Media Dialog News

Mengulas Penegakan Hukum Kepada Penyelengara Tempat Perjudian

Oleh: M. Zulfahri Tanjung

(Penulis adalah aktivis Pergerakan di Sumatera Utara dan juga wartawan Media Online “Dialog Berita” serta Kontributor “Media Dialog News”)

MEDIA DIALOG NEWS  – Maraknya tempat perjudian di Kabupaten Deli Serdang, membuat masyarakat gerah dan resah terhadap penegak hukum di wilayah ini. Pasalnya, tampak terang dan  jelas lokasi perjudian terkesan dibiarkan begitu saja beroperasi.

Padahal semua bnentuk perjudian melanggar UU dan Peraturan yang sudah ditetapkan. Tidak boleh ada toleransi perjudian, miskipun bentuk perjudian tersebut dibungkus dengan permainan ketangkasan. Pemerintah Republik Indonesia, telah membuat larangan perjudian pada tahun 1970, dimana perjudian hakikatnya adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, Moralitas, maupun norma Hukum. Muara perjudian ini mengarah pada kemiskinan, keterbelakangan dan kekacauan tatanan masyarakat. Mereka menjadi malas bekerja dan menggantungkan hidupnya kepada perbuatan mengundi nasib dan peruntungan.

Berkaca dari permasalahan itu, sebaiknya pihak Kepolisian Republik Indonesia bertindak tegas kepada penyelenggaraan atau penyedia tempat perjudian baik itu skala besar atau kecil. Jangan hanya sebatas menindak para pelaku perjudian saja. Justru yang perlu dibasmi adalah tempat dan/atau penyedia lapak perjudian. Jika tidak ada orang yang memfasilitasi perjudian, tidak mungkin masyarakat tertarik untuk melakukan perbuatan melawan hukum, yakni  bermain judi.

Dari hasil investigasi Penulis kepada para pemain judi, mereka ditangkap pada saat bermain judi. Mereka pernah merasakan dinginya lantai penjara, “saya merasa sangat kecewa terhadap Penegak Hukum di Negara kita ini Bang” ucapnya.

“Saya hanya pemain, memang itu melanggar Hukum yang berlaku di Negara kita, tetapi saya sangat menyesali mengapa yang penyelenggaraan tempat arena perjudian tersebut bebas, seolah  tidak tersentuh Hukum”, keluhnya.

Mengulas informasi tersebut, Penulis menyelusuri tempat yang dikatakan mantan pelaku perjudian, yang berada di Pasar 7 Helvetia dimana masuk wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan, Polsek Medan Labuhan.

Dari informasi yang diperoleh di lapangan, salah satu warga yang bertempat tidak jauh dari lokasi Perjudian Pasar 7 Helvetia, ia mengungkapkan bahwa tempat itu sangat dijaga ketat oleh sejumlah orang.

Tempat itu tidak pernah tersentuh Oleh Penegak Hukum, arena tersebut dikenal Las Vegas nya Sumatera Utara, yang beromset Ratusan Juta perharinya, karena rata rata pengunjung tempat tersebut mengendarai kendaran roda empat”. Ungkap nya sembari namanya minta dirahasiakan.

Penting untuk disadari bahwa berdasarkan Pasal 303 KHUP menyatakan bahwa tindakan perjudian merupakan tindakan yang dilarang. Hukum positif yang berlaku di Indonesia dengan tegas melarang segala macam bentuk perjudian. Larangan tersebut bukan hanya untuk orang per orang melakukan permainan judi, tetapi lebih penting adalah memberikan efek jera kepada semua penyelenggara perjudian. (Red)

 

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Warga Royal Cattleya Resah, Delapan Hari Tanpa Air Bersih, Pengembang Dinilai Ingkar Akad

Warga Royal Cattleya Resah, Delapan Hari Tanpa Air Bersih, Pengembang Dinilai Ingkar Akad

MEDIA DIALOG NEWS, Deli Serdang - Keresahan menyelimuti warga Perumahan Royal Cattleya, Desa Batu Rejo, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

KETIKA ALAM BERBICARA KERAS

KETIKA ALAM BERBICARA KERAS

Oleh : Youthma All Qausha Aruan Renungan Bencana dari Sumatera untuk Dunia MEDIA DIALOG NEWS - Ia tidak datang tiba-tiba.

Pentingnya Sistem Informasi Lembaran Negara

Pentingnya Sistem Informasi Lembaran Negara

Oleh : Rahmadsyah Syambudi MEDIA DIALOG NEWS - Di zaman serba digital seperti sekarang ini, segala informasi beredar dengan cepat.

Berita yang Tidak Memerlukan Konfirmasi: Memahami Batas dan Etika Jurnalistik

Berita yang Tidak Memerlukan Konfirmasi: Memahami Batas dan Etika Jurnalistik

Oleh Edi Prayitno MEDIA DIALOG NEWS - Dalam dunia jurnalistik, konfirmasi adalah prinsip penting untuk menjaga akurasi dan keberimbangan. Namun,

Sumut Luncurkan Mekanisme Baru Perizinan Air Tanah, Dorong UMKM dan Investasi Berbasis Risiko

Sumut Luncurkan Mekanisme Baru Perizinan Air Tanah, Dorong UMKM dan Investasi Berbasis Risiko

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperkenalkan

Desa Watukrus Gelar Festival 2024

Desa Watukrus Gelar Festival 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Sikka NTT - Festival Watukrus 2024 yang digelar dari tanggal 18–20 desember 2024 telah usai. Event ini

UNA Tambah Dua Program Magister, Mantapkan Langkah Jadi Pusat Unggulan Pendidikan Daerah

UNA Tambah Dua Program Magister, Mantapkan Langkah Jadi Pusat Unggulan Pendidikan Daerah

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Universitas Asahan (UNA) tidak sekadar mewisuda 534 mahasiswa dari lima fakultas pada Sabtu (21/6/2025), tetapi

Otak Perdagangan Sisik Trenggiling Terungkap: Oknum Polisi Jadi Tersangka Utama

Otak Perdagangan Sisik Trenggiling Terungkap: Oknum Polisi Jadi Tersangka Utama

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menetapkan Alfi Hariadi Siregar (AHS), oknum anggota Polres Asahan, sebagai tersangka

“Mari Bung Rebut Kembali”: Efi Irwansyah Pane, Ketua Golkar dan DPRD Kabupaten Asahan yang Tidak Instan

“Mari Bung Rebut Kembali”: Efi Irwansyah Pane, Ketua Golkar dan DPRD Kabupaten Asahan yang Tidak Instan

MEDIA DIALOG NEWS - Di ruang kerja yang tak pernah benar-benar sepi—penuh berkas rapat, notulensi, Berita Acara, dan jejak perdebatan

Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – dr.Kurniady Sebayang, M.Si.Med.Sp.An selaku direktur Rumah Sakit Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran