Media Dialog News

Mengulas Penegakan Hukum Kepada Penyelengara Tempat Perjudian

Oleh: M. Zulfahri Tanjung

(Penulis adalah aktivis Pergerakan di Sumatera Utara dan juga wartawan Media Online “Dialog Berita” serta Kontributor “Media Dialog News”)

MEDIA DIALOG NEWS  – Maraknya tempat perjudian di Kabupaten Deli Serdang, membuat masyarakat gerah dan resah terhadap penegak hukum di wilayah ini. Pasalnya, tampak terang dan  jelas lokasi perjudian terkesan dibiarkan begitu saja beroperasi.

Padahal semua bnentuk perjudian melanggar UU dan Peraturan yang sudah ditetapkan. Tidak boleh ada toleransi perjudian, miskipun bentuk perjudian tersebut dibungkus dengan permainan ketangkasan. Pemerintah Republik Indonesia, telah membuat larangan perjudian pada tahun 1970, dimana perjudian hakikatnya adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, Moralitas, maupun norma Hukum. Muara perjudian ini mengarah pada kemiskinan, keterbelakangan dan kekacauan tatanan masyarakat. Mereka menjadi malas bekerja dan menggantungkan hidupnya kepada perbuatan mengundi nasib dan peruntungan.

Berkaca dari permasalahan itu, sebaiknya pihak Kepolisian Republik Indonesia bertindak tegas kepada penyelenggaraan atau penyedia tempat perjudian baik itu skala besar atau kecil. Jangan hanya sebatas menindak para pelaku perjudian saja. Justru yang perlu dibasmi adalah tempat dan/atau penyedia lapak perjudian. Jika tidak ada orang yang memfasilitasi perjudian, tidak mungkin masyarakat tertarik untuk melakukan perbuatan melawan hukum, yakni  bermain judi.

Dari hasil investigasi Penulis kepada para pemain judi, mereka ditangkap pada saat bermain judi. Mereka pernah merasakan dinginya lantai penjara, “saya merasa sangat kecewa terhadap Penegak Hukum di Negara kita ini Bang” ucapnya.

“Saya hanya pemain, memang itu melanggar Hukum yang berlaku di Negara kita, tetapi saya sangat menyesali mengapa yang penyelenggaraan tempat arena perjudian tersebut bebas, seolah  tidak tersentuh Hukum”, keluhnya.

Mengulas informasi tersebut, Penulis menyelusuri tempat yang dikatakan mantan pelaku perjudian, yang berada di Pasar 7 Helvetia dimana masuk wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan, Polsek Medan Labuhan.

Dari informasi yang diperoleh di lapangan, salah satu warga yang bertempat tidak jauh dari lokasi Perjudian Pasar 7 Helvetia, ia mengungkapkan bahwa tempat itu sangat dijaga ketat oleh sejumlah orang.

Tempat itu tidak pernah tersentuh Oleh Penegak Hukum, arena tersebut dikenal Las Vegas nya Sumatera Utara, yang beromset Ratusan Juta perharinya, karena rata rata pengunjung tempat tersebut mengendarai kendaran roda empat”. Ungkap nya sembari namanya minta dirahasiakan.

Penting untuk disadari bahwa berdasarkan Pasal 303 KHUP menyatakan bahwa tindakan perjudian merupakan tindakan yang dilarang. Hukum positif yang berlaku di Indonesia dengan tegas melarang segala macam bentuk perjudian. Larangan tersebut bukan hanya untuk orang per orang melakukan permainan judi, tetapi lebih penting adalah memberikan efek jera kepada semua penyelenggara perjudian. (Red)

 

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Fikri Munthe, Aktivis Mahasiswa: Parpol “Gagal” Menawarkan Calon untuk Dipilih pada Pilkada Asahan 2024, Maka Rakyat Harus Pilih Kotak Kosong

Fikri Munthe, Aktivis Mahasiswa: Parpol “Gagal” Menawarkan Calon untuk Dipilih pada Pilkada Asahan 2024, Maka Rakyat Harus Pilih Kotak Kosong

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Aktivis mahasiswa Fikri Munthe melontarkan kritik tajam terhadap partai politik yang ia anggap telah "gagal"

Kades Molut dikabarkan Mengundurkan Diri

Kades Molut dikabarkan Mengundurkan Diri

MEDIA DIALOG NEWS, Pohuwato - Kepala Desa Molosipat Utara Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo dikabarkan mengundurkan diri dari

GRIMA lapor Jaksa, Study Tour 177 Desa Se Asahan ke Yogyakarta Habiskan Dana Desa Rp.3 Milyar Lebih

GRIMA lapor Jaksa, Study Tour 177 Desa Se Asahan ke Yogyakarta Habiskan Dana Desa Rp.3 Milyar Lebih

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Gerakan Reformasi Mahasiswa Asahan (GRIMA) adukan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDes) ke Kejaksaan

Sama-Sama Tidak Digaji dari APBD Asahan TKS RSUD HAMS Kisaran Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, TKS di Puskesmas Dinyatakan TMS

Sama-Sama Tidak Digaji dari APBD Asahan TKS RSUD HAMS Kisaran Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, TKS di Puskesmas Dinyatakan TMS

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Ratusan Tenaga Kesehatan Sukarela (TKS) di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD

Lawan Kotak Kosong Pasangan Taufik-Rianto Klaim Kemenangan Sementara 75% di Kabupaten Asahan

Lawan Kotak Kosong Pasangan Taufik-Rianto Klaim Kemenangan Sementara 75% di Kabupaten Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pasangan Tunggal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si dan Rianto, S.H.,

Pemerintah Desa Kilon Berikan Beasiswa kepada Anak Berprestasi

Pemerintah Desa Kilon Berikan Beasiswa kepada Anak Berprestasi

MEDIA DIALOG NEWS, Kepulauan Tanimbar - Sebagai bentuk apresiasi terhadap anak-anak yang memiliki prestasi pemerintah desa kilon kecamatan wuarlabobar, Kabupaten

PN Militer I-02 Medan Vonis 1 Tahun Penjara Terhadap Dua Anggota TNI yang Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling di Asahan

PN Militer I-02 Medan Vonis 1 Tahun Penjara Terhadap Dua Anggota TNI yang Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling di Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Sidang di Pengadilan Militer Medan pada Kamis, 03 Juli 2025, dengan agenda pembacaan Putusan terhadap

Ketua Umum PPWI Bersama Ketua Umum Yayasan SKKP Turun Gunung ke-Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung

Ketua Umum PPWI Bersama Ketua Umum Yayasan SKKP Turun Gunung ke-Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung

MEDIA DIALOG NEWS, Mesuji – Ketua Umum PPWI Nasional bersama Ketua Umum Yayasan SKKP turun gunung ke Kabupaten Mesuji Lampung,

Sinergi TNI AL dan Polres Nias Berhasil Tangkap Bandar dan Pelaku Transaksi Narkoba di Nias

Sinergi TNI AL dan Polres Nias Berhasil Tangkap Bandar dan Pelaku Transaksi Narkoba di Nias

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Sinergi antara Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias dan Polres Nias berhasil menangkap tiga pelaku transaksi

Kesehatan di Kabupaten Asahan: Antara Anggaran Miliaran dan Realitas yang Tak Terjamah

Kesehatan di Kabupaten Asahan: Antara Anggaran Miliaran dan Realitas yang Tak Terjamah

Oleh: Edi Prayitno (Anggota PPWI) MEDIA DIALOG NEWS - Kabupaten Asahan telah mengalokasikan lebih dari Rp 7,4 miliar dalam Tahun