Media Dialog News

Mengurai Benang Kusut Gedung Eks Pasar Kisaran, Benarkah Bukan Aset Pemkab Asahan?

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kisruh kepemilikan Gedung eks Pasar Kisaran yang berada di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kisaran Timur Kecamatan Kisaran Timur, terus berlanjut. Pasalnya terkait asal usul kepemilikan hak atas tanah dan bangunan itu sekarang telah berstatus Hak Milik Perorangan. Padahal dulunya, Pasar Kisaran ini adalah tempat berjualan para pedaggang yang disediakan dan dibangun oleh Pemkab Asahan. Redaksi Media Dialog News dan Dialog Berita berusaha menelusuri dan mendapatkan informasi dari berbagai sumber.

Adalah OK.Rasyid seorang aktivis dan kelompoknya yang gigih menelusuri status kepemilikan Gedung eks Pasar Kisaran ini yang menurutnya pada tahun 70-an bangunan tersebut adalah Terminal Bus pertama di kota Kisaran. Namun seiring dgn perkembangan dan kemajuan jaman pada saat itu, terminal Kisaran pindah ke jalan Bakti yg lebih luas areanya. Kemudian dibangun lah Pasar Kisaran di eks  Terminal Kisaran tersebut oleh pemerintah pada saat itu krn tidak ada nya pasar tempat berjualan utk warga Asahan pada saat itu.

“Jadi kalau ada orang yang mengatakan tanah dan bangunan itu milik swasta, sejarah sudah mencatatnya bahwa tanah dan bangunan eks Pasar Kisaran adalah milik Pemkab Asahan” jelas Rasyid.

Ditambahkannya bahwa soal tidak tercatatnya tanah dan bangunan eks Pasar Kisaran di dalam buku besar daftar asset daerah di Pemkab Asahan, semua pihak bisa menelusurinya dari perpindahan hak. “Apa mungkin tanah eks terminal Kisaran, kemudian dibangun Pasar Kisaran oleh Pemkab Asahan, tiba-tiba bisa beralih menjadi Hak Milik Perorangan, kita lihat saja alas haknya, apa mungkin asal usul kepemilikan yang terakhir berdasarkan HGU sedangkan dulunya semua orang tahu tanah itu pernah dijadikan Terminal Bus Kisaran, dan bangunan Pasar Kisaran juga milik Pemkab Asahan?,” urainya dengan nada tanya.

Sementara itu keteranggan Mangihut Simamora mewakili pemilik gedung eks Pasar Kisaran kepada Media Dialog News dan Dialog Berita menyampaikan hasil Rakor yang dilaksanakan di ruang Briefing Mapolres Asahan. Dia mengutip keterangan Camat Kisaran Timur Ahmad Syaiful P Pasaribu dalam rapat koordinasi, terkait kericuhan saat pengukuran SHM tanah eks Pasar Kisaran, Rabu (23/10/2024).

Dalam rakor yang dipimpin Waka Polres Asahan Kompol I Kadek H Cahyadi SIK, dan Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan, dihadiri Kapolsek Kota Kisaran, masing-masing perwakilan Ka.BPN, Kadis Perkim, Kadishub, Kasatpol PP, Kasat Intel, Lurah Kisaran Timur dan Kepling, juga terungkap gedung eks Pasar Kisaran milik pribadi.

Ahmad Syaiful melanjutkan, keterangan yang disampaikannya berdasarkan surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) dan Dinas Koperasi dan Perdagangan (Kopdag) Asahan.

“Jadi berdasarkan surat keterangan dari BPKAD dan Dinas Kopdag jelas disebutkan bahwa gedung eks Pasar Kisaran tidak pernah tercatat atau tercatat sebagai aset Pemkab Asahan,” ucapnya.

Menurutnya, jika selama ini ada rumor yang menyatakan bahwa gedung eks tersebut adalah aset atau eks aset Pemkab Asahan adalah tidak benar. Namun, sebut Syaiful, untuk menerangkan hal itu bukanlah tupoksi mereka melainkan BPN Asahan.

Ahmad Syaiful menambahkan, dirinya sangat menyayangkan kericuhan yang terjadi pengukuran ulang. Hal itu dikarenakan, pengukuran merupakan permintaan OK Rasyid Cs. Berulang pengukuran dilakukan gagal, begitu juga mediasi.

Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Polsek Kota Kisaran untuk melakukan pengukuran SHM. Namun, karena kekurangan personil, diminta bantuan ke Polres Asahan hingga akhirnya rakor dilaksanakan.

Menyikapi keterangan Camat Kisaran Timur, Ka.BPN Asahan diwakili Arizona Keliat, dalam rakor menyampaikan garis-garis besar keterkaitan kepemilikan gedung eks Pasar Kisaran.

Arizona menjelaskan, terkait gedung sertifikat timbul di tahun 1998 berbentuk HGB atas nama Hermanto Wijaya. Kemudian di tahun 2001 HGB dipecah menjadi dua atas nama yang sama dengan nomor 241 dan 242, serta luas masing-masing 541 m2.

Lalu, di tahun 2002 HGB ditingkatkan menjadi hak milik dengan nomor 1208 dan 1209, nama pemilik tetap Hermanto Wijaya. Berikutnya, di tahun 2017 dibalikkan nama ke Maryam, istri Hermanto Wijaya.

Lanjut Arizona, mengenai ukuran sertifikat gedung eks Pasar Kisaran dari tahun 1998 sampai tahun 2017 masih tetap atau tidak ada perubahan.

“Adapun ukurannya, lebar 21,5 meter dan panjang 25,5 meter dikali 2, karena 2 sertifikat,” paparnya.

Setelah mendengar paparan singkat dari pihak BPN Asahan, Waka Polres Asahan mengatakan, menyangkut peralihan kepemilikan gedung eks Pasar Kisaran tidak benar seperti isu-isu yang beredar, yakni jual beli aset Pemkab Asahan.

Lanjut Kompol I Kadek, berdasarkan keterangan dari BPN Asahan maka telah diketahui benang merah terkait legalitas akan kepemilikan gedung eks Pasar Kisaran.

Setelah mendengarkan keterangan dari pihak lainnya, Waka Polres Asahan menunda rakor.

“Rakor selanjutnya akan digelar dengan memanggil OK Rasyid Cs dan masyarakat serta pihak terkait lainnya,” katanya.

Sebelumnya, Mangihut Simamora mewakili pemilik gedung eks Pasar Kisaran dalam rakor menyampaikan, kericuhan bermula ketika hendak dilakukan pemagaran seng sesuai SHM. Sempat berjalan lancar, kemudian tertunda setelah oknum bernama OK Rasyid mengintimidasi pekerja.

Sempat terjadi perdebatan dan menjadi perhatian masyarakat banyak. Ketika ditanya dasar melarang pekerja, OK Rasyid hanya mengalaskan warga keberatan tanpa memiliki legalitas. Kericuhan ini kemudian ditengahi Lurah Kisaran Timur.

Dalam proses ini, lurah menanyakan apa keinginan OK Rasyid. Dia menjawab agar dilakukan pengukuran ulang. Keinginannya disanggupi. 2 hari kemudian bersama Camat Kisaran Timur, BPN Asahan, Lurah dan Kepling, hendak dilakukan pengukuran ulang.

Namun anehnya, si OK Rasyid tidak mau dan kemudian memprovokasi warga sehingga tidak jadi dilakukan pengukuran. Begitu selanjutnya, sampai 4 kali hendak dilakukan pengukuran ulang, pengukuran tidak dapat dilaksanakan. Permasalahan ini pun kemudian dibawa ke Mapolres Asahan.

Terkait hasil rapat di Mapolres Asahan, OK Rasyid menyatakan bahwa asset pemkab yang tidak tercatat, atau sengaja tidak dicatat itu hampir sama saja. “Nanti Hari Selasa, tanggal 29 Oktober kami diundang Rapat Dengar Pendapat atau RDP di DPRD Asahan, semua akan kita bongkar di situ tentang asal usul tanah dan bangunan eks Pasar Kisaran” tandasnya mengakhiri keterangan. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Viral Kekerasan di SMK 3 Tanjab Timur, Polda Jambi Tegas: Sekolah Harus Jadi Zona Aman Tanpa Intimidasi

Viral Kekerasan di SMK 3 Tanjab Timur, Polda Jambi Tegas: Sekolah Harus Jadi Zona Aman Tanpa Intimidasi

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menegaskan komitmennya untuk menghentikan segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan, menyusul

Maret Samuel Sueken dan Peran Krusial JPKP dalam Perayaan HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara

Maret Samuel Sueken dan Peran Krusial JPKP dalam Perayaan HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara

MEDIA DIALOG NEWS, Ibu Kota Nusantara — Pada perayaan HUT RI ke-79, Maret Samuel Sueken, Ketua Umum dan Pendiri JPKP

Kasus Korupsi Jalan Rp6 Miliar di Batubara, 12 Terdakwa Diseret ke Tipikor Medan

Kasus Korupsi Jalan Rp6 Miliar di Batubara, 12 Terdakwa Diseret ke Tipikor Medan

MEDIA DIALOG NEWS, Batubara – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batubara resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana

Hak Jawab Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan atas Pemberitaan “Program Pengawasan Inspektorat Asahan Telan Rp5,4 Miliar: Efektifkah Menyentuh 177 Desa”

Hak Jawab Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan atas Pemberitaan “Program Pengawasan Inspektorat Asahan Telan Rp5,4 Miliar: Efektifkah Menyentuh 177 Desa”

Tanggal Terbit: [13 Agustus 2025] Redaksi: mediadialognews.com Isi Hak Jawab (Disadur dari Surat Resmi) Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan menyampaikan keberatan

PPWI Tunjuk KRT Ardhi Solehudin Pimpin Konsolidasi di Jawa Tengah

PPWI Tunjuk KRT Ardhi Solehudin Pimpin Konsolidasi di Jawa Tengah

MEDIA DIALOG NEWS, Purbalingga – Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) secara resmi menunjuk KRT Ardhi Solehudin sebagai

Warga Desa Air Genting Demo Kadesnya, Diduga Korupsi dan Tak Mampu Memimpin

Warga Desa Air Genting Demo Kadesnya, Diduga Korupsi dan Tak Mampu Memimpin

MEDIA DIALOG NEWS, Air Batu - Puluhan warga Desa Air Genting Kecamatan Air Batu berunjuk rasa ke kantor desa atas

LMND SULSEL: Skandal Monopoli Dapur MBG Cermin Serakahnomics yang Mengakar di Pemerintahan Daerah

LMND SULSEL: Skandal Monopoli Dapur MBG Cermin Serakahnomics yang Mengakar di Pemerintahan Daerah

MEDIA DIALOG NEWS, Palopo - Eksekutif Wilayah Sulawesi Selatan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND SUL-SEL) menyoroti dugaan monopoli dalam

Penasihat Hukum Soroti Gudang Polres Asahan, Minta Terdakwa Amir Simatupang Dibebaskan

Penasihat Hukum Soroti Gudang Polres Asahan, Minta Terdakwa Amir Simatupang Dibebaskan

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan — Persidangan perkara perdagangan sisik trenggiling yang melibatkan terdakwa Amir Simatupang kembali digelar di Pengadilan Negeri

Khitanan Massal Lintas Iman, Haidar Alwi Care Tebar Semangat Ramadhan di Jakarta Timur

Khitanan Massal Lintas Iman, Haidar Alwi Care Tebar Semangat Ramadhan di Jakarta Timur

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Bulan Ramadhan selalu menjadi momen yang dirindukan umat Islam di seluruh dunia. Sebagai salah satu

Respons 110 Dipacu, Polda Jambi Tambah Kendaraan Dinas Pamapta untuk Perkuat Pengamanan Kota

Respons 110 Dipacu, Polda Jambi Tambah Kendaraan Dinas Pamapta untuk Perkuat Pengamanan Kota

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Polda Jambi resmi menambah kendaraan dinas Pamapta untuk memperkuat operasional Polresta Jambi, Rabu (4/3/2026). Penyerahan