke-79 Penjual Bendera Mulai Marak di Pinggiran Kota Kisaran

Menjelang HUT RI ke-79 Penjual Bendera Mulai Marak di Pinggiran Kota Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Maraknya penjual bendera Merah Putih dan umbul umbul bermunculan menghiasi trotoar jalan di sekitar kota