MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kisruh kepemilikan Gedung eks Pasar Kisaran yang berada di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kisaran Timur Kecamatan Kisaran Timur, terus berlanjut. Pasalnya terkait asal usul kepemilikan hak atas tanah dan bangunan itu sekarang telah berstatus Hak Milik Perorangan. Padahal dulunya, Pasar Kisaran ini adalah tempat berjualan para pedaggang yang disediakan dan dibangun oleh Pemkab Asahan. Redaksi Media Dialog News dan Dialog Berita berusaha menelusuri dan mendapatkan informasi dari berbagai sumber.
Adalah OK.Rasyid seorang aktivis dan kelompoknya yang gigih menelusuri status kepemilikan Gedung eks Pasar Kisaran ini yang menurutnya pada tahun 70-an bangunan tersebut adalah Terminal Bus pertama di kota Kisaran. Namun seiring dgn perkembangan dan kemajuan jaman pada saat itu, terminal Kisaran pindah ke jalan Bakti yg lebih luas areanya. Kemudian dibangun lah Pasar Kisaran di eks Terminal Kisaran tersebut oleh pemerintah pada saat itu krn tidak ada nya pasar tempat berjualan utk warga Asahan pada saat itu.
“Jadi kalau ada orang yang mengatakan tanah dan bangunan itu milik swasta, sejarah sudah mencatatnya bahwa tanah dan bangunan eks Pasar Kisaran adalah milik Pemkab Asahan” jelas Rasyid.
Ditambahkannya bahwa soal tidak tercatatnya tanah dan bangunan eks Pasar Kisaran di dalam buku besar daftar asset daerah di Pemkab Asahan, semua pihak bisa menelusurinya dari perpindahan hak. “Apa mungkin tanah eks terminal Kisaran, kemudian dibangun Pasar Kisaran oleh Pemkab Asahan, tiba-tiba bisa beralih menjadi Hak Milik Perorangan, kita lihat saja alas haknya, apa mungkin asal usul kepemilikan yang terakhir berdasarkan HGU sedangkan dulunya semua orang tahu tanah itu pernah dijadikan Terminal Bus Kisaran, dan bangunan Pasar Kisaran juga milik Pemkab Asahan?,” urainya dengan nada tanya.
Sementara itu keteranggan Mangihut Simamora mewakili pemilik gedung eks Pasar Kisaran kepada Media Dialog News dan Dialog Berita menyampaikan hasil Rakor yang dilaksanakan di ruang Briefing Mapolres Asahan. Dia mengutip keterangan Camat Kisaran Timur Ahmad Syaiful P Pasaribu dalam rapat koordinasi, terkait kericuhan saat pengukuran SHM tanah eks Pasar Kisaran, Rabu (23/10/2024).
Dalam rakor yang dipimpin Waka Polres Asahan Kompol I Kadek H Cahyadi SIK, dan Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan, dihadiri Kapolsek Kota Kisaran, masing-masing perwakilan Ka.BPN, Kadis Perkim, Kadishub, Kasatpol PP, Kasat Intel, Lurah Kisaran Timur dan Kepling, juga terungkap gedung eks Pasar Kisaran milik pribadi.
Ahmad Syaiful melanjutkan, keterangan yang disampaikannya berdasarkan surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) dan Dinas Koperasi dan Perdagangan (Kopdag) Asahan.
“Jadi berdasarkan surat keterangan dari BPKAD dan Dinas Kopdag jelas disebutkan bahwa gedung eks Pasar Kisaran tidak pernah tercatat atau tercatat sebagai aset Pemkab Asahan,” ucapnya.
Menurutnya, jika selama ini ada rumor yang menyatakan bahwa gedung eks tersebut adalah aset atau eks aset Pemkab Asahan adalah tidak benar. Namun, sebut Syaiful, untuk menerangkan hal itu bukanlah tupoksi mereka melainkan BPN Asahan.
Ahmad Syaiful menambahkan, dirinya sangat menyayangkan kericuhan yang terjadi pengukuran ulang. Hal itu dikarenakan, pengukuran merupakan permintaan OK Rasyid Cs. Berulang pengukuran dilakukan gagal, begitu juga mediasi.
Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Polsek Kota Kisaran untuk melakukan pengukuran SHM. Namun, karena kekurangan personil, diminta bantuan ke Polres Asahan hingga akhirnya rakor dilaksanakan.
Menyikapi keterangan Camat Kisaran Timur, Ka.BPN Asahan diwakili Arizona Keliat, dalam rakor menyampaikan garis-garis besar keterkaitan kepemilikan gedung eks Pasar Kisaran.
Arizona menjelaskan, terkait gedung sertifikat timbul di tahun 1998 berbentuk HGB atas nama Hermanto Wijaya. Kemudian di tahun 2001 HGB dipecah menjadi dua atas nama yang sama dengan nomor 241 dan 242, serta luas masing-masing 541 m2.
Lalu, di tahun 2002 HGB ditingkatkan menjadi hak milik dengan nomor 1208 dan 1209, nama pemilik tetap Hermanto Wijaya. Berikutnya, di tahun 2017 dibalikkan nama ke Maryam, istri Hermanto Wijaya.
Lanjut Arizona, mengenai ukuran sertifikat gedung eks Pasar Kisaran dari tahun 1998 sampai tahun 2017 masih tetap atau tidak ada perubahan.
“Adapun ukurannya, lebar 21,5 meter dan panjang 25,5 meter dikali 2, karena 2 sertifikat,” paparnya.
Setelah mendengar paparan singkat dari pihak BPN Asahan, Waka Polres Asahan mengatakan, menyangkut peralihan kepemilikan gedung eks Pasar Kisaran tidak benar seperti isu-isu yang beredar, yakni jual beli aset Pemkab Asahan.
Lanjut Kompol I Kadek, berdasarkan keterangan dari BPN Asahan maka telah diketahui benang merah terkait legalitas akan kepemilikan gedung eks Pasar Kisaran.
Setelah mendengarkan keterangan dari pihak lainnya, Waka Polres Asahan menunda rakor.
“Rakor selanjutnya akan digelar dengan memanggil OK Rasyid Cs dan masyarakat serta pihak terkait lainnya,” katanya.
Sebelumnya, Mangihut Simamora mewakili pemilik gedung eks Pasar Kisaran dalam rakor menyampaikan, kericuhan bermula ketika hendak dilakukan pemagaran seng sesuai SHM. Sempat berjalan lancar, kemudian tertunda setelah oknum bernama OK Rasyid mengintimidasi pekerja.
Sempat terjadi perdebatan dan menjadi perhatian masyarakat banyak. Ketika ditanya dasar melarang pekerja, OK Rasyid hanya mengalaskan warga keberatan tanpa memiliki legalitas. Kericuhan ini kemudian ditengahi Lurah Kisaran Timur.
Dalam proses ini, lurah menanyakan apa keinginan OK Rasyid. Dia menjawab agar dilakukan pengukuran ulang. Keinginannya disanggupi. 2 hari kemudian bersama Camat Kisaran Timur, BPN Asahan, Lurah dan Kepling, hendak dilakukan pengukuran ulang.
Namun anehnya, si OK Rasyid tidak mau dan kemudian memprovokasi warga sehingga tidak jadi dilakukan pengukuran. Begitu selanjutnya, sampai 4 kali hendak dilakukan pengukuran ulang, pengukuran tidak dapat dilaksanakan. Permasalahan ini pun kemudian dibawa ke Mapolres Asahan.
Terkait hasil rapat di Mapolres Asahan, OK Rasyid menyatakan bahwa asset pemkab yang tidak tercatat, atau sengaja tidak dicatat itu hampir sama saja. “Nanti Hari Selasa, tanggal 29 Oktober kami diundang Rapat Dengar Pendapat atau RDP di DPRD Asahan, semua akan kita bongkar di situ tentang asal usul tanah dan bangunan eks Pasar Kisaran” tandasnya mengakhiri keterangan. (Edi Prayitno)